Ilustrasi QR Code.
DENPASAR, DDTCNews – Terobosan pungutan retribusi mulai dilakukan pemerintah daerah dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Sistem manual akan digantikan dengan pungutan berbasis elektronik mulai 13 November 2018.
Plt. Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan e-retribusi untuk mengefektifkan sistem penerimaan nontunai. Implementasi penerapan e-retribusi ini akan menyasar pungutan retribusi di pasar milik pemerintah.
“Dua pasar dipilih untuk menjadi pilot project penerapannya yaitu Pasar Ketapean dan Pasar Hewan Beringkit,” katanya, seperti dilansir dari Bali Post, Senin (5/11/2018).
Adapun mekanisme pungutan dari pedagang akan menggunakan teknologi QR Code. Untuk bisa menarik retribusi via QR Code, setiap pedagang di wajibkan untuk membuat tabungan BSA (basic saving account) laku pandai.
Rekening tabungan tersebut yang akan dijadikan sarana untuk menarik retribusi dari pedagang dan dikelola oleh koperasi sebagai Agen BPD Bali. Pedagang, sambungnya, cukup menabung di koperasi.
“Namun dikelola oleh Bank BPD Bali. Sistem ini berbasis QR code, tanpa menggunakan mesin EDC,” imbuh I Nyoman Sudharma.
Dia pun menyadari tahap awal pelaksanaan tidak akan berjalan mulus. Pergeseran pembayaran dari tunai ke sistem nontunai tetap memerlukan adaptasi baik dari pengelola pasar maupun pedagang.
Namun, dia memastikan dengan penggunaan teknologi, pengawasan terhadap pedagang akan lebih mudah. Pengawas bisa mendeteksi perpindahan pemilik kios antarpedagang yang sukar diketahui oleh pengelola.
“Selama ini, ketika ada perpindahan pemilik, tidak terdokumentasi dengan baik. Sekarang semua terdokumentasi. Sistem ini bisa menjadi alat bantu pengelolaan pasar ke depan, sehingga lebih mempermudah PD pasar dalam menghitung potensi pengembangannya,” jelasnya. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.