KPP PRATAMA KUPANG

Gara-Gara Tunggakan Miliaran, 14 Kavling Tanah Disita Kantor Pajak

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 04 Maret 2023 | 13:30 WIB
Gara-Gara Tunggakan Miliaran, 14 Kavling Tanah Disita Kantor Pajak

Petugas KPP Pratama Kupang saat menyita salah satu kavling tanah milik wajib pajak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Sebanyak 14 kavling tanah milik wajib pajak di Kabupaten Kupang, NTT disita kantor pajak.

Usut punya usut, wajib pajak yang bersangkutan memiliki tunggakan pajak hingga miliaran rupiah. KPP Pratama Kupang melakukan penyitaan atas harta milik PT NMS selaku penunggak pajak.

"Penyitaan ini dihadiri langsung oleh direktur PT NMS dan perwakilan dari KPP Pratama Kupang," kata Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kupang Dedi Yohan Tamelan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (4/3/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Dedi mengungkapkan PT NMS telah diberi kesempatan untuk melunasi tunggakan pajaknya melalui serangkaian penagihan persuasif dan aktif. Sebelumnya, kantor pajak telah menerbitkan Surat Teguran kepada PT NMS. Berselang 21 hari sejak Surat Teguran disampaikan, kantor pajak kemudian mengirimkan Surat Paksa karena wajib pajak tidak segera melunasi utangnya.

"Kemudian apabila dalam jangka waktu 2x24 jam setelah Surat Paksa disampaikan penanggung pajak tidak melunasi utang pajaknya maka dilanjutkan dengan penyitaan," kata Dedi.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kupang I Wayan Agus Eka menambahkan Surat Paksa mempunyai kekuatan eksekutorial. Artinya, kekuatan Surat Paksa sama dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

"Dalam melaksanakan tindakan penagihan, KPP Pratama Kupang lebih mengutamakan pendekatan persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya. Namun, apabila telah dilakukan pendekatan persuasif dan wajib pajak tidak juga melaksanakan kewajibannya, kami akan melakukan tindakan penagihan aktif," kata Wayan.

Pelaksanaan kegiatan penyitaan berlangsung lancar tanpa ada gesekan serta retensi dari wajib pajak maupun pihak lain. Apabila dalam waktu 14 hari wajib pajak tidak melunasi utang pajak tersebut, kemudian akan dilakukan lelang atas aset sitaan.

Tercatat selama tahun 2022, KPP Pratama Kupang telah melaksanakan tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset seperti rekening, uang tunai, kendaraan, serta tanah dan bangunan sebanyak 226 kali serta melakukan pemblokiran atas rekening penunggak pajak sebanyak 68 kali.

Penyitaan merupakan salah satu tahap kegiatan dari rangkaian tindakan penagihan yang dilakukan JSPN selaku pelaksana tindakan penagihan pajak. Tindakan ini bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut peraturan perundang-undangan sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar