KEBIJAKAN PAJAK

Gelar Rakornas Penegakan Hukum 2021, Ini Pesan Dirjen Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 08 April 2021 | 15:45 WIB
Gelar Rakornas Penegakan Hukum 2021, Ini Pesan Dirjen Pajak

Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menggelar rapat koordinasi nasional (Rakornas) terkait dengan penegakan hukum pajak 2021 dengan mengusung dua tujuan utama, termasuk mengamankan penerimaan pajak tahun ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan tujuan pertama dari Rakornas penegakan hukum pajak tahun ini adalah menyatukan strategi penegakan hukum tindak pidana bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Tujuan kedua dari Rakornas penegakan hukum pajak adalah memulihkan kerugian pada pendapatan negara. Meski begitu, ia menekankan penegakan hukum pajak merupakan bagian dari upaya DJP meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Tujuan penegakan hukum oleh DJP adalah membuat wajib pajak dapat memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya," katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (8/4/2021).

Suryo memaparkan agenda Rakornas penegakan hukum pajak mampu meningkatkan sinergi DJP dengan lembaga dan institusi lain seperti Polri, Kejaksaan dan PPATK. Menurutnya, implementasi penegakan hukum pajak berdasarkan prinsip kolaboratif, berintegritas dan adil.

Momen tersebut juga dimanfaatkan untuk meningkatkan kerja sama penegakan hukum pajak antara DJP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Bareskrim Polri melalui penandatanganan perjanjian kerja sama.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Rakornas penegakan hukum pajak 2021 juga diikuti oleh Korwas PPNS Polda, serta Aspidsus Kejati dari seluruh Indonesia yang hadir secara daring. Tidak kurang 500 peserta ikut serta dalam Rakornas penegakan hukum pajak pada hari pertama.

Pada hari kedua, Rakornas diikuti oleh internal DJP. Sebanyak 300 peserta mendapatkan pembekalan dan ilmu dari berbagai lembaga seperti Jampidsus, PPNS Bareskrim Polri, OJK, KPK dan akademisi dari Pusat Studi Forensika Digital Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Selain itu, hadir pula sebagai pembicara dengan latar belakang sektor usaha yaitu dari Bank Mandiri dan Senior Legal Adviser BCA. Kegiatan Rakornas diakhiri dengan penandatanganan komitmen penegakan hukum pajak 2021. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 April 2021 | 20:33 WIB

langkah yang baik karena law enforcement menjadi salah satu komponen yang menunjang penerimaan negara dan memberikan efek jera kepada pelanggar

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP