JEPANG

Genjot Ekonomi, Diskon Pajak Lingkungan atas Kendaraan Diperpanjang

Muhamad Wildan | Senin, 24 Agustus 2020 | 16:48 WIB
Genjot Ekonomi, Diskon Pajak Lingkungan atas Kendaraan Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews— Pemerintah Jepang berencana memperpanjang insentif pajak berupa diskon pajak lingkungan atas kendaraan bermotor dalam rangka menyokong industri otomotif di tengah pandemi Covid-19.

Fasilitas diskon pajak ini sesungguhnya hanya berlaku hingga Maret 2021 mendatang. Namun, pemerintah saat ini sedang membahas perpanjangan masa berlaku fasilitas pajak ini untuk 2021 mendatang.

"Masalah perpanjangan pengurangan tarif pajak lingkungan ini akan didiskusikan secara lebih lengkap tahun ini seiring dengan rencana reformasi pajak," tulis Japan Times dalam pemberitaannya, dikutip Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Diskon tarif pajak sebesar 1% ini awalnya berlaku hingga September 2020. Namun dalam perjalanannya, diskon itu diperpanjang hingga Maret 2021. Adapun perpanjangan insentif itu bertujuan untuk menggeliatkan kembali ekonomi.

Di samping itu, perpanjangan diskon ini juga bertujuan untuk menghilangkan kekhawatiran persepsi masyarakat terhadap pemerintah yang dianggap bakal meningkatkan tarif pajak dalam rangka penanganan Covid-19.

Bila persepsi tersebut benar-benar muncul di tengah masyarakat, hal tersebut bisa menekan optimisme konsumen, termasuk menekan prospek perekonomian Jepang secara keseluruhan ke depannya.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Untuk diketahui, pajak lingkungan ini dikenakan atas setiap pembelian kendaraan bermotor di wilayah yurisdiksi Jepang. Adapun tarif pajak lingkungan untuk kendaraan listrik menjadi 0% dengan diskon pajak lingkungan tersebut.

Pajak lingkungan yang dikenakan atas kendaraan bermotor ini pertama kali diperkenalkan ketika Pemerintah Jepang meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 8% menjadi 10% pada Oktober 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN