KABUPATEN KUTAI TIMUR

Gelar Bayar Pajak Massal, Targetkan Rp200 Miliar Sehari

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 September 2018 | 11:17 WIB
Gelar Bayar Pajak Massal, Targetkan Rp200 Miliar Sehari

SANGATTA –Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur mengajak seluruh masyarakat, perusahaan maupun kalangan usaha yang beroperasi di wilayah Kutai Timur untuk mengikuti kegiatan bayar pajak massal, pada 10 Oktober 2018, di Gedung Serbaguna Bukit Pelangi.

Bayar pajak massal yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Kabupaten Kutai Timur ke-19 itu digelar untuk memecahkan rekor MURI (Museum Rekor Indonesia), sebagai hadiah istimewa pada hari jadi Kabupaten Kutai Timur.

“Kami menargetkan bisa menghimpun dana Rp200 miliar dalam satu hari. Angka itu dihitung dari 11 jenis pajak daerah, tiga jenis pajak provinsi, dan pajak pusat di antaranya, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak lainnya,” kata Kepala Bapenda Kutai Timur Musyaffa, Kamis (27/9/2018)

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bayar pajak massal itu akan melibatkan seluruh bank yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank BRI, Bank Mandiri, BNI dan Bank Kaltimtara. Mereka akan membuka sekitar 20 loket untuk melayani pembayar pajak.

“Semua kami minta bergabung. Masyarakat kami ajak untuk membayarkan pajak mereka, entah itu PPh, PPN, PBB, hingga hingga pajak kendaraan pun kita gabungkan. Jadi kalau pajak kendaraannya jatuh pada bulan Oktober, mari bayar pajak bersama-sama di kegiatan bayar pajak massal,” katanya.

Persiapan kegiatan tersebut, menurut Musyaffa, sudah 80%. Tim Bapenda Kutim, seperti dilansir tribunkaltim.co.idsudah melakukan gerilya ke beberapa pembayar pajak untuk meminta pembayaran pajaknya dilakukan tepat tanggal 10 Oktober 2018.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Hal itu dilakukan agar pembayaran pajak masyarakat bisa dilakukan serentak pada 10 Oktober 2018, sesuai dengan agenda bayar pajak massal tersebut. Karena itu, pihaknya juga sekaligus meminta agar masyarakat ikut serta menyukseskan acara tersebut.

“Jadi para wajib pajak yang biasa membayar pada awal bulan, kita minta pending, yang biasa membayar di atas tanggal 10, kita minta percepat. Nanti, kita juga akan buat pengumuman besar di beberapa tempat keramaian. Agar diketahui masyarakat agar bisa berpartisipasi,” ujarnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN