KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyerahkan tersangka berinisial DK ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar mengatakan DK selaku direktur PT NDS ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN serta tidak menyetorkan pajak yang dipungut.

"Tersangka telah melakukan pemungutan dan menerima pelunasan PPN dari pembeli, tetapi tidak melakukan pembayaran atau penyetoran atas PPN tersebut ke kas negara. Wajib pajak juga tidak melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Kepanjen," ujar Farid, dikutip pada Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Tindak pidana dilakukan oleh DK pada masa pajak April 2021 serta Juni hingga Oktober 2021. Perbuatan DK telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp1,02 miliar.

Sebelum dilakukan penyerahan ke Kejari Kabupaten Malang, DK sebenarnya telah menyetorkan pajak yang telah dipungutnya. Namun, nilai pajak yang disetorkan oleh DK belum cukup untuk melunasi pokok pajak beserta sanksinya. Oleh karena itu, penegakan hukum atas DK tetap dilanjutkan.

Sesuai dengan UU KUP, saat ini DK masih memiliki kesempatan untuk melunasi pajak terutang beserta sanksinya meski berkas telah dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Bila DK tetap tidak melunasi seluruh kerugian negara beserta sanksinya, pembayaran yang sudah dilakukan DK akan diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa sesuai dengan vonis hakim.

Dengan adanya kasus ini, Farid mengimbau kepada para wajib pajak untuk senantiasa mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.

"Penindakan terhadap kasus DK diharapkan mampu memberikan deterrent effect bagi wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan tax compliance dari wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Farid. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN