KEBIJAKAN PAJAK

Genjot Daya Beli, Pengusaha Ingin Ada Hari Bebas PPN

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 September 2017 | 10:07 WIB
Genjot Daya Beli, Pengusaha Ingin Ada Hari Bebas PPN

JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha ingin pemerintah bisa melakukan kebijakan “Hari Bebas PPN” untuk meningkatkan perputaran uang di masyarakat, sekaligus menggiring masyarakat agar lebih bergairah dalam membelanjakan uangnya.

Ketua kamar dagang dan industri (KADIN) Indonesia Rosan P. Roeslani mengatakan pemerintah harus mempertimbangkan kebijakan bebas PPN secara temporer itu. Mengingat, daya beli masyarakat saat ini mulai kurang baik, sehingga butuh suplemen untuk mengembalikan hal itu.

“Kami coba kebijakan ini di Thailand, dengan memberlakukan 7 Hari Belanja Non-PPN. Kebijakan ini secara langsung membuat mood konsumen untuk belanja meningkat lagi,” ujarnya di Hotel Grand Hyatt Jakarta, Rabu (20/9).

Baca Juga:
Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Menurutnya, kebijakan seperti itu seharusnya diberlakukan meski tidak sama dengan Thailand yang berlaku selama 7 hari bebas PPN. Kebijakan itu pun akan mendorong kondisi perekonomian nasional di tengah melambatnya pertumbuhan ekonomi global hingga saat ini.

Tingginya pertumbuhan ekonomi merupakan salah satu indikasi adanya perbaikan dalam tubuh Indonesia, sehingga hal itu bisa direalisasikan melalui kebijakan non PPN secara temporer. Terlebih pertumbuhan ekonomi juga menjadi acuan pemerintah dalam merancang APBN.

“Bahkan dalam Dana Pihak Ketiga (DPH) itu yang sekitar 40%, nilainya stabil. Karena DPH itu tidak dibelanjakan oleh masyarakat. Kebijakan seperti pemberlakuan non PPN secara temporer bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah berkaca terhadap Thailand,” paparnya.

Baca Juga:
Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Rosan berharap pemerintah Indonesia bisa merealisasikan kebijakan Non PPN temporer guna menggugah masyarakat untuk membelanjakan uangnya sekaligus mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Di samping itu, Ditjen Pajak telah menetapkan PPN sebesar 10% atas barang yang dijual kepada konsumen. Konsumen menanggung penuh tarif PPN atas barang yang dibelinya, sehingga konsumen harus membayar barang yang dibelinya dan ditambah dengan tarif PPN yang berlaku.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 13:35 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Rezim Baru, WP Perlu Memitigasi Efek Politik terhadap Kebijakan Pajak

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 12:00 WIB KILAS BALIK PERPAJAKAN 2014-2024

Satu Dekade Kebijakan Perpajakan Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN