JEPANG

Genjot Ekonomi, Diskon Pajak Lingkungan atas Kendaraan Diperpanjang

Muhamad Wildan | Senin, 24 Agustus 2020 | 16:48 WIB
Genjot Ekonomi, Diskon Pajak Lingkungan atas Kendaraan Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews— Pemerintah Jepang berencana memperpanjang insentif pajak berupa diskon pajak lingkungan atas kendaraan bermotor dalam rangka menyokong industri otomotif di tengah pandemi Covid-19.

Fasilitas diskon pajak ini sesungguhnya hanya berlaku hingga Maret 2021 mendatang. Namun, pemerintah saat ini sedang membahas perpanjangan masa berlaku fasilitas pajak ini untuk 2021 mendatang.

"Masalah perpanjangan pengurangan tarif pajak lingkungan ini akan didiskusikan secara lebih lengkap tahun ini seiring dengan rencana reformasi pajak," tulis Japan Times dalam pemberitaannya, dikutip Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Diskon tarif pajak sebesar 1% ini awalnya berlaku hingga September 2020. Namun dalam perjalanannya, diskon itu diperpanjang hingga Maret 2021. Adapun perpanjangan insentif itu bertujuan untuk menggeliatkan kembali ekonomi.

Di samping itu, perpanjangan diskon ini juga bertujuan untuk menghilangkan kekhawatiran persepsi masyarakat terhadap pemerintah yang dianggap bakal meningkatkan tarif pajak dalam rangka penanganan Covid-19.

Bila persepsi tersebut benar-benar muncul di tengah masyarakat, hal tersebut bisa menekan optimisme konsumen, termasuk menekan prospek perekonomian Jepang secara keseluruhan ke depannya.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk diketahui, pajak lingkungan ini dikenakan atas setiap pembelian kendaraan bermotor di wilayah yurisdiksi Jepang. Adapun tarif pajak lingkungan untuk kendaraan listrik menjadi 0% dengan diskon pajak lingkungan tersebut.

Pajak lingkungan yang dikenakan atas kendaraan bermotor ini pertama kali diperkenalkan ketika Pemerintah Jepang meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 8% menjadi 10% pada Oktober 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu