CHINA

Gelapkan Pajak, Influencer Cantik Ini Didenda Rp3 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 12:00 WIB
Gelapkan Pajak, Influencer Cantik Ini Didenda Rp3 Triliun

Huang Wei atau yang juga dikenal sebagai Viya (kiri). (foto: China Daily) 

BEIJING, DDTCNews – Seorang influencer, artis internet, streamer, sekaligus pengusaha toko online asal China bernama Viya alias Huang Wei dikabarkan melakukan penggelapan pajak sehingga diharuskan membayar denda hingga US$210 juta atau sekitar Rp3 triliun.

Otoritas Pajak Hangzhou menyatakan Viya melakukan penggelapan pajak dengan menyembunyikan pendapatan pribadinya serta melakukan pelanggaran keuangan lainnya pada 2019 dan 2020. Terkait hal tersebut, Viya mem-posting di akun Weibo-nya bahwa ia sangat menyesal.

"Saya benar-benar menerima hukuman yang dibuat oleh otoritas pajak," katanya dalam postingan tersebut dikutip dari bbc.com, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Wanita yang dikenal dengan julukan live-streaming queen di China ini telah menjual berbagai produk melalui platform Taobao. Tak hanya itu, Viya juga ternyata ditunjuk sebagai tuan rumah dalam acara penjualan kosmetik.

Viya bahkan masuk dalam daftar 100 tokoh berpengaruh majalah Time pada 2021. Tak heran, Viya menjadi salah satu influencer terpopuler di China. Namun, setelah berita penggelapan pajak diketahui oleh berbagai pihak, kondisinya mengalami perubahan.

Salah satu tagar teratas di Sina Weibo adalah #ViyaCompletelyBlockedOnline karena adanya upaya untuk menghapus kehadirannya di jaringan internet. Akun Weibo Viya yang semula memiliki 18 juta pengikut kini tidak ada lagi. Tidak hanya itu, akun Taobao-nya juga telah ditangguhkan.

Kondisi-kondisi ini menjadi hukuman sekaligus peringatan bagi publik untuk tidak menggelapkan pajak. Dalam surat kabar China Daily bahkan menyebutkan hukuman bagi penggelap pajak tersebut dilakukan demi menciptakan lingkungan pajak yang adil. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN