PROVINSI BANTEN

Gandeng BPD Banten, Kini Bayar Pajak Bisa Lewat Mesin EDC

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 September 2018 | 16:21 WIB
Gandeng BPD Banten, Kini Bayar Pajak  Bisa Lewat Mesin EDC

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersinergi dengan Bank Pembangunan Daerah Banten untuk mengembangkan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Direktur Utama BPD Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan setiap wajib pajak akan semakin mudah dalam menunaikan kewajiban pembayaran PKB dan BBNKB secara nontunai, baik menggunakan automated teller machine (ATM) maupun electronic data capture (EDC).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapenda yang telah mempercayai BPD Banten dalam membantu mempermudah pembayaran PKB dan BBNKB melalui mesin ATM dan EDC yang telah disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis Samsat di seluruh gerai Samsat,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (27/9/2018).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dalam penerapannya, BPD Banten akan berkoordinasi dengan tim pembina Samsat Provinsi Banten terkait layanan pembayaran PKB dan BBNKB nontunai. Tak hanya itu, BPD Banten juga akan menyosialisasikan pembayaran PKB dan BBNKB melalui mesin ATM dan EDC.

BPD Banten juga telah meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan perbankan guna mendorong penerimaan daerah dari segala sektornya. Optimalisasi layanan ini meliputi akses layanan perbankan bagi masyarakat Banten.

Hingga September 2018, BPD Banten telah memiliki 26 kantor cabang, 10 kantor cabang pembantu, 4 kantor kas, 11 payment point, 142 ATM dan 5 Smartvan yang mampu melayani setiap nasabah di berbagai sudut wilayah.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ke depannya, BPD Banten akan terus mengembangkan sistem pembayaran nontunai menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Upaya ini untuk memberi kenyamanan dan kepuasan kepada seluruh masyarakat.

“Kami harap sinergi ini berjalan baik, semakin berinovasi dan mampu menjadi acuan bagi pengembangan fitur transaksi pembayaran yang memberi kenyamanan lebih kepada nasabah maupun masyarakat lain dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru