KPP PRATAMA PADANG SIDEMPUAN

Gara-Gara Tak Bayar Tunggakan Pajak, Saldo Rekening Rp15 Juta Disita

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 13 Juli 2024 | 14:00 WIB
Gara-Gara Tak Bayar Tunggakan Pajak, Saldo Rekening Rp15 Juta Disita

Ilustrasi.

PADANG SIDEMPUAN, DDTCNews - Juru sita pajak negara (JSPN) dari KPP Pratama Padang Sidempuan, Sumatera Utara melakukan penyitaan aset milik penunggak pajak berinisial HP.

Aset yang disita adalah saldo rekening tabungan senilai Rp15 juta yang tersimpan di Bank Sumut Sibuhuan. JSPN KPP Pratama Padang Sidempuan Tommi Hasudungan Sianturi menyampaikan eksekusi sita ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum karena wajib pajak tak kunjung melunasi utang pajaknya dalam jangka waktu yang ditentukan.

"Terhadap wajib pajak penunggak pajak juga sudah disampaikan Surat Paksa," kata Tommi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Sabtu (12/7/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Sesuai dengan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), apabila dalam 14 hari setelah penyitaan wajib pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya, atas aset sita tersebut akan dilakukan pemindahbukuan ke rekening kas negara.

"Langkah penyitaan ini diharapkan akan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh membayar pajak sesuai ketentuan, serta memberikan efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh membayar dan melaporkan pajak," kata Tommi.

Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis