Ilustrasi. (UTM)
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menjalankan reformasi perpajakan untuk mendukung agenda besar Visi Indonesia yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada pertengahan Juli 2019.
Setidaknya ada lima gagasan yang disampaikan Presiden Joko Widodo dalam Visi Indonesia, yaitu melanjutkan pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas SDM, mendorong investasi, mereformasi birokrasi, dan membuat APBN lebih tepat guna.
Lantas, apa saja wajib ada dalam reformasi perpajakan agar bisa memenuhi gagasan-gagasan tersebut? Terlebih, otoritas mencanangkan lima pilar dalam reformasi tersebut, yaitu organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan.
Managing Partner DDTC Darussalam melihat setidaknya ada dua arah kebijakan yang harus masuk dalam reformasi perpajakan untuk mencapai Visi Indonesia. Kedua arah kebijakan pajak itu adalah meningkatkan daya saing dan memobilisasi penerimaan. Pertanyaan, bagaimana dua kebijakan ini bisa dijalankan bersama?
Untuk menjawabnya, Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trunojoyo Madura (UTM) bekerja sama dengan DDTC dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menggelar Simposium Nasional Perpajakan (SNP) VII dan Call for Paper.
Acara yang digelar pada 16—17 Oktober 2019 di Gedung Rektorat Lantai 10 UTM ini mengambil tema besar ‘Reformasi Perpajakan: Upaya Mendorong Daya Saing dan Memobilisasi Penerimaan’. Kegiatan akan terbagi mennadi dua, yaitu seminar dan presentasi hasil penelitian.
Sesi seminar akan diadakan pada 16 Oktober 2019. Pada sesi ini, akan hadir dua pembicara kunci, yaitu Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama dan Managing Partner DDTC Darussalam.
Selain itu, ada beberapa narasumber yang akan menjadi pembicara panel. Mereka adalah Partner of Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji, Akademisi Perpajakan Universitas Indonesia Christine Tjen, Praktisi Perpajakan Doni Budiono, Akademisi Perpajakan Universitas Airlangga Heru Tjaraka, dan Direktur EF Consulting Ela Firastin.
Bagi pemakalah maupun peserta yang ingin mengikuti symposium ini harus membayar biaya pendaftaran. Biaya pendaftaran untuk pemakalah senilai Rp400.000 (anggota IAI) atau Rp500.000 (nonanggota IAI), nonpemakalah senilai Rp500.000 (anggota IAI) atau Rp600.000 (nonanggota IAI), dan mahasiswa nonpemakalah senilai Rp250.000 (anggota IAI) atau Rp300.000 (nonanggota IAI).
Dalam acara tersebut, UTM dan DDTC juga akan menandatangani perjanjian kerja sama pendidikan. Perjanjian kerja sama dengan perguruan tinggi menjadi wujud konkret dari salah satu misi DDTC yaitu menghilangkan informasi asimetris di dalam masyarakat pajak Indonesia.
Hingga saat ini, DDTC telah meneken kerja sama pendidikan dengan 15 perguruan tinggi. Kelima belas perguruan tinggi itu adalah Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Airlangga, Universitas Diponegoro, Universitas Kristen Petra, Institut STIAMI, dan Universitas Sebelas Maret.
Ada pula Universitas Brawijaya, STHI Jentera, Universitas Kristen Maranatha, Universitas Muhammadiyah Sukabumi, YKPN Yogyakarta, Universitas Multimedia Nusantara, IBI Kwik Kian Gie, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Bagaimana, tertarik untuk mengikuti SNP VII dan Call for Paper ini? Untuk informasi dan pendaftaran bisa datang langsung ke sekretariat Jurusan Akuntansi FEB UTM Jalan Raya Telang PO BOX.02 Kamal Bangkalan Madura. Anda juga bisa menghubungi Imam (087866181438) atau Frida (085608277664).
Formulir pendaftaran bisa dilihat di http://bit.ly/Pendaftaran-SNP7 , informasi di akuntansi.trunojoyo.ac.id/snp7/, dan alamat surel: [email protected]. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.