PROVINSI BANTEN

Gandeng BPD Banten, Kini Bayar Pajak Bisa Lewat Mesin EDC

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 September 2018 | 16:21 WIB
Gandeng BPD Banten, Kini Bayar Pajak  Bisa Lewat Mesin EDC

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersinergi dengan Bank Pembangunan Daerah Banten untuk mengembangkan sistem pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Direktur Utama BPD Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan setiap wajib pajak akan semakin mudah dalam menunaikan kewajiban pembayaran PKB dan BBNKB secara nontunai, baik menggunakan automated teller machine (ATM) maupun electronic data capture (EDC).

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapenda yang telah mempercayai BPD Banten dalam membantu mempermudah pembayaran PKB dan BBNKB melalui mesin ATM dan EDC yang telah disediakan oleh Unit Pelaksana Teknis Samsat di seluruh gerai Samsat,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (27/9/2018).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Dalam penerapannya, BPD Banten akan berkoordinasi dengan tim pembina Samsat Provinsi Banten terkait layanan pembayaran PKB dan BBNKB nontunai. Tak hanya itu, BPD Banten juga akan menyosialisasikan pembayaran PKB dan BBNKB melalui mesin ATM dan EDC.

BPD Banten juga telah meningkatkan kualitas dan jangkauan layanan perbankan guna mendorong penerimaan daerah dari segala sektornya. Optimalisasi layanan ini meliputi akses layanan perbankan bagi masyarakat Banten.

Hingga September 2018, BPD Banten telah memiliki 26 kantor cabang, 10 kantor cabang pembantu, 4 kantor kas, 11 payment point, 142 ATM dan 5 Smartvan yang mampu melayani setiap nasabah di berbagai sudut wilayah.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Ke depannya, BPD Banten akan terus mengembangkan sistem pembayaran nontunai menyesuaikan dengan perkembangan teknologi. Upaya ini untuk memberi kenyamanan dan kepuasan kepada seluruh masyarakat.

“Kami harap sinergi ini berjalan baik, semakin berinovasi dan mampu menjadi acuan bagi pengembangan fitur transaksi pembayaran yang memberi kenyamanan lebih kepada nasabah maupun masyarakat lain dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak,” tuturnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses