KEBIJAKAN PAJAK

Gandeng Negara Lain, DJP Matangkan Pemajakan Atas Aset Kripto dan NFT

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Januari 2022 | 15:50 WIB
Gandeng Negara Lain, DJP Matangkan Pemajakan Atas Aset Kripto dan NFT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berdiskusi dengan otoritas pajak negara lain guna menetapkan perlakuan pajak yang tepat atas aset kripto.

Berbeda dengan aset konvensional, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, transaksi atas aset-aset digital seperti cryptocurrency dan NFT tidak terikat pada lokasi atau yurisdiksi tertentu.

"Kita tidak bisa sendirian. Misalnya cryptocurrency ini kan pasarnya ada di mana-mana. Artinya pemilihan instrumen pajak yang tepat juga sangat diperlukan," ujar Yon, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Pengalihan Pengawasan Kripto dari Kemendag ke OJK Sisakan Tantangan

Melalui langkah ini, diharapkan setiap yurisdiksi mendapatkan porsi penerimaan pajak yang sama.

"Untuk area ini, kita masih dalam proses pembicaraan untuk memberikan treatment yang tepat," ujar Yon.

Meski demikian, Yon mengatakan masih terdapat aspek-aspek dan implikasi lain mengenai cryptocurrency yang perlu diselesaikan dahulu, seperti aspek legalitas dan implikasinya terhadap sistem perekonomian dan moneter.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

"Yang pasti, kita sedang menjalin komunikasi dengan lembaga terkait. Mudah-mudahan 1 atau 2 transaksi bisa kita selesaikan isunya sehingga instrumen pajaknya bisa kita sampaikan kepada masyarakat," ujar Yon.

Sesuai dengan prinsip pajak penghasilan, setiap orang yang mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis seharusnya membayar pajak entah melalui cara yang konvensional atau melalui cara nonkonvensional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Senin, 13 Januari 2025 | 18:30 WIB ASET KRIPTO

Langkah Lanjutan Setelah Pengawasan Aset Kripto Berpindah ke OJK

Minggu, 12 Januari 2025 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengawasan Perdagangan Kripto Resmi Beralih ke OJK, Ini Kata Mendag

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional