INSENTIF FISKAL

Gelar Konsultasi Publik, Pemerintah: Investasi di KEK Lebih Menarik

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2019 | 16:10 WIB
Gelar Konsultasi Publik, Pemerintah: Investasi di KEK Lebih Menarik

Suasana konsultasi publik. (foto: kek.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menggelar konsultasi publik untuk menampung aspirasi terhadap rancangan perubahan dua regulasi terkait KEK. Acara digelar di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Perekonomian yang juga selaku Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK mengatakan dua regulasi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK dan PP No. 2/2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

“Dalam rancangan perubahan PP tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, tax holiday bagi investor yang menanamkan modal di dalam KEK lebih menarik dibanding yang di luar KEK,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Senin (17/6/2019).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Perubahan PP No. 96/2015, sambungnya, memberikan kepastian jumlah dan waktu pemberian fasilitas berdasarkan nilai investasi. Dia memberi contoh investasi Rp20 miliar sudah bisa mendapatkan tax holiday 50% selama 5 tahun. Ada pula masa transisi selama 2 tahun sebesar 25%.

Selain itu, pembelian dan sewa tanah atau bangunan di KEK juga tidak dipungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebelumnya, tidak ada aturan pembebasan PPh dan PPN untuk transaksi tersebut.

Elen menambahkan ada pula pemotongan PPh orang pribadi pada KEK yang bergerak di bidang jasa, seperti KEK pendidikan dan kesehatan yang akan dikembangkan. Saat ini, sudah ada pengembangan dua zonasi KEK yaitu KEK industri dan KEK pariwisata.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto dalam perkembangannya, memang diperlukan beberapa penyesuaian atas regulasi itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengembangan KEK.

Menurutnya, perlu adanya penyederhanaan proses, penyempurnaan perluasan jenis zona di dalam KEK sesuai dengan perkembangan, transisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), pelaksanaan perizinan berusaha di KEK melalui Online Single Submission (OSS), dan penambahan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola KEK.

“Penyempurnaan materi ini bertujuan agar tata kelola pengembangan KEK dapat dilaksanakan secara cepat dan efektif,” katanya.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Forum konsultasi publik ini untuk menjaring aspirasi semua pemangku kepentingan KEK terhadap regulasi yang sedang disiapkan oleh Kemenko Perekonomian. Masukan dan saran dari investor dan pengelola KEK, sambungnya, sangat berharga.

“Khususnya pada aspek penyelenggaran KEK dan fasilitas-fasilitas kemudahan yang diperoleh di KEK. Konsep inti KEK dalah pemberian fasilitas dan kemudahan khusus kepada pembangun dan pengelola KEK serta Investor KEK,” jelasnya.

Saat ini fasilitas dan kemudahan di KEK diatur pada PP No.96/2015 beserta turunannya seperti PMK 104/2016 dan peraturan teknis lainnya. Namun, implementasinya belum berjalan secara efektif. Selain itu, ada kebijakan-kebijakan baru diluar KEK yang lebih menarik jika investasi di luar KEK. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini