Suasana konsultasi publik. (foto: kek.go.id)
JAKARTA, DDTCNews – Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menggelar konsultasi publik untuk menampung aspirasi terhadap rancangan perubahan dua regulasi terkait KEK. Acara digelar di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Perekonomian yang juga selaku Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK mengatakan dua regulasi itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.96/2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK dan PP No. 2/2011 tentang Penyelenggaraan KEK.
“Dalam rancangan perubahan PP tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, tax holiday bagi investor yang menanamkan modal di dalam KEK lebih menarik dibanding yang di luar KEK,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi Kemenko Perekonomian, Senin (17/6/2019).
Perubahan PP No. 96/2015, sambungnya, memberikan kepastian jumlah dan waktu pemberian fasilitas berdasarkan nilai investasi. Dia memberi contoh investasi Rp20 miliar sudah bisa mendapatkan tax holiday 50% selama 5 tahun. Ada pula masa transisi selama 2 tahun sebesar 25%.
Selain itu, pembelian dan sewa tanah atau bangunan di KEK juga tidak dipungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebelumnya, tidak ada aturan pembebasan PPh dan PPN untuk transaksi tersebut.
Elen menambahkan ada pula pemotongan PPh orang pribadi pada KEK yang bergerak di bidang jasa, seperti KEK pendidikan dan kesehatan yang akan dikembangkan. Saat ini, sudah ada pengembangan dua zonasi KEK yaitu KEK industri dan KEK pariwisata.
Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto dalam perkembangannya, memang diperlukan beberapa penyesuaian atas regulasi itu sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengembangan KEK.
Menurutnya, perlu adanya penyederhanaan proses, penyempurnaan perluasan jenis zona di dalam KEK sesuai dengan perkembangan, transisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), pelaksanaan perizinan berusaha di KEK melalui Online Single Submission (OSS), dan penambahan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola KEK.
“Penyempurnaan materi ini bertujuan agar tata kelola pengembangan KEK dapat dilaksanakan secara cepat dan efektif,” katanya.
Forum konsultasi publik ini untuk menjaring aspirasi semua pemangku kepentingan KEK terhadap regulasi yang sedang disiapkan oleh Kemenko Perekonomian. Masukan dan saran dari investor dan pengelola KEK, sambungnya, sangat berharga.
“Khususnya pada aspek penyelenggaran KEK dan fasilitas-fasilitas kemudahan yang diperoleh di KEK. Konsep inti KEK dalah pemberian fasilitas dan kemudahan khusus kepada pembangun dan pengelola KEK serta Investor KEK,” jelasnya.
Saat ini fasilitas dan kemudahan di KEK diatur pada PP No.96/2015 beserta turunannya seperti PMK 104/2016 dan peraturan teknis lainnya. Namun, implementasinya belum berjalan secara efektif. Selain itu, ada kebijakan-kebijakan baru diluar KEK yang lebih menarik jika investasi di luar KEK. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.