KEPATUHAN PAJAK

Ganjar Pranowo Sudah Lapor SPT, Anda Bagaimana?

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Februari 2019 | 16:11 WIB
Ganjar Pranowo Sudah Lapor SPT, Anda Bagaimana?

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo seusai melaporkan SPT Tahunan PPh OP melalui e-Filing. (foto: Twitter Kanwil Jateng I)

JAKARTA, DDTCNews – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-Filing.

Informasi ini disampaikan pihak Kantor Wilayah Jawa Tengah (Kanwil Jateng I) melalui akun Twitter-nya pada hari ini, Senin (4/2/2019). Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dilakukan melalui e-filing pada Jumat (1/2/2019).

“Ganjar mengajak seluruh masyarakat untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi lebih awal, sebelum berakhirnya batas waktu penyampaian,” demikian cuitan akun Twitter @PajakJateng1.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Seperti diketahui, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2018 adalah akhir Maret 2019. Sementara, tenggat untuk penyampaian SPT Tahunan PPh Badan jatuh pada akhir April 2019.

Kanwil Jateng I mengimbau agar penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui e-Filing. Pelaporan menggunakan e-filing dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. E-filing, menurut otoritas, lebih mudah, cepat, dan aman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ditjen Pajak (DJP) memperbarui tata cara penyampaian SPT. Hal ini termuat dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan SPT.

Baca Juga:
Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Salah satu pokok perubahan penting dalam aturan baru tersebut adalah terkait dengan kewajiban penyampaian SPT melalui e-Filing untuk beberapa kategori wajib pajak. Hal ini diklaim otoritas mampu meringankan beban administrasi wajib pajak.

Kanwil Jateng I sendiri menargetkan tingkat penyampaian SPT (kepatuhan formal) pada tahun ini sebesar 85% dari total wajib pajak yang wajib lapor SPT. Target itu mengalami kenaikan dari realisasi tahun lalu sebesar 78%.

Sepanjang 2018, tingkat kepatuhan wajib pajak badan di lingkup Kanwil Jateng I yang menyampaikan SPT sekitar 63%, orang pribadi non karyawan 72,14%, dan orang pribadi karyawan mencapai 81%. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Senin, 23 Desember 2024 | 19:00 WIB KPP PRATAMA BADUNG UTARA

Kunjungi Alamat WP Badan, AR Bahas Laporan Keuangan dalam SPT Tahunan

Senin, 23 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Perpanjangan Batas Pelaporan SPT Tahunan sesuai PMK 81/2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?