UU CIPTA KERJA

Gara-Gara Ini, UU Cipta Kerja Digugat ke MK

Muhamad Wildan | Sabtu, 28 November 2020 | 13:01 WIB
Gara-Gara Ini, UU Cipta Kerja Digugat ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Antara)

JAKARTA, DDTCNews - Tiga orang yang berprofesi sebagai advokat mengajukan permohonan pengujian materiil kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas 15 Pasal pada UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinilai mengandung kesalahan penulisan.

Pasal-pasal yang diajukan pengujian materiil antara lain Pasal 6 tentang perizinan, Pasal 17 angka 16 yang merevisi UU No. 26/2007 tentang Penataan Ruang, bahkan hingga Pasal 114 angka 5 yang merevisi UU No. 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

"Bunyi pasal-pasal tersebut ... mengandung rujukan pasal lain atau ayat yang salah dan juga ada yang memuat materi atau substansi yang tidak jelas dan pasti sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum," tulis pemohon atas nama Ignatius Supriyadi selaku pemohon, dikutip Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Kekeliruan rujukan pasal atau ayat serta ketidakjelasan materi atau substansi pada berbagai pasal pada UU No. 11/2020 menimbulkan kerugian konstitusional bagi para pemohon selaku advokat.

Sebagai contoh, terdapat banyak kesalahan rujukan pasal pada Pasal 114 angka 5 yang merevisi Pasal 157 UU PDRD, contohnya pada Pasal 157 ayat (7) UU PDRD yang direvisi melalui UU No. 11/2020.

"Ayat (7) merujuk pada dirinya sendiri, yaitu ayat (7). Mencermati isi dari ayat (7) maka seharusnya yang dirujuk adalah ayat (6) yang mengatur tentang hasil evaluasi yang dilakukan dengan menteri keuangan," tulis pemohon pada surat permohonannya.

Baca Juga:
Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Kesalahan perujukan ayat pada juga terulang kembali pada Pasal 157 ayat (8), ayat (9), dan ayat (10) UU PDRD yang direvisi melalui UU No. 11/2020. "Materi muatan yang merujuk ayat secara tidak tepat tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum," tulis pemohon.

Untuk diketahui, Pasal 157 UU PDRD yang direvisi melalui UU No. 11/2020 secara umum mengatur tentang proses perancangan peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi.

Rancangan perda pajak dan retribusi daerah dievaluasi oleh menteri dalam negeri dan menteri keuangan. Pada Pasal 157 ayat (6), hasil evaluasi rancangan perda dapat berupa persetujuan atau penolakan.

Pemohon meminta MK mengabulkan permohonan dan menyatakan frasa "sebagaimana dimaksud pada ayat (7)" yang terdapat pada Pasal 157 ayat (7), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), bertentangan dengan UUD 1045 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

28 November 2020 | 22:33 WIB

Menyangkut UU yang mengikat seluruh masyarakat, memang perlu kecermatan dan kehati-hatian. Jika dilakukan secara terburu-buru, pasti akan ada kesalahan yang berdampak pada ketidak pastian hukum. Maka dari itu dalam pembuatan UU diperlukan pastisipasi masyarakat bukan hanya sebagai faktor pendukung formalitas dan kebutuhan masyarakat, tetapi juga sebagai check and balance agar kesalahan seperti ini tidak terjadi.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 13 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

Apa Bedanya UMP, UMK, UMSP, dan UMSK dalam Penetapan Upah Minimum?

Senin, 09 Desember 2024 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Siapkan Bantuan bagi Perusahaan yang Tak Mampu Bayar UMP

Jumat, 06 Desember 2024 | 18:00 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

WP Ajukan Uji Materi Aturan Pengurangan, Pembatalan, dan Gugatan Pajak

Rabu, 04 Desember 2024 | 19:30 WIB UPAH MINIMUM PROVINSI

Pemerintah Tetapkan Formula UMP 2025, Semua Provinsi Harus Naik 6,5%

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus