KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB
Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

MALANG, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur III menyerahkan tersangka berinisial DK ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur III Farid Bachtiar mengatakan DK selaku direktur PT NDS ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan SPT Masa PPN serta tidak menyetorkan pajak yang dipungut.

"Tersangka telah melakukan pemungutan dan menerima pelunasan PPN dari pembeli, tetapi tidak melakukan pembayaran atau penyetoran atas PPN tersebut ke kas negara. Wajib pajak juga tidak melaporkan SPT Masa PPN ke KPP Pratama Kepanjen," ujar Farid, dikutip pada Sabtu (23/9/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Tindak pidana dilakukan oleh DK pada masa pajak April 2021 serta Juni hingga Oktober 2021. Perbuatan DK telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya senilai Rp1,02 miliar.

Sebelum dilakukan penyerahan ke Kejari Kabupaten Malang, DK sebenarnya telah menyetorkan pajak yang telah dipungutnya. Namun, nilai pajak yang disetorkan oleh DK belum cukup untuk melunasi pokok pajak beserta sanksinya. Oleh karena itu, penegakan hukum atas DK tetap dilanjutkan.

Sesuai dengan UU KUP, saat ini DK masih memiliki kesempatan untuk melunasi pajak terutang beserta sanksinya meski berkas telah dilimpahkan ke pengadilan.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Bila DK tetap tidak melunasi seluruh kerugian negara beserta sanksinya, pembayaran yang sudah dilakukan DK akan diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa sesuai dengan vonis hakim.

Dengan adanya kasus ini, Farid mengimbau kepada para wajib pajak untuk senantiasa mematuhi ketentuan pajak yang berlaku.

"Penindakan terhadap kasus DK diharapkan mampu memberikan deterrent effect bagi wajib pajak, sehingga dapat meningkatkan tax compliance dari wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya," ujar Farid. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah