FINLANDIA

Gara-Gara Pajak Ini, Orang Kaya Eksodus Ke Luar Negeri

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Agustus 2020 | 10:53 WIB
Gara-Gara Pajak Ini, Orang Kaya Eksodus Ke Luar Negeri

Ilustrasi. (foto: DDTCNews)

HELSINKI, DDTCNews—Penerapan pajak kekayaan atas kenaikan nilai aset properti (capital gain tax) dan tarif yang sangat tinggi di Finlandia telah memicu puluhan ribu warga negara pindah keluar negeri.

Laporan LSM Finnwatch menunjukan warga negara yang memperoleh pendapatan dari aset properti lebih dari €50.000 per tahun cenderung pindah ke negara dengan tarif pajak rendah lantaran Finlandia mengenakan tarif capital gain tax yang sangat tinggi.

"Warga negara Finlandia dengan pendapatan dari aset properti dan sudah melewati ambang batas penerapan capital gain tax sangat besar kemungkinannya pindah ke Portugal, Swiss dan Singapura," tulis Finnwatch dikutip Selasa (18/8/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Pemerintah Finlandia merupakan salah satu negara dengan tarif capital gain tax atas aset properti mulai dari pendapatan sewa, pengalihan hak properti hingga manfaat dari asuransi properti yang tergolong sangat tinggi di Eropa.

Bagi wajib pajak dengan pendapatan dari aset propertinya di bawah €30.000 per tahun akan dikenakan capital gain tax sebesar 30%. Lebih dari €30.000, per tahun akan dikenakan tarif capital gain tax sebesar 34%.

Kebijakan pajak atas kekayaan ini kemudian memicu praktik penghindaran pajak terutama bagi mereka yang memperoleh pendapatan atas kenaikan aset properti melebihi ambang batas €30.000 setiap tahun.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Finnwatch menyebutkan terdapat dua cara utama wajib pajak orang pribadi kaya di Finlandia dalam menghindari pengenaan capital gain tax atas properti.

Pertama, memindahkan status subjek pajak dalam negeri ke negara atau yurisdiksi lain sebelum melakukan transaksi pengalihan hak properti, baik sewa atau penjualan sehingga otoritas tidak bisa memajaki atas keuntungan dari pengalihan aset kepada pihak lain.

Kedua, memanfaatkan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Finlandia dengan negara lain yang tidak menerapkan pajak kekayaan seperti capital gain tax, pajak hibah (tax gift) dan pajak warisan.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

"Pilihan ini akan membatasi hak Finlandia untuk mengenakan pajak capital gain," sebut Finnwatch.

Selama periode 2014 sampai dengan 2018, Finnwatch mencatat terdapat 50.000 warga negara Finlandia yang melakukan emigrasi lantaran disebabkan adanya penerapan capital gain tax atas aset properti.

Oleh karena itu, lanjut Finnwatch, pemerintah harus mempertimbangan penerapan pajak keluar (exit/departure tax) bagi warga negara yang memindahkan status sebagai subjek pajak ke negara dengan tarif pajak rendah.

"Pajak keluar akan memungkinkan Finlandia untuk menopang basis pajak tetap berada di dalam negeri, meningkatkan keadilan dan membuat praktik penghindaran pajak semakin sulit untuk dilakukan," sebut Finnwatch dikutip dari Tax Notes International. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?