KANWIL DJP KALSELTENG

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp588 Juta, Dirut Sebuah PT Masuk Bui

Muhamad Wildan | Sabtu, 14 September 2024 | 16:00 WIB
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp588 Juta, Dirut Sebuah PT Masuk Bui

Ilustrasi.

BANJARMASIN, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah menyerahkan tersangka tindak pidana pajak berinisial SB ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.

Tersangka SB selaku direktur utama PT BSB ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk masa pajak Agustus dan September 2016. Tak hanya itu, tersangka juga diduga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut pada kedua masa pajak tersebut.

"Tersangka berinisial SB baru saja kami serahkan ke Kejari Banjarmasin untuk tahap dua (P-22) dalam proses penyidikan," ujar Kepala Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Syamsinar, dikutip Sabtu (14/9/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka SB telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara setidaknya senilai Rp588,5 juta.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak yang tidak disetorkan ke kas negara sesuai dengan pasal 39 ayat (1) UU KUP.

Syamsinar berharap penegakan hukum dapat memberikan efek jera kepada wajib pajak dan mencegah terulangnya kembali kasus yang serupa.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Syamsinar juga mengatakan pihaknya senantiasa mengedepankan edukasi guna mendorong wajib pajak untuk melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya dengan benar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Sistem perpajakan yang diterapkan di negara kita adalah self assessment, di mana wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang," ujar Syamsinar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja