PROVINSI DKI JAKARTA

Gandeng KPK, Pemprov DKI Integrasikan Data Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 26 September 2017 | 10:37 WIB
Gandeng KPK, Pemprov DKI Integrasikan Data Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggandeng pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengintegrasian data maupun informasi dalam hal Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful mengatakan melalui pengintegrasian data ini diharapkan mampu memberantas tindak pidana korupsi dan dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD) dari sumber pajak.

“Kami telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak KPK soal pajak dan retribusi daerah. Data yang ada di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta bisa diakses dan diawasi langsung oleh KPK,” tuturnya, Senin (25/9).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Data dan informasi terkait PKB yang bisa diakses meliputi NIK wajib pajak; nama wajib pajak; alamat, kelurahan, kecamatan dan kota; tahun pajak terakhir; tahun pembuatan kendaraan; merek kendaraan; tipe kendaraan; warna kendaraan; nomor rangka kendaraan; serta nomor mesin kendaraan.

Adapun terkait PBB-P2, lanjut Djarot, meliputi NIK wajib pajak; nama wajib pajak; tanggal lahir wajib pajak; alamat, kelurahan, kecamatan dan kota; luas tanah; dan luas bangunan.

Sebelumnya, Pemprov DKI dan KPK telah memberi perhatian khusus terhadap 13 jenis penerimaan pajak, antara lain parkir, restoran, hotel, air tanah, PBB, dan rokok. KPK akan mendorong DKI Jakarta agar dapat menjadi contoh bagi daerah lainnya.

Sementara dilansir dalam beritajakarta.id, Wakil Ketua KPK‎ Thony Saut Situmorang berharap agar KPK dan Pemprov DKI Jakarta dapat memperluas kerja sama tidak hanya dalam bidang perpajakan tapi juga dalam bidang lainnya.

“Saya sangat berharap informasi atau data lainya di DKI bisa diintegrasikan secara intensif. Sehingga, dapat memberikan manfaat bukan hanya bagi Pemprov DKI Jakarta, tapi juga untuk KPK dan warga Jakarta,” tandasnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax