PROVINSI JAWA TIMUR

Gelar Pemutihan Denda Pajak, Pemprov Kumpulkan Rp328,6 Miliar

Dian Kurniati | Selasa, 10 September 2024 | 13:00 WIB
Gelar Pemutihan Denda Pajak, Pemprov Kumpulkan Rp328,6 Miliar

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat penerimaan yang dikumpulkan dari penyelenggaraan program program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mencapai Rp328,6 miliar.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Kresna Bimasakti mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Program ini dimanfaatkan oleh ratusan ribu unit kendaraan bermotor, termasuk yang berasal dari luar Jatim untuk dilakukan mutasi.

"Alhamdulillah, banyak kendaraan luar Jatim yang masuk. Kendaraan yang masuk dari luar provinsi sebanyak 8.906," katanya, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Kresna mengatakan program pemutihan kendaraan bermotor dilaksanakan pada 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Program ini dimanfaatkan oleh 536.740 objek pajak di Jatim.

Pada program pemutihan, pemprov memberikan penghapusan semua sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Kemudian, terdapat pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Setelahnya, pemprov juga memberikan pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor. Terakhir, diberikan pula pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga:
Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Melalui pelaksanaan program pemutihan ini, dia optimistis Pemprov Jatim akan mampu mencapai target pajak kendaraan bermotor 2024 senilai Rp7,3 triliun dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp3,168 triliun. Meski demikian, dia menyebut tujuan utama program pemutihan ini untuk mendorong kepatuhan pajak secara sukarela.

"Untuk perpanjangan pemutihan, tergantung Kebijakan gubernur. Kami masih menunggu bila ada perubahan," katanya.

Kresna menilai program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 74 UU LLAJ mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha