KABUPATEN KUTAI TIMUR

Gelar Bayar Pajak Massal, Targetkan Rp200 Miliar Sehari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 September 2018 | 11:17 WIB
Gelar Bayar Pajak Massal, Targetkan Rp200 Miliar Sehari

SANGATTA –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur mengajak seluruh masyarakat, perusahaan maupun kalangan usaha yang beroperasi di wilayah Kutai Timur untuk mengikuti kegiatan bayar pajak massal, pada 10 Oktober 2018, di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi.

Bayar pajak massal yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kabupaten Kutai Timur ke-19 itu digelar untuk memecahkan rekor MURI (Museum Rekor Indonesia), sebagai hadiah istimewa pada hari jadi Kabupaten Kutai Timur.

“Kami menargetkan bisa menghimpun dana Rp200 miliar dalam satu hari. Angka itu dihitung dari 11 jenis pajak daerah, tiga jenis pajak provinsi, dan pajak pusat di antaranya, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak lainnya,” kata Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kamis (27/9/2018)

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Bayar pajak massal itu akan melibatkan seluruh bank yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank BRI, Bank Mandiri, BNI dan Bank Kaltimtara. Mereka akan membuka sekitar 20 loket untuk melayani pembayar pajak.

“Semua kami minta bergabung. Masyarakat kami ajak untuk membayarkan pajak mereka, entah itu PPh, PPN, PBB, hingga hingga pajak kendaraan pun kita gabungkan. Jadi kalau pajak kendaraannya jatuh pada bulan Oktober, mari bayar pajak bersama-sama di kegiatan bayar pajak massal,” katanya.

Persiapan kegiatan tersebut, menurut Musyaffa, sudah 80%. Tim Bapenda Kutim, seperti dilansir tribunkaltim.co.idsudah melakukan gerilya ke beberapa pembayar pajak untuk meminta pembayaran pajaknya dilakukan tepat tanggal 10 Oktober 2018.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Hal itu dilakukan agar pembayaran pajak masyarakat bisa dilakukan serentak pada 10 Oktober 2018, sesuai dengan agenda bayar pajak massal tersebut. Karena itu, pihaknya juga sekaligus meminta agar masyarakat ikut serta menyukseskan acara tersebut.

“Jadi para wajib pajak yang biasa membayar pada awal bulan, kita minta pending, yang biasa membayar di atas tanggal 10, kita minta percepat. Nanti, kita juga akan buat pengumuman besar di beberapa tempat keramaian. Agar diketahui masyarakat agar bisa berpartisipasi,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah