KEBIJAKAN PAJAK

Gandeng Negara Lain, DJP Matangkan Pemajakan Atas Aset Kripto dan NFT

Muhamad Wildan | Rabu, 26 Januari 2022 | 15:50 WIB
Gandeng Negara Lain, DJP Matangkan Pemajakan Atas Aset Kripto dan NFT

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) berdiskusi dengan otoritas pajak negara lain guna menetapkan perlakuan pajak yang tepat atas aset kripto.

Berbeda dengan aset konvensional, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, transaksi atas aset-aset digital seperti cryptocurrency dan NFT tidak terikat pada lokasi atau yurisdiksi tertentu.

"Kita tidak bisa sendirian. Misalnya cryptocurrency ini kan pasarnya ada di mana-mana. Artinya pemilihan instrumen pajak yang tepat juga sangat diperlukan," ujar Yon, Rabu (26/1/2022).

Baca Juga:
Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Melalui langkah ini, diharapkan setiap yurisdiksi mendapatkan porsi penerimaan pajak yang sama.

"Untuk area ini, kita masih dalam proses pembicaraan untuk memberikan treatment yang tepat," ujar Yon.

Meski demikian, Yon mengatakan masih terdapat aspek-aspek dan implikasi lain mengenai cryptocurrency yang perlu diselesaikan dahulu, seperti aspek legalitas dan implikasinya terhadap sistem perekonomian dan moneter.

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

"Yang pasti, kita sedang menjalin komunikasi dengan lembaga terkait. Mudah-mudahan 1 atau 2 transaksi bisa kita selesaikan isunya sehingga instrumen pajaknya bisa kita sampaikan kepada masyarakat," ujar Yon.

Sesuai dengan prinsip pajak penghasilan, setiap orang yang mendapatkan tambahan kemampuan ekonomis seharusnya membayar pajak entah melalui cara yang konvensional atau melalui cara nonkonvensional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:00 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Ada Aturan Baru, Exchanger Kripto Harus Punya Hak Akses NIK Dukcapil

Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN