AGENDA PAJAK

Gandeng DDTC & IAI, UTM Gelar Simposium Nasional Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Oktober 2019 | 15:51 WIB
Gandeng DDTC & IAI, UTM Gelar Simposium Nasional Perpajakan

Ilustrasi. (UTM)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menjalankan reformasi perpajakan untuk mendukung agenda besar Visi Indonesia yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juli 2019.

Setidaknya ada lima gagasan yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Visi Indonesia, yaitu melanjutkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas SDM, mendorong investasi, mereformasi birokrasi, dan membuat APBN lebih tepat guna.

Lantas, apa saja wajib ada dalam reformasi perpajakan agar bisa memenuhi gagasan-gagasan tersebut? Terlebih, otoritas mencanangkan lima pilar dalam reformasi tersebut, yaitu organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Managing Partner DDTC Darussalam melihat setidaknya ada dua arah kebijakan yang harus masuk dalam reformasi perpajakan untuk mencapai Visi Indonesia. Kedua arah kebijakan pajak itu adalah meningkatkan daya saing dan memobilisasi penerimaan. Pertanyaan, bagaimana dua kebijakan ini bisa dijalankan bersama?

Untuk menjawabnya, Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trunojoyo Madura (UTM) bekerja sama dengan DDTC dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menggelar Simposium Nasional Perpajakan (SNP) VII dan Call for Paper.

Acara yang digelar pada 16—17 Oktober 2019 di Gedung Rektorat Lantai 10 UTM ini mengambil tema besar ‘Reformasi Perpajakan: Upaya Mendorong Daya Saing dan Memobilisasi Penerimaan’. Kegiatan akan terbagi mennadi dua, yaitu seminar dan presentasi hasil penelitian.

Baca Juga:
Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Sesi seminar akan diadakan pada 16 Oktober 2019. Pada sesi ini, akan hadir dua pembicara kunci, yaitu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dan Managing Partner DDTC Darussalam.

Selain itu, ada beberapa narasumber yang akan menjadi pembicara panel. Mereka adalah Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Akademisi Perpajakan Universitas Indonesia Christine Tjen, Praktisi Perpajakan Doni Budiono, Akademisi Perpajakan Universitas Airlangga Heru Tjaraka, dan Direktur EF Consulting Ela Firastin.

Bagi pemakalah maupun peserta yang ingin mengikuti symposium ini harus membayar biaya pendaftaran. Biaya pendaftaran untuk pemakalah senilai Rp400.000 (anggota IAI) atau Rp500.000 (nonanggota IAI), nonpemakalah senilai Rp500.000 (anggota IAI) atau Rp600.000 (nonanggota IAI), dan mahasiswa nonpemakalah senilai Rp250.000 (anggota IAI) atau Rp300.000 (nonanggota IAI).

Baca Juga:
Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

Dalam acara tersebut, UTM dan DDTC juga akan menandatangani perjanjian kerja sama pendidikan. Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia.

Hingga saat ini, DDTC telah meneken kerja sama pendidikan dengan 15 perguruan tinggi. Kelima belas perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, dan Universitas Sebelas Maret.

Ada pula Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Baca Juga:
Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Bagaimana, tertarik untuk mengikuti SNP VII dan Call for Paper ini? Untuk informasi dan pendaftaran bisa datang langsung ke sekretariat Jurusan Akuntansi FEB UTM Jalan Raya Telang PO BOX.02 Kamal Bangkalan Madura. Anda juga bisa menghubungi Imam (087866181438) atau Frida (085608277664).

Formulir pendaftaran bisa dilihat di http://bit.ly/Pendaftaran-SNP7 , informasi di akuntansi.trunojoyo.ac.id/snp7/, dan alamat surel: [email protected]. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?