KANWIL DJP KALTIMTARA

Gara-Gara Pakai Faktur Pajak Fiktif, Karyawan PT Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 September 2023 | 07:30 WIB
Gara-Gara Pakai Faktur Pajak Fiktif, Karyawan PT Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara menyerahkan tersangka berinisial MA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.

Tersangka MA selaku karyawan PT AFS diserahkan ke kejati karena ditengarai secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Diperoleh fakta bahwa tersangka MA mengetahui perolehan dan pembelian faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut tidak disertai dengan penerimaan barang," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Teddy Heriyanto, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

PT AFS diketahui telah menggunakan faktur dari penerbit faktur pajak fiktif atas transaksi perdagangan solar high speed diesel untuk industri.

Adapun faktur pajak fiktif diperoleh PT AFS dari PT IPM, PT GPI, PT BBM, PT CAC, PT BEJ, PT MPL, PT KCE, dan PT SPL.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah penerbit faktur pajak fiktif berdasarkan dengan putusan pengadilan atas kasus sebelumnya.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Akibat perbuatannya, tersangka MA diduga melanggar Pasal 39A serta Pasal 39 ayat (1) huruf UU KUP. Tersangka diancam hukuman penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Adapun kerugian pada pendapatan negara yang harus dibayar oleh tersangka MA mencapai Rp703,98 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha