KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Daya Beli, Pengusaha Ingin Ada Hari Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 September 2017 | 10:07 WIB
Genjot Daya Beli, Pengusaha Ingin Ada Hari Bebas PPN

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha ingin pemerintah bisa melakukan kebijakan “Hari Bebas PPN” untuk meningkatkan perputaran uang di masyarakat, sekaligus menggiring masyarakat agar lebih bergairah dalam membelanjakan uangnya.

Ketua kamar dagang dan industri (KADIN) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan bebas PPN secara temporer itu. Mengingat, daya beli masyarakat saat ini mulai kurang baik, sehingga butuh suplemen untuk mengembalikan hal itu.

“Kami coba kebijakan ini di Thailand, dengan memberlakukan 7 Hari Belanja Non-PPN. Kebijakan ini secara langsung membuat mood konsumen untuk belanja meningkat lagi,” ujarnya di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Rabu (20/9).

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Menurutnya, kebijakan seperti itu seharusnya diberlakukan meski tidak sama dengan Thailand yang berlaku selama 7 hari bebas PPN. Kebijakan itu pun akan mendorong kondisi perekonomian nasional di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi global hingga saat ini.

Tingginya pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikasi adanya perbaikan dalam tubuh Indonesia, sehingga hal itu bisa direalisasikan melalui kebijakan non PPN secara temporer. Terlebih pertumbuhan ekonomi juga menjadi acuan pemerintah dalam merancang APBN.

“Bahkan dalam Dana Pihak Ketiga (DPH) itu yang sekitar 40%, nilainya stabil. Karena DPH itu tidak dibelanjakan oleh masyarakat. Kebijakan seperti pemberlakuan non PPN secara temporer bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah berkaca terhadap Thailand,” paparnya.

Baca Juga:
Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Rosan berharap pemerintah Indonesia bisa merealisasikan kebijakan Non PPN temporer guna menggugah masyarakat untuk membelanjakan uangnya sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Di samping itu, Ditjen Pajak telah menetapkan PPN sebesar 10% atas barang yang dijual kepada konsumen. Konsumen menanggung penuh tarif PPN atas barang yang dibelinya, sehingga konsumen harus membayar barang yang dibelinya dan ditambah dengan tarif PPN yang berlaku.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:06 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lengkap, 17 Poin Keterangan Tertulis DJP Hari Ini Soal PPN 12%

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra