KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Daya Beli, Pengusaha Ingin Ada Hari Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 September 2017 | 10:07 WIB
Genjot Daya Beli, Pengusaha Ingin Ada Hari Bebas PPN

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha ingin pemerintah bisa melakukan kebijakan “Hari Bebas PPN” untuk meningkatkan perputaran uang di masyarakat, sekaligus menggiring masyarakat agar lebih bergairah dalam membelanjakan uangnya.

Ketua kamar dagang dan industri (KADIN) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan bebas PPN secara temporer itu. Mengingat, daya beli masyarakat saat ini mulai kurang baik, sehingga butuh suplemen untuk mengembalikan hal itu.

“Kami coba kebijakan ini di Thailand, dengan memberlakukan 7 Hari Belanja Non-PPN. Kebijakan ini secara langsung membuat mood konsumen untuk belanja meningkat lagi,” ujarnya di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Rabu (20/9).

Baca Juga:
APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Menurutnya, kebijakan seperti itu seharusnya diberlakukan meski tidak sama dengan Thailand yang berlaku selama 7 hari bebas PPN. Kebijakan itu pun akan mendorong kondisi perekonomian nasional di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi global hingga saat ini.

Tingginya pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikasi adanya perbaikan dalam tubuh Indonesia, sehingga hal itu bisa direalisasikan melalui kebijakan non PPN secara temporer. Terlebih pertumbuhan ekonomi juga menjadi acuan pemerintah dalam merancang APBN.

“Bahkan dalam Dana Pihak Ketiga (DPH) itu yang sekitar 40%, nilainya stabil. Karena DPH itu tidak dibelanjakan oleh masyarakat. Kebijakan seperti pemberlakuan non PPN secara temporer bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah berkaca terhadap Thailand,” paparnya.

Baca Juga:
Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Rosan berharap pemerintah Indonesia bisa merealisasikan kebijakan Non PPN temporer guna menggugah masyarakat untuk membelanjakan uangnya sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Di samping itu, Ditjen Pajak telah menetapkan PPN sebesar 10% atas barang yang dijual kepada konsumen. Konsumen menanggung penuh tarif PPN atas barang yang dibelinya, sehingga konsumen harus membayar barang yang dibelinya dan ditambah dengan tarif PPN yang berlaku.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

APBN 2025 Targetkan Lifting Migas 1,6 Juta Barel, Ada Sanksi bagi KKKS

Selasa, 31 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Desember 2024: PPN 12%, Harga Eceran Rokok Naik, dan Persiapan Coretax

Senin, 30 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

Oktober 2024: Sri Mulyani Dilantik Lagi Jadi Menkeu, USKP Dievaluasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini