PROVINSI DKI JAKARTA

Gandeng KPK, Pemprov DKI Integrasikan Data Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2017 | 10:37 WIB
Gandeng KPK, Pemprov DKI Integrasikan Data Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengintegrasian data maupun informasi dalam hal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful mengatakan melalui pengintegrasian data ini diharapkan mampu memberantas tindak pidana korupsi dan dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber pajak.

“Kami telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak KPK soal pajak dan retribusi daerah. Data yang ada di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta bisa diakses dan diawasi langsung oleh KPK,” tuturnya, Senin (25/9).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Data dan informasi terkait PKB yang bisa diakses meliputi NIK wajib pajak; nama wajib pajak; alamat, kelurahan, kecamatan dan kota; tahun pajak terakhir; tahun pembuatan kendaraan; merek kendaraan; tipe kendaraan; warna kendaraan; nomor rangka kendaraan; serta nomor mesin kendaraan.

Adapun terkait PBB-P2, lanjut Djarot, meliputi NIK wajib pajak; nama wajib pajak; tanggal lahir wajib pajak; alamat, kelurahan, kecamatan dan kota; luas tanah; dan luas bangunan.

Sebelumnya, Pemprov DKI dan KPK telah memberi perhatian khusus terhadap 13 jenis penerimaan pajak, antara lain parkir, restoran, hotel, air tanah, PBB, dan rokok. KPK akan mendorong DKI Jakarta agar dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya.

Sementara dilansir dalam beritajakarta.id, Wakil Ketua KPK‎ Thony Saut Situmorang berharap agar KPK dan Pemprov DKI Jakarta dapat memperluas kerja sama tidak hanya dalam bidang perpajakan tapi juga dalam bidang lainnya.

“Saya sangat berharap informasi atau data lainya di DKI bisa diintegrasikan secara intensif. Sehingga, dapat memberikan manfaat bukan hanya bagi Pemprov DKI Jakarta, tapi juga untuk KPK dan warga Jakarta,” tandasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan