KEPATUHAN PAJAK

Gencarkan Ekstensifikasi, DJP: Alat Kami Sudah Lengkap

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2019 | 14:54 WIB
Gencarkan Ekstensifikasi, DJP: Alat Kami Sudah Lengkap

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Angin Prayitno Aji.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus mendorong kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Upaya ekstensifikasi mulai disusun untuk dua sektor utama.

Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP Angin Prayitno Aji mengatakan wajib pajak (WP) badan dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi garapan utama untuk perluasan basis pajak. Potensi kedua sektor ini, menurutnya, masih terbuka luas.

“Untuk badan dan UMKM itu juga ternyata masih banyak juga yang belum lapor SPT seperti yang diharapkan karena sudah diturunkan tarifnya,” katanya usai seminar 'Quo Vadis Indonesia', dikutip pada Selasa (13/8/2019).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Kendati tidak secara spesifik menyebut jumlah sasaran utama ekstensifikasi, Angin mengatakan telah menyusun kriterian penambahan basis pajak. Salah satu kriteria itu adalah pelaku usaha yang sudah mempunyai kewajiban membayar pajak tapi belum menyampaikan surat pemberitahuan (SPT).

Instrumen untuk menambah basis pajak tersebut, jelas dia, sudah berada di tangan otoritas pajak. Banyaknya data pihak ketiga yang didapat DJP menjadi modal awal untuk menambah WP baru. Angin memastikan data tersebut akan digunakan dalam waktu dekat.

Basis data yang kuat diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela pelaku usaha dalam jangka panjang. Apalagi, hingga saat ini, kepatuhan formal WP di Indonesia masih belum optimal.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

"Data kita sudah siap dan akan segera dieksekusi. Saat ini sedang disiapkan caranya seperti apa dalam menggunakan data itu. Kita harapkan kepatuhan sukarela dan WP baru bisa meningkat karena alat DJP sudah lengkap,” imbuhnya.

Seperti diketahui, berdasarkan capaian kepatuhan penyampaian SPT tahunan 2019 belum mencapai target yang dipatok sebesar 85%. Realisasi penyampaian SPT dari 18,3 juta WP yang wajib lapor SPT, baru 12,3 juta WP yang menunaikan tugasnya atau 67,2% dari target. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?