PENGADILAN PAJAK

Gelar Rapat Kerja, Pengadilan Pajak Bahas Soal Penyelenggaraan Sidang

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Desember 2022 | 10:35 WIB
Gelar Rapat Kerja, Pengadilan Pajak Bahas Soal Penyelenggaraan Sidang

Rapat kerja Pengadilan Pajak digelar secara langsung di Aula Gedung BPKP Perwakilan Banten. (foto: setpp.kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Pengadilan Pajak mengadakan rapat kerja dengan tema Refleksi Akhir Tahun 2022 dan Rencana Strategis Pengadilan Pajak 2023-2026.

Rapat kerja digelar secara langsung di Aula Gedung BPKP Perwakilan Banten. Dalam kegiatan ini, diadakan pula seminar dengan narasumber Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN) Mahkamah Agung (MA) Yodi Martono Wahyunadi dengan tema Penyelenggaraan Sidang yang Efektif.

“Tema ini diambil guna memberikan pemahaman kepada para Hakim Pengadilan Pajak mengenai pentingnya komunikasi dan etika persidangan,” demikian informasi yang dikutip dari laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan, Selasa (13/12/2022).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Bahasan mengenai penyelenggaraan sidang yang efektif itu juga dapat menjadi referensi bagi Pengadilan Pajak. Referensi tersebut dibutuhkan dalam menyusun dan melakukan pembaruan tata tertib persidangan di Pengadilan Pajak.

Dalam pemaparannya, Yodi mengatakan persidangan pengadilan yang efektif dan efisien akan menciptakan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang memengaruhi efektivitas penyelenggaran persidangan.

“Antara lain faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, dan faktor budaya,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan dalam laman resminya.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Setelah seminar, kegiatan dilanjurkan dengan pemaparan dan pembahasan isu-isu yang terjadi saat ini dan rencana strategis Pengadilan Pajak.

Turut hadir selama kegiatan para hakim dan jajaran pejabat di lingkungan Pengadilan Pajak. Rapat kerja ditutup dengan pembacaan executive summary. Kemudian, ada seremonial penutupan rapat kerja oleh Ketua Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:14 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pencantuman NITKU Bakal Bersifat Mandatory saat Pembuatan Bukti Potong

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN