KPP PRATAMA PADANG SIDEMPUAN

Gara-Gara Tak Bayar Tunggakan Pajak, Saldo Rekening Rp15 Juta Disita

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Juli 2024 | 14:00 WIB
Gara-Gara Tak Bayar Tunggakan Pajak, Saldo Rekening Rp15 Juta Disita

Ilustrasi.

PADANG SIDEMPUAN, DDTCNews - Juru sita pajak negara (JSPN) dari KPP Pratama Padang Sidempuan, Sumatera Utara melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak berinisial HP.

Aset yang disita adalah saldo rekening tabungan senilai Rp15 juta yang tersimpan di Bank Sumut Sibuhuan. JSPN KPP Pratama Padang Sidempuan Tommi Hasudungan Sianturi menyampaikan eksekusi sita ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum karena wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

"Terhadap wajib pajak penunggak pajak juga sudah disampaikan Surat Paksa," kata Tommi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (12/7/2024).

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sesuai dengan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), apabila dalam 14 hari setelah penyitaan wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, atas aset sita tersebut akan dilakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara.

"Langkah penyitaan ini diharapkan akan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh membayar pajak sesuai ketentuan, serta memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh membayar dan melaporkan pajak," kata Tommi.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Baca Juga:
Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra