KPP PRATAMA PADANG SIDEMPUAN

Gara-Gara Tak Bayar Tunggakan Pajak, Saldo Rekening Rp15 Juta Disita

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Juli 2024 | 14:00 WIB
Gara-Gara Tak Bayar Tunggakan Pajak, Saldo Rekening Rp15 Juta Disita

Ilustrasi.

PADANG SIDEMPUAN, DDTCNews - Juru sita pajak negara (JSPN) dari KPP Pratama Padang Sidempuan, Sumatera Utara melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak berinisial HP.

Aset yang disita adalah saldo rekening tabungan senilai Rp15 juta yang tersimpan di Bank Sumut Sibuhuan. JSPN KPP Pratama Padang Sidempuan Tommi Hasudungan Sianturi menyampaikan eksekusi sita ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum karena wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

"Terhadap wajib pajak penunggak pajak juga sudah disampaikan Surat Paksa," kata Tommi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (12/7/2024).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sesuai dengan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), apabila dalam 14 hari setelah penyitaan wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, atas aset sita tersebut akan dilakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara.

"Langkah penyitaan ini diharapkan akan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh membayar pajak sesuai ketentuan, serta memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh membayar dan melaporkan pajak," kata Tommi.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Baca Juga:
Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja