KEBIJAKAN ENERGI

Gejolak Geopolitik Bikin ICP Maret 2024 Naik Jadi US$83,79 Per Barel

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 April 2024 | 10:09 WIB
Gejolak Geopolitik Bikin ICP Maret 2024 Naik Jadi US$83,79 Per Barel

Suasana anjungan lepas pantai Yakin Field Daerah Operasi Bagian Selatan (DOBS) Pertamina Hulu Kalimantan Timur (PHKT), Kalimantan Timur, Senin (25/3/2024). Hingga Maret 2024, PHKT mencatatkan angka produksi minyak sebesar 9.044 barel minyak per hari (BOPD) dan gas sebesar 28,784 juta standar kaki kubik per hari (MMSCFD). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menetapkan rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) pada Maret 2024 senilai US83,79 per barel. Angka ini naik jika dibandingkan dengan ICP Februari 2024, yakni US$80,09 per barel.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengatakan kenaikan ICP sejalan dengan lonjakan harga minyak mentah internasional. Berdasarkan analisis Tim Harga Minyak Mentah Indonesia, faktor utama kenaikan harga minyak mentah dunia adalah masih bergejolaknya geopolitik, terutama konflik Ukraina-Rusia.

"[Salah satunya] serangan Ukraina pada kilang-kilang minyak Rusia. Serangan ini berpotensi mengganggu pasokan BBM di wilayah Asia dan Eropa dan memunculkan potensi pengetanan pasokan di pasar minyak," kata Agus dalam keterangan pers, dikutip pada Rabu (3/4/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selain itu, faktor utama lain yang menyebabkan peningkatan harga minyak mentah Maret 2024 adalah adanya penurunan stok minyak mentah AS pada pertengahan Maret 2024 dan penurunan stok gasoline AS yang melebihi perkiraan pasar.

Di sisi lain, berdasarkan laporan bulanan OPEC dan IEA, diperkirakan akan ada permintaan minyak yang kuat untuk 2024 dan 2025. Faktor yang juga memengaruhi peningkatan harga minyak mentah utama di pasar internasional antara lain terkait pasokan minyak dunia.

IEA, lanjut Agus, melaporkan pasokan minyak dunia pada kuartal I 2024 turun sebanyak 870.000 barel per hari (bph) jika dibandingkan kuartal sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh penutupan sumur-sumur minyak karena cuaca buruk dan kesepakatan penurunan produksi minyak oleh OPEC+ serta gangguan serangan Houthi di jalur pelayaran Laut Merah.

Baca Juga:
Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Untuk kawasan Asia Pasifik, tambah Agus, peningkatan harga minyak mentah selain disebabkan oleh faktor-faktor tersebut di atas, juga dipengaruhi adanya peningkatan produksi dan profit sektor industri di China pada bulan Januari dan Februari 2024.

"Di mana profit sektor industri meningkat 10,2% dari tahun sebelumnya, lebih tinggi dari proyeksi pasar. Hal ini mengindikasikan pemulihan perekonomian China sebagai salah satu konsumen energi terbesar," kata Agus.

Indikasi lainnya, peningkatan impor minyak mentah di China selama periode Januari-Februari 2024 menjadi sebanyak 10,74 juta barel, 5,1% lebih tinggi dibandingkan impor minyak mentah pada periode yang sama pada tahun 2023.

Baca Juga:
Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama pada Maret dibandingkan Februari 2024 mengalami peningkatan menjadi sebagai berikut:

  • Dated Brent naik US$1,56 per barel dari US$83,93 per barel menjadi US$85,48 per barel.
  • WTI (Nymex) naik US$3,80 per barel dari US$76,61 per barel menjadi US$80,41per barel.
  • Brent (ICE) naik US$2,95 per barel dari US$81,72 per barel menjadi US$84,67 per barel.
  • Basket OPEC naik US$2,90 per barel dari US$81,23 per barel mejadi US$84,13 per barel.
  • Rata-rata ICP minyak mentah Indonesia naik US$3,69 per barel dari US$80,09 per barel menjadi US$83,78 per barel.

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Senin, 23 Desember 2024 | 12:30 WIB NATAL DAN TAHUN BARU 2025

Stok Cukup, Kementerian ESDM Siap Penuhi Kebutuhan BBM Nataru 2025

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:30 WIB PMK 94/2023

Kewajiban Kontraktor Migas Jika Setujui Temuan Pemeriksaan Bersama

Rabu, 11 Desember 2024 | 15:01 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak RI Masih Tumbuh 1,05 Persen hingga November 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra