KANWIL DJP KALSELTENG

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp588 Juta, Dirut Sebuah PT Masuk Bui

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 September 2024 | 16:00 WIB
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp588 Juta, Dirut Sebuah PT Masuk Bui

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Tersangka SB selaku direktur utama PT BSB ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Agustus dan September 2016. Tak hanya itu, tersangka juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut pada kedua masa pajak tersebut.

"Tersangka berinisial SB baru saja kami serahkan ke Kejari Banjarmasin untuk tahap dua (P-22) dalam proses penyidikan," ujar Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Syamsinar, dikutip Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SB telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp588,5 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak disetorkan ke kas negara sesuai dengan pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Syamsinar berharap penegakan hukum dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak dan mencegah terulangnya kembali kasus yang serupa.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Syamsinar juga mengatakan pihaknya senantiasa mengedepankan edukasi guna mendorong wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Sistem perpajakan yang diterapkan di negara kita adalah self assessment, di mana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang," ujar Syamsinar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:43 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Catat! Hari Ini Batas Permohonan SKB PPN yang Dimanfaatkan untuk 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP