KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyerahkan tersangka berinisial DK ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar mengatakan DK selaku direktur PT NDS ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN serta tidak menyetorkan pajak yang dipungut.

"Tersangka telah melakukan pemungutan dan menerima pelunasan PPN dari pembeli, tetapi tidak melakukan pembayaran atau penyetoran atas PPN tersebut ke kas negara. Wajib pajak juga tidak melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Kepanjen," ujar Farid, dikutip pada Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Tindak pidana dilakukan oleh DK pada masa pajak April 2021 serta Juni hingga Oktober 2021. Perbuatan DK telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp1,02 miliar.

Sebelum dilakukan penyerahan ke Kejari Kabupaten Malang, DK sebenarnya telah menyetorkan pajak yang telah dipungutnya. Namun, nilai pajak yang disetorkan oleh DK belum cukup untuk melunasi pokok pajak beserta sanksinya. Oleh karena itu, penegakan hukum atas DK tetap dilanjutkan.

Sesuai dengan UU KUP, saat ini DK masih memiliki kesempatan untuk melunasi pajak terutang beserta sanksinya meski berkas telah dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Bila DK tetap tidak melunasi seluruh kerugian negara beserta sanksinya, pembayaran yang sudah dilakukan DK akan diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa sesuai dengan vonis hakim.

Dengan adanya kasus ini, Farid mengimbau kepada para wajib pajak untuk senantiasa mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.

"Penindakan terhadap kasus DK diharapkan mampu memberikan deterrent effect bagi wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan tax compliance dari wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Farid. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha