INSENTIF FISKAL

Gelar Konsultasi Publik, Pemerintah: Investasi di KEK Lebih Menarik

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Juni 2019 | 16:10 WIB
Gelar Konsultasi Publik, Pemerintah: Investasi di KEK Lebih Menarik

Suasana konsultasi publik. (foto: kek.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menggelar konsultasi publik untuk menampung aspirasi terhadap rancangan perubahan dua regulasi terkait KEK. Acara digelar di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Perekonomian yang juga selaku Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK mengatakan dua regulasi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK dan PP No. 2/2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

“Dalam rancangan perubahan PP tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, tax holiday bagi investor yang menanamkan modal di dalam KEK lebih menarik dibanding yang di luar KEK,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Senin (17/6/2019).

Baca Juga:
Pemerintah Blokir 1.046 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Selama 2024

Perubahan PP No. 96/2015, sambungnya, memberikan kepastian jumlah dan waktu pemberian fasilitas berdasarkan nilai investasi. Dia memberi contoh investasi Rp20 miliar sudah bisa mendapatkan tax holiday 50% selama 5 tahun. Ada pula masa transisi selama 2 tahun sebesar 25%.

Selain itu, pembelian dan sewa tanah atau bangunan di KEK juga tidak dipungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebelumnya, tidak ada aturan pembebasan PPh dan PPN untuk transaksi tersebut.

Elen menambahkan ada pula pemotongan PPh orang pribadi pada KEK yang bergerak di bidang jasa, seperti KEK pendidikan dan kesehatan yang akan dikembangkan. Saat ini, sudah ada pengembangan dua zonasi KEK yaitu KEK industri dan KEK pariwisata.

Baca Juga:
Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto dalam perkembangannya, memang diperlukan beberapa penyesuaian atas regulasi itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengembangan KEK.

Menurutnya, perlu adanya penyederhanaan proses, penyempurnaan perluasan jenis zona di dalam KEK sesuai dengan perkembangan, transisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), pelaksanaan perizinan berusaha di KEK melalui Online Single Submission (OSS), dan penambahan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola KEK.

“Penyempurnaan materi ini bertujuan agar tata kelola pengembangan KEK dapat dilaksanakan secara cepat dan efektif,” katanya.

Baca Juga:
Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun

Forum konsultasi publik ini untuk menjaring aspirasi semua pemangku kepentingan KEK terhadap regulasi yang sedang disiapkan oleh Kemenko Perekonomian. Masukan dan saran dari investor dan pengelola KEK, sambungnya, sangat berharga.

“Khususnya pada aspek penyelenggaran KEK dan fasilitas-fasilitas kemudahan yang diperoleh di KEK. Konsep inti KEK dalah pemberian fasilitas dan kemudahan khusus kepada pembangun dan pengelola KEK serta Investor KEK,” jelasnya.

Saat ini fasilitas dan kemudahan di KEK diatur pada PP No.96/2015 beserta turunannya seperti PMK 104/2016 dan peraturan teknis lainnya. Namun, implementasinya belum berjalan secara efektif. Selain itu, ada kebijakan-kebijakan baru diluar KEK yang lebih menarik jika investasi di luar KEK. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Januari 2025 | 13:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Pemerintah Blokir 1.046 Situs Perdagangan Berjangka Ilegal Selama 2024

Rabu, 01 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA CIMAHI

Pemkot Siapkan Insentif Pajak Daerah untuk Tarik Investasi

Selasa, 31 Desember 2024 | 18:00 WIB ASET KRIPTO

Melonjak, Transaksi Aset Kripto Sepanjang 2024 Capai Rp556,53 Triliun

Selasa, 31 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Investor Diminta Segera Lapor LKPM Kuartal IV/2024, Ini Kata BKPM

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Januari 2025 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tak Masuk di PMK 131/2024, PPN Mobil Bekas Naik Jadi 1,2 Persen

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:00 WIB KAMUS PAJAK

Memahami Sekilas soal Tarif Efektif, Setelah PPN 12% Berlaku

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:30 WIB PMK 63/2022

Sesuai PMK 63/2022, Tarif PPN Rokok Dinaikkan Mulai Tahun Ini

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

Kamis, 02 Januari 2025 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN ‘Batal’ Naik, DJP Siapkan Strategi Kejar Target Pajak 2025

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada BKP/JKP yang PPN-nya Tak Pakai DPP 11/12, Perlu Aturan Lanjutan?

Kamis, 02 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12% Berlaku, Tarif Pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri Ikut Naik

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:33 WIB KONSULTASI CORETAX

Apakah Instansi Pemerintah Perlu Daftar Coretax? Skemanya Bagaimana?