PROVINSI DKI JAKARTA

Gandeng KPK, Pemprov DKI Integrasikan Data Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2017 | 10:37 WIB
Gandeng KPK, Pemprov DKI Integrasikan Data Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengintegrasian data maupun informasi dalam hal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful mengatakan melalui pengintegrasian data ini diharapkan mampu memberantas tindak pidana korupsi dan dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber pajak.

“Kami telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak KPK soal pajak dan retribusi daerah. Data yang ada di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta bisa diakses dan diawasi langsung oleh KPK,” tuturnya, Senin (25/9).

Baca Juga:
Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Data dan informasi terkait PKB yang bisa diakses meliputi NIK wajib pajak; nama wajib pajak; alamat, kelurahan, kecamatan dan kota; tahun pajak terakhir; tahun pembuatan kendaraan; merek kendaraan; tipe kendaraan; warna kendaraan; nomor rangka kendaraan; serta nomor mesin kendaraan.

Adapun terkait PBB-P2, lanjut Djarot, meliputi NIK wajib pajak; nama wajib pajak; tanggal lahir wajib pajak; alamat, kelurahan, kecamatan dan kota; luas tanah; dan luas bangunan.

Sebelumnya, Pemprov DKI dan KPK telah memberi perhatian khusus terhadap 13 jenis penerimaan pajak, antara lain parkir, restoran, hotel, air tanah, PBB, dan rokok. KPK akan mendorong DKI Jakarta agar dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya.

Sementara dilansir dalam beritajakarta.id, Wakil Ketua KPK‎ Thony Saut Situmorang berharap agar KPK dan Pemprov DKI Jakarta dapat memperluas kerja sama tidak hanya dalam bidang perpajakan tapi juga dalam bidang lainnya.

“Saya sangat berharap informasi atau data lainya di DKI bisa diintegrasikan secara intensif. Sehingga, dapat memberikan manfaat bukan hanya bagi Pemprov DKI Jakarta, tapi juga untuk KPK dan warga Jakarta,” tandasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi