UU CIPTA KERJA

Gara-Gara Ini, UU Cipta Kerja Digugat ke MK

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 November 2020 | 13:01 WIB
Gara-Gara Ini, UU Cipta Kerja Digugat ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Tiga orang yang berprofesi sebagai advokat mengajukan permohonan pengujian materiil kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas 15 Pasal pada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai mengandung kesalahan penulisan.

Pasal-pasal yang diajukan pengujian materiil antara lain Pasal 6 tentang perizinan, Pasal 17 angka 16 yang merevisi UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, bahkan hingga Pasal 114 angka 5 yang merevisi UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Bunyi pasal-pasal tersebut ... mengandung rujukan pasal lain atau ayat yang salah dan juga ada yang memuat materi atau substansi yang tidak jelas dan pasti sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," tulis pemohon atas nama Ignatius Supriyadi selaku pemohon, dikutip Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Kekeliruan rujukan pasal atau ayat serta ketidakjelasan materi atau substansi pada berbagai pasal pada UU No. 11/2020 menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon selaku advokat.

Sebagai contoh, terdapat banyak kesalahan rujukan pasal pada Pasal 114 angka 5 yang merevisi Pasal 157 UU PDRD, contohnya pada Pasal 157 ayat (7) UU PDRD yang direvisi melalui UU No. 11/2020.

"Ayat (7) merujuk pada dirinya sendiri, yaitu ayat (7). Mencermati isi dari ayat (7) maka seharusnya yang dirujuk adalah ayat (6) yang mengatur tentang hasil evaluasi yang dilakukan dengan menteri keuangan," tulis pemohon pada surat permohonannya.

Baca Juga:
Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Kesalahan perujukan ayat pada juga terulang kembali pada Pasal 157 ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) UU PDRD yang direvisi melalui UU No. 11/2020. "Materi muatan yang merujuk ayat secara tidak tepat tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum," tulis pemohon.

Untuk diketahui, Pasal 157 UU PDRD yang direvisi melalui UU No. 11/2020 secara umum mengatur tentang proses perancangan peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi.

Rancangan perda pajak dan retribusi daerah dievaluasi oleh menteri dalam negeri dan menteri keuangan. Pada Pasal 157 ayat (6), hasil evaluasi rancangan perda dapat berupa persetujuan atau penolakan.

Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan dan menyatakan frasa "sebagaimana dimaksud pada ayat (7)" yang terdapat pada Pasal 157 ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), bertentangan dengan UUD 1045 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 November 2020 | 22:33 WIB

Menyangkut UU yang mengikat seluruh masyarakat, memang perlu kecermatan dan kehati-hatian. Jika dilakukan secara terburu-buru, pasti akan ada kesalahan yang berdampak pada ketidak pastian hukum. Maka dari itu dalam pembuatan UU diperlukan pastisipasi masyarakat bukan hanya sebagai faktor pendukung formalitas dan kebutuhan masyarakat, tetapi juga sebagai check and balance agar kesalahan seperti ini tidak terjadi.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJI YUDISIAL

Ahli dari Pemerintah Sebut Pajak Hiburan 40 - 75 Persen Sudah Adil

Sabtu, 31 Agustus 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo-Gibran Diharapkan Lanjutkan Implementasi UU Cipta Kerja

Jumat, 21 Juni 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Baru Berlaku 3 Tahun, Pemerintah Revisi PP Soal Izin Berbasis Risiko

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN