CHINA

Gelapkan Pajak, Influencer Cantik Ini Didenda Rp3 Triliun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Desember 2021 | 12:00 WIB
Gelapkan Pajak, Influencer Cantik Ini Didenda Rp3 Triliun

Huang Wei atau yang juga dikenal sebagai Viya (kiri). (foto: China Daily) 

BEIJING, DDTCNews – Seorang influencer, artis internet, streamer, sekaligus pengusaha toko online asal China bernama Viya alias Huang Wei dikabarkan melakukan penggelapan pajak sehingga diharuskan membayar denda hingga US$210 juta atau sekitar Rp3 triliun.

Otoritas Pajak Hangzhou menyatakan Viya melakukan penggelapan pajak dengan menyembunyikan pendapatan pribadinya serta melakukan pelanggaran keuangan lainnya pada 2019 dan 2020. Terkait hal tersebut, Viya mem-posting di akun Weibo-nya bahwa ia sangat menyesal.

"Saya benar-benar menerima hukuman yang dibuat oleh otoritas pajak," katanya dalam postingan tersebut dikutip dari bbc.com, Selasa (21/12/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Wanita yang dikenal dengan julukan live-streaming queen di China ini telah menjual berbagai produk melalui platform Taobao. Tak hanya itu, Viya juga ternyata ditunjuk sebagai tuan rumah dalam acara penjualan kosmetik.

Viya bahkan masuk dalam daftar 100 tokoh berpengaruh majalah Time pada 2021. Tak heran, Viya menjadi salah satu influencer terpopuler di China. Namun, setelah berita penggelapan pajak diketahui oleh berbagai pihak, kondisinya mengalami perubahan.

Salah satu tagar teratas di Sina Weibo adalah #ViyaCompletelyBlockedOnline karena adanya upaya untuk menghapus kehadirannya di jaringan internet. Akun Weibo Viya yang semula memiliki 18 juta pengikut kini tidak ada lagi. Tidak hanya itu, akun Taobao-nya juga telah ditangguhkan.

Kondisi-kondisi ini menjadi hukuman sekaligus peringatan bagi publik untuk tidak menggelapkan pajak. Dalam surat kabar China Daily bahkan menyebutkan hukuman bagi penggelap pajak tersebut dilakukan demi menciptakan lingkungan pajak yang adil. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan