KPP PRATAMA KUPANG

Gara-Gara Tunggakan Miliaran, 14 Kavling Tanah Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Maret 2023 | 13:30 WIB
Gara-Gara Tunggakan Miliaran, 14 Kavling Tanah Disita Kantor Pajak

Petugas KPP Pratama Kupang saat menyita salah satu kavling tanah milik wajib pajak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 14 kavling tanah milik wajib pajak di Kabupaten Kupang, NTT disita kantor pajak.

Usut punya usut, wajib pajak yang bersangkutan memiliki tunggakan pajak hingga miliaran rupiah. KPP Pratama Kupang melakukan penyitaan atas harta milik PT NMS selaku penunggak pajak.

"Penyitaan ini dihadiri langsung oleh direktur PT NMS dan perwakilan dari KPP Pratama Kupang," kata Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kupang Dedi Yohan Tamelan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Dedi mengungkapkan PT NMS telah diberi kesempatan untuk melunasi tunggakan pajaknya melalui serangkaian penagihan persuasif dan aktif. Sebelumnya, kantor pajak telah menerbitkan Surat Teguran kepada PT NMS. Berselang 21 hari sejak Surat Teguran disampaikan, kantor pajak kemudian mengirimkan Surat Paksa karena wajib pajak tidak segera melunasi utangnya.

"Kemudian apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah Surat Paksa disampaikan penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya maka dilanjutkan dengan penyitaan," kata Dedi.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kupang I Wayan Agus Eka menambahkan Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial. Artinya, kekuatan Surat Paksa sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

"Dalam melaksanakan tindakan penagihan, KPP Pratama Kupang lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Namun, apabila telah dilakukan pendekatan persuasif dan wajib pajak tidak juga melaksanakan kewajibannya, kami akan melakukan tindakan penagihan aktif," kata Wayan.

Pelaksanaan kegiatan penyitaan berlangsung lancar tanpa ada gesekan serta retensi dari wajib pajak maupun pihak lain. Apabila dalam waktu 14 hari wajib pajak tidak melunasi utang pajak tersebut, kemudian akan dilakukan lelang atas aset sitaan.

Tercatat selama tahun 2022, KPP Pratama Kupang telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset seperti rekening, uang tunai, kendaraan, serta tanah dan bangunan sebanyak 226 kali serta melakukan pemblokiran atas rekening penunggak pajak sebanyak 68 kali.

Penyitaan merupakan salah satu tahap kegiatan dari rangkaian tindakan penagihan yang dilakukan JSPN selaku pelaksana tindakan penagihan pajak. Tindakan ini bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini