PROVINSI JAWA TIMUR

Gelar Pemutihan Denda Pajak, Pemprov Kumpulkan Rp328,6 Miliar

Dian Kurniati | Selasa, 10 September 2024 | 13:00 WIB
Gelar Pemutihan Denda Pajak, Pemprov Kumpulkan Rp328,6 Miliar

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat penerimaan yang dikumpulkan dari penyelenggaraan program program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mencapai Rp328,6 miliar.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Kresna Bimasakti mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Program ini dimanfaatkan oleh ratusan ribu unit kendaraan bermotor, termasuk yang berasal dari luar Jatim untuk dilakukan mutasi.

"Alhamdulillah, banyak kendaraan luar Jatim yang masuk. Kendaraan yang masuk dari luar provinsi sebanyak 8.906," katanya, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kresna mengatakan program pemutihan kendaraan bermotor dilaksanakan pada 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Program ini dimanfaatkan oleh 536.740 objek pajak di Jatim.

Pada program pemutihan, pemprov memberikan penghapusan semua sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Kemudian, terdapat pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Setelahnya, pemprov juga memberikan pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor. Terakhir, diberikan pula pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Melalui pelaksanaan program pemutihan ini, dia optimistis Pemprov Jatim akan mampu mencapai target pajak kendaraan bermotor 2024 senilai Rp7,3 triliun dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp3,168 triliun. Meski demikian, dia menyebut tujuan utama program pemutihan ini untuk mendorong kepatuhan pajak secara sukarela.

"Untuk perpanjangan pemutihan, tergantung Kebijakan gubernur. Kami masih menunggu bila ada perubahan," katanya.

Kresna menilai program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 74 UU LLAJ mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja