KPP PRATAMA KISARAN

Gencarkan Penagihan Pajak, KPP Cairkan Saldo Rekening WP yang Disita

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 Desember 2022 | 09:30 WIB
Gencarkan Penagihan Pajak, KPP Cairkan Saldo Rekening WP yang Disita

Ilustrasi.

KISARAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan proses pencairan atau pemindahbukuan atas saldo rekening penanggung pajak di salah satu bank swasta di kota Tanjung Balai, Sumatera Utara pada 6 Desember 2022.

KPP Pratama Kisaran menyebut KPP telah melakukan koordinasi dengan bank terkait dengan teknis proses pemindahbukuan saldo rekening penanggung pajak. Nanti, saldo rekening penanggung pajak tersebut akan dipakai untuk membayar utang pajak.

“Dalam kegiatan ini, juru sita pajak KPP Pratama Kisaran Zoffy Octora hadir didampingi oleh Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian,” sebut KPP dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

KPP menjelaskan kegiatan pemindahbukuan saldo rekening tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan KPP Pratama Rantau Prapat untuk melakukan penyitaan atas saldo rekening wajib pajak yang ada di salah satu bank di kota Tanjung Balai.

Meski wajib pajak atau penanggung pajak terdaftar di KPP Rantau Prapat, tetapi rekeningnya ada di bank wilayah kerja KPP Pratama Kisaran. Sebagai informasi, saldo rekening wajib pajak tersebut sebelumnya telah dilakukan pemblokiran dan penyitaan.

KPP menambahkan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sinergi antara unit kerja di Ditjen Pajak dalam upaya menumbuhkan kepatuhan wajib pajak, sekaligus meningkatkan penerimaan negara.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak