PROVINSI JAWA TIMUR

Gelar Pemutihan Denda Pajak, Pemprov Kumpulkan Rp328,6 Miliar

Dian Kurniati | Selasa, 10 September 2024 | 13:00 WIB
Gelar Pemutihan Denda Pajak, Pemprov Kumpulkan Rp328,6 Miliar

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat penerimaan yang dikumpulkan dari penyelenggaraan program program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor mencapai Rp328,6 miliar.

Kepala Bidang Pajak Bapenda Kresna Bimasakti mengatakan program pemutihan dilaksanakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Program ini dimanfaatkan oleh ratusan ribu unit kendaraan bermotor, termasuk yang berasal dari luar Jatim untuk dilakukan mutasi.

"Alhamdulillah, banyak kendaraan luar Jatim yang masuk. Kendaraan yang masuk dari luar provinsi sebanyak 8.906," katanya, dikutip pada Selasa (10/9/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kresna mengatakan program pemutihan kendaraan bermotor dilaksanakan pada 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. Program ini dimanfaatkan oleh 536.740 objek pajak di Jatim.

Pada program pemutihan, pemprov memberikan penghapusan semua sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB. Kemudian, terdapat pembebasan BBNKB atas penyerahan kedua dan seterusnya.

Setelahnya, pemprov juga memberikan pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor. Terakhir, diberikan pula pembebasan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Melalui pelaksanaan program pemutihan ini, dia optimistis Pemprov Jatim akan mampu mencapai target pajak kendaraan bermotor 2024 senilai Rp7,3 triliun dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) Rp3,168 triliun. Meski demikian, dia menyebut tujuan utama program pemutihan ini untuk mendorong kepatuhan pajak secara sukarela.

"Untuk perpanjangan pemutihan, tergantung Kebijakan gubernur. Kami masih menunggu bila ada perubahan," katanya.

Kresna menilai program pemutihan ini juga sejalan dengan implementasi Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 74 UU LLAJ mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra