KEBIJAKAN PAJAK

Gandeng Negara Lain, DJP Matangkan Pemajakan Atas Aset Kripto dan NFT

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Januari 2022 | 15:50 WIB
Gandeng Negara Lain, DJP Matangkan Pemajakan Atas Aset Kripto dan NFT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berdiskusi dengan otoritas pajak negara lain guna menetapkan perlakuan pajak yang tepat atas aset kripto.

Berbeda dengan aset konvensional, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, transaksi atas aset-aset digital seperti cryptocurrency dan NFT tidak terikat pada lokasi atau yurisdiksi tertentu.

"Kita tidak bisa sendirian. Misalnya cryptocurrency ini kan pasarnya ada di mana-mana. Artinya pemilihan instrumen pajak yang tepat juga sangat diperlukan," ujar Yon, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Melalui langkah ini, diharapkan setiap yurisdiksi mendapatkan porsi penerimaan pajak yang sama.

"Untuk area ini, kita masih dalam proses pembicaraan untuk memberikan treatment yang tepat," ujar Yon.

Meski demikian, Yon mengatakan masih terdapat aspek-aspek dan implikasi lain mengenai cryptocurrency yang perlu diselesaikan dahulu, seperti aspek legalitas dan implikasinya terhadap sistem perekonomian dan moneter.

Baca Juga:
61 Negara akan Bertukar Data Aset Kripto Mulai 2027-2028, RI Termasuk

"Yang pasti, kita sedang menjalin komunikasi dengan lembaga terkait. Mudah-mudahan 1 atau 2 transaksi bisa kita selesaikan isunya sehingga instrumen pajaknya bisa kita sampaikan kepada masyarakat," ujar Yon.

Sesuai dengan prinsip pajak penghasilan, setiap orang yang mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis seharusnya membayar pajak entah melalui cara yang konvensional atau melalui cara nonkonvensional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 03 Desember 2024 | 19:00 WIB ASET KRIPTO

Bappebti Ungkap 75 Persen Pelanggan Aset Kripto Berusia 18-35 Tahun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?