KOTA MALANG

Gelar Agenda Rutin, BP2D Razia WP Nakal

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 April 2019 | 17:45 WIB
Gelar Agenda Rutin, BP2D Razia WP Nakal

Ilustrasi salah satu bentuk operasi gabungan yang dilakukan BP2D Kota Malang. (foto:BP2D Kota Malang)

MALANG, DDTCNews – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah wajib pajak nakal. Kerugian akibat kelalaian wajib pajak tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengatakan operasi gabungan (Opsgab) sadar pajak merupakan agenda rutin petugas yang dilakukan dalam tiga bulan sekali.

“Kerugian pajak karena wajib pajak nakal mencapai Rp1 miliar. Ruko ini merupakan salah satu contoh yang sudah kami beri segel sebagai tanda pengawasan tim kami. Kalau sudah diberi peringatan begini, kami yakin mereka akan membayar pajak lusa,” katanya di Kota Malang, Selasa (30/4/2019).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dia pun mengungkapkan petugas sebenarnya sudah memberi peringatan baik secara lisan maupun tertulis. Mereka, sambungnya, juga dimintai keterangan. Namun, itikad baik dari wajib pajak belum dirasakan oleh petugas.

Ade menjelaskan terhadap wajib pajak yang masih nakal dan enggan membayar pajak, petugas tidak segan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Wajib pajak terkait akan menghadapi aturan hukum yang berlaku.

Ada berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan guna membuat wajib pajak nakal jera. Selain menindak wajib pajak dengan tuntutan denda, wajib pajak pun bisa dituntut kurungan penjara hingga membayar pajak sesuai tunggakan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Pastinya jika ada oknum yang tidak ditindak, itu justru akan menular ke lainnya. Kemarin memang bisa dipidanakan, bahkan bisa diasumsikan sebagai perbuatan yang merugikan negara yang bisa kami laporkan untuk ranah pidana korupsi bagi wajib pajak nakal,” paparnya, seperti dilansir malangvoice.

Dalam melakukan razia wajib pajak nakal, BP2D menggandeng Satpol PP, DPM PTSP, Kejaksaan Negeri Malang, Denpom V/3 Brawijaya, serta Poltes Malang Kota. Opsgab ini merazia sektor seperti restoran, kafe, kos, reklame, serta beberapa lainnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?