KANWIL DJP KALSELTENG

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp588 Juta, Dirut Sebuah PT Masuk Bui

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 September 2024 | 16:00 WIB
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp588 Juta, Dirut Sebuah PT Masuk Bui

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Tersangka SB selaku direktur utama PT BSB ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Agustus dan September 2016. Tak hanya itu, tersangka juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut pada kedua masa pajak tersebut.

"Tersangka berinisial SB baru saja kami serahkan ke Kejari Banjarmasin untuk tahap dua (P-22) dalam proses penyidikan," ujar Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Syamsinar, dikutip Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:
Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SB telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp588,5 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak disetorkan ke kas negara sesuai dengan pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Syamsinar berharap penegakan hukum dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak dan mencegah terulangnya kembali kasus yang serupa.

Baca Juga:
Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Syamsinar juga mengatakan pihaknya senantiasa mengedepankan edukasi guna mendorong wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Sistem perpajakan yang diterapkan di negara kita adalah self assessment, di mana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang," ujar Syamsinar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 08:35 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Faktur yang Ditandatangani Melonjak, Kapasitas Unggah Coretax Naik

Rabu, 22 Januari 2025 | 11:33 WIB CORETAX SYSTEM

Tak Ada Sanksi Atas Keterlambatan Akibat Coretax, Aturan Disiapkan

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:21 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Permanent Safe Harbour Pajak Minimum Global, Pajak Tambahan Bisa Nol

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Surat Keterangan PP 55/2022 di Coretax DJP

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:45 WIB DDTC TOWN HALL

Town Hall 2025, DDTC Apresiasi dan Dukung Pengembangan Karier Pegawai

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:00 WIB KABUPATEN SUKOHARJO

Tarif PBB-P2 Lahan Produksi Lebih Rendah, Bisa Dukung Ketahanan Pangan

Kamis, 23 Januari 2025 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sederet Kondisi yang Bikin WP Tidak Kena Denda Telat Lapor SPT Masa

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax