PENETAPAN HARGA TRANSFER

Gelar Workshop Transfer Pricing, DJP Undang Pengusaha Jepang

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Maret 2018 | 09:41 WIB
Gelar Workshop Transfer Pricing, DJP Undang Pengusaha Jepang

JAKARTA, DDTCNews – Besarnya nilai investasi perusahaan Jepang di Indonesia memberikan tantangan tersendiri bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Persoalan penghitungan beban pajak perusahaaan multinasional kerap kali menimbulkan sengketa yang berkepanjangan.

Menanggapi persoalan tersebut, Ditjen Pajak menggandeng Japan International Cooperation Agency (JICA) dalam penyelenggaraan workshop transfer pricing. Serangkaian kegiatan ini digelar pada 5-9 Maret 2018 di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

"Workshop ini kita ingin menunjukan bahwa peraturan yang ada di Indonesia itu in line dengan ketentuan internasional. Kami ingin mendorong iklim kepastian dalam berusaha di Indonesia," kata Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Perpajakan Ditjen Pajak Edward Hamonangan Sianipar, Jumat (9/3).

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Untuk memberikan kepastian dalam berinvestasi tersebut, Ditjen Pajak mengharapkan adanya kesamaan persepsi dalam urusan perpajakan dengan perusahaan asal Jepang. Sehingga dapat meminimalisir terjadinya sengketa pajak khususnya yang berhubungan dengan transfer pricing.

"Ditjen Pajak akan mengembangkan advance pricing agreement (APA) dalam penentuan harga transfer. Nanti ada kesepakatan di depan dan ini dilakukan melalui skema mutual agreement procedure (MAP)," papar Edward.

Dia menjelaskan skema APA sudah mulai diterapkan secara bertahap sejak 2015, dengan payung hukum PMK No 7/2015 tentang tata cara pembentukan pelaksanaan harga transfer. Namun, masih diperlukan perbaikan untuk mengamankan penerimaan negara dari penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (BEPS) serta mencegah pajak ganda bagi pelaku usaha.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

"Direktorat Perpajakan Internasional ini kan baru dan mau dikembangkan terus, maka harapannya ke depan setelah dua hingga tiga tahun kita punya pengalaman mengurus APA dan melakukan MAP yang merupakan sarananya mitra perjanjian atau perundingan," jelasnya.

Secara umum, berdasarkan catatan DDTCNews, wajib pajak di Indonesia memiliki tiga alternatif sarana yang dapat dipergunakan untuk menghadapi sengketa terkait dengan koreksi transfer pricing akibat perbedaan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arms’ length principle).

(Baca: Pilih Banding, MAP, atau APA?)

Baca Juga:
Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Ketiga alternatif sarana itu adalah mengajukan prosedur persetujuan bersama (MAP), menempuh kesepakatan harga transfer (APA) atau mengajukan banding ke Pengadilan Pajak hingga peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.

Penggunaan MAP didasarkan ketentuan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Sementara APA dan banding adalah upaya unilateral/ sepihak yang tidak didasarkan pada ketentuan P3B. Dua alternatif tersebut adalah sarana yang diberikan oleh hukum domestik yang berlaku di Indonesia. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB