KABUPATEN KUTAI TIMUR

Gelar Bayar Pajak Massal, Targetkan Rp200 Miliar Sehari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 September 2018 | 11:17 WIB
Gelar Bayar Pajak Massal, Targetkan Rp200 Miliar Sehari

SANGATTA –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur mengajak seluruh masyarakat, perusahaan maupun kalangan usaha yang beroperasi di wilayah Kutai Timur untuk mengikuti kegiatan bayar pajak massal, pada 10 Oktober 2018, di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi.

Bayar pajak massal yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kabupaten Kutai Timur ke-19 itu digelar untuk memecahkan rekor MURI (Museum Rekor Indonesia), sebagai hadiah istimewa pada hari jadi Kabupaten Kutai Timur.

“Kami menargetkan bisa menghimpun dana Rp200 miliar dalam satu hari. Angka itu dihitung dari 11 jenis pajak daerah, tiga jenis pajak provinsi, dan pajak pusat di antaranya, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak lainnya,” kata Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kamis (27/9/2018)

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Bayar pajak massal itu akan melibatkan seluruh bank yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank BRI, Bank Mandiri, BNI dan Bank Kaltimtara. Mereka akan membuka sekitar 20 loket untuk melayani pembayar pajak.

“Semua kami minta bergabung. Masyarakat kami ajak untuk membayarkan pajak mereka, entah itu PPh, PPN, PBB, hingga hingga pajak kendaraan pun kita gabungkan. Jadi kalau pajak kendaraannya jatuh pada bulan Oktober, mari bayar pajak bersama-sama di kegiatan bayar pajak massal,” katanya.

Persiapan kegiatan tersebut, menurut Musyaffa, sudah 80%. Tim Bapenda Kutim, seperti dilansir tribunkaltim.co.idsudah melakukan gerilya ke beberapa pembayar pajak untuk meminta pembayaran pajaknya dilakukan tepat tanggal 10 Oktober 2018.

Baca Juga:
Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Hal itu dilakukan agar pembayaran pajak masyarakat bisa dilakukan serentak pada 10 Oktober 2018, sesuai dengan agenda bayar pajak massal tersebut. Karena itu, pihaknya juga sekaligus meminta agar masyarakat ikut serta menyukseskan acara tersebut.

“Jadi para wajib pajak yang biasa membayar pada awal bulan, kita minta pending, yang biasa membayar di atas tanggal 10, kita minta percepat. Nanti, kita juga akan buat pengumuman besar di beberapa tempat keramaian. Agar diketahui masyarakat agar bisa berpartisipasi,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi