JEPANG

Genjot Ekonomi, Diskon Pajak Lingkungan atas Kendaraan Diperpanjang

Muhamad Wildan | Senin, 24 Agustus 2020 | 16:48 WIB
Genjot Ekonomi, Diskon Pajak Lingkungan atas Kendaraan Diperpanjang

Ilustrasi. (DDTCNews)

TOKYO, DDTCNews— Pemerintah Jepang berencana memperpanjang insentif pajak berupa diskon pajak lingkungan atas kendaraan bermotor dalam rangka menyokong industri otomotif di tengah pandemi Covid-19.

Fasilitas diskon pajak ini sesungguhnya hanya berlaku hingga Maret 2021 mendatang. Namun, pemerintah saat ini sedang membahas perpanjangan masa berlaku fasilitas pajak ini untuk 2021 mendatang.

"Masalah perpanjangan pengurangan tarif pajak lingkungan ini akan didiskusikan secara lebih lengkap tahun ini seiring dengan rencana reformasi pajak," tulis Japan Times dalam pemberitaannya, dikutip Senin (24/8/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Diskon tarif pajak sebesar 1% ini awalnya berlaku hingga September 2020. Namun dalam perjalanannya, diskon itu diperpanjang hingga Maret 2021. Adapun perpanjangan insentif itu bertujuan untuk menggeliatkan kembali ekonomi.

Di samping itu, perpanjangan diskon ini juga bertujuan untuk menghilangkan kekhawatiran persepsi masyarakat terhadap pemerintah yang dianggap bakal meningkatkan tarif pajak dalam rangka penanganan Covid-19.

Bila persepsi tersebut benar-benar muncul di tengah masyarakat, hal tersebut bisa menekan optimisme konsumen, termasuk menekan prospek perekonomian Jepang secara keseluruhan ke depannya.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Untuk diketahui, pajak lingkungan ini dikenakan atas setiap pembelian kendaraan bermotor di wilayah yurisdiksi Jepang. Adapun tarif pajak lingkungan untuk kendaraan listrik menjadi 0% dengan diskon pajak lingkungan tersebut.

Pajak lingkungan yang dikenakan atas kendaraan bermotor ini pertama kali diperkenalkan ketika Pemerintah Jepang meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 8% menjadi 10% pada Oktober 2019. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?