KANWIL DJP KALTIMTARA

Gara-Gara Pakai Faktur Pajak Fiktif, Karyawan PT Ditahan Kejaksaan

Muhamad Wildan | Sabtu, 30 September 2023 | 07:30 WIB
Gara-Gara Pakai Faktur Pajak Fiktif, Karyawan PT Ditahan Kejaksaan

Ilustrasi.

SAMARINDA, DDTCNews - Penyidik Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Timur dan Utara menyerahkan tersangka berinisial MA ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur.

Tersangka MA selaku karyawan PT AFS diserahkan ke kejati karena ditengarai secara sengaja menggunakan faktur pajak fiktif dan tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut.

"Diperoleh fakta bahwa tersangka MA mengetahui perolehan dan pembelian faktur pajak tidak berdasarkan transaksi sebenarnya tersebut tidak disertai dengan penerimaan barang," ujar Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara Teddy Heriyanto, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

PT AFS diketahui telah menggunakan faktur dari penerbit faktur pajak fiktif atas transaksi perdagangan solar high speed diesel untuk industri.

Adapun faktur pajak fiktif diperoleh PT AFS dari PT IPM, PT GPI, PT BBM, PT CAC, PT BEJ, PT MPL, PT KCE, dan PT SPL.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah penerbit faktur pajak fiktif berdasarkan dengan putusan pengadilan atas kasus sebelumnya.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Akibat perbuatannya, tersangka MA diduga melanggar Pasal 39A serta Pasal 39 ayat (1) huruf UU KUP. Tersangka diancam hukuman penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Adapun kerugian pada pendapatan negara yang harus dibayar oleh tersangka MA mencapai Rp703,98 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru