PENETAPAN HARGA TRANSFER

Gelar Workshop Transfer Pricing, DJP Undang Pengusaha Jepang

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Maret 2018 | 09:41 WIB
Gelar Workshop Transfer Pricing, DJP Undang Pengusaha Jepang

JAKARTA, DDTCNews – Besarnya nilai investasi perusahaan Jepang di Indonesia memberikan tantangan tersendiri bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Persoalan penghitungan beban pajak perusahaaan multinasional kerap kali menimbulkan sengketa yang berkepanjangan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ditjen Pajak menggandeng Japan International Cooperation Agency (JICA) dalam penyelenggaraan workshop transfer pricing. Serangkaian kegiatan ini digelar pada 5-9 Maret 2018 di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

"Workshop ini kita ingin menunjukan bahwa peraturan yang ada di Indonesia itu in line dengan ketentuan internasional. Kami ingin mendorong iklim kepastian dalam berusaha di Indonesia," kata Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan Ditjen Pajak Edward Hamonangan Sianipar, Jumat (9/3).

Baca Juga:
Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Untuk memberikan kepastian dalam berinvestasi tersebut, Ditjen Pajak mengharapkan adanya kesamaan persepsi dalam urusan perpajakan dengan perusahaan asal Jepang. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya sengketa pajak khususnya yang berhubungan dengan transfer pricing.

"Ditjen Pajak akan mengembangkan advance pricing agreement (APA) dalam penentuan harga transfer. Nanti ada kesepakatan di depan dan ini dilakukan melalui skema mutual agreement procedure (MAP)," papar Edward.

Dia menjelaskan skema APA sudah mulai diterapkan secara bertahap sejak 2015, dengan payung hukum PMK No 7/2015 tentang tata cara pembentukan pelaksanaan harga transfer. Namun, masih diperlukan perbaikan untuk mengamankan penerimaan negara dari penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (BEPS) serta mencegah pajak ganda bagi pelaku usaha.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

"Direktorat Perpajakan Internasional ini kan baru dan mau dikembangkan terus, maka harapannya ke depan setelah dua hingga tiga tahun kita punya pengalaman mengurus APA dan melakukan MAP yang merupakan sarananya mitra perjanjian atau perundingan," jelasnya.

Secara umum, berdasarkan catatan DDTCNews, wajib pajak di Indonesia memiliki tiga alternatif sarana yang dapat dipergunakan untuk menghadapi sengketa terkait dengan koreksi transfer pricing akibat perbedaan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms’ length principle).

(Baca: Pilih Banding, MAP, atau APA?)

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Ketiga alternatif sarana itu adalah mengajukan prosedur persetujuan bersama (MAP), menempuh kesepakatan harga transfer (APA) atau mengajukan banding ke Pengadilan Pajak hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Penggunaan MAP didasarkan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sementara APA dan banding adalah upaya unilateral/ sepihak yang tidak didasarkan pada ketentuan P3B. Dua alternatif tersebut adalah sarana yang diberikan oleh hukum domestik yang berlaku di Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha