Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Angin Prayitno Aji.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Upaya ekstensifikasi mulai disusun untuk dua sektor utama.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Angin Prayitno Aji mengatakan wajib pajak (WP) badan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi garapan utama untuk perluasan basis pajak. Potensi kedua sektor ini, menurutnya, masih terbuka luas.
“Untuk badan dan UMKM itu juga ternyata masih banyak juga yang belum lapor SPT seperti yang diharapkan karena sudah diturunkan tarifnya,” katanya usai seminar 'Quo Vadis Indonesia', dikutip pada Selasa (13/8/2019).
Kendati tidak secara spesifik menyebut jumlah sasaran utama ekstensifikasi, Angin mengatakan telah menyusun kriterian penambahan basis pajak. Salah satu kriteria itu adalah pelaku usaha yang sudah mempunyai kewajiban membayar pajak tapi belum menyampaikan surat pemberitahuan (SPT).
Instrumen untuk menambah basis pajak tersebut, jelas dia, sudah berada di tangan otoritas pajak. Banyaknya data pihak ketiga yang didapat DJP menjadi modal awal untuk menambah WP baru. Angin memastikan data tersebut akan digunakan dalam waktu dekat.
Basis data yang kuat diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela pelaku usaha dalam jangka panjang. Apalagi, hingga saat ini, kepatuhan formal WP di Indonesia masih belum optimal.
"Data kita sudah siap dan akan segera dieksekusi. Saat ini sedang disiapkan caranya seperti apa dalam menggunakan data itu. Kita harapkan kepatuhan sukarela dan WP baru bisa meningkat karena alat DJP sudah lengkap,” imbuhnya.
Seperti diketahui, berdasarkan capaian kepatuhan penyampaian SPT tahunan 2019 belum mencapai target yang dipatok sebesar 85%. Realisasi penyampaian SPT dari 18,3 juta WP yang wajib lapor SPT, baru 12,3 juta WP yang menunaikan tugasnya atau 67,2% dari target. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.