PROVINSI BALI

Gandeng BPD Bali, Pemda Tarik Retribusi Lewat QR Code

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 November 2018 | 11:04 WIB
Gandeng BPD Bali, Pemda Tarik Retribusi Lewat QR Code

Ilustrasi QR Code. 

DENPASAR, DDTCNews – Terobosan pungutan retribusi mulai dilakukan pemerintah daerah dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali. Sistem manual akan digantikan dengan pungutan berbasis elektronik mulai 13 November 2018.

Plt. Direktur Utama BPD Bali I Nyoman Sudharma mengatakan e-retribusi untuk mengefektifkan sistem penerimaan nontunai. Implementasi penerapan e-retribusi ini akan menyasar pungutan retribusi di pasar milik pemerintah.

“Dua pasar dipilih untuk menjadi pilot project penerapannya yaitu Pasar Ketapean dan Pasar Hewan Beringkit,” katanya, seperti dilansir dari Bali Post, Senin (5/11/2018).

Baca Juga:
DPRD Minta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Adapun mekanisme pungutan dari pedagang akan menggunakan teknologi QR Code. Untuk bisa menarik retribusi via QR Code, setiap pedagang di wajibkan untuk membuat tabungan BSA (basic saving account) laku pandai.

Rekening tabungan tersebut yang akan dijadikan sarana untuk menarik retribusi dari pedagang dan dikelola oleh koperasi sebagai Agen BPD Bali. Pedagang, sambungnya, cukup menabung di koperasi.

“Namun dikelola oleh Bank BPD Bali. Sistem ini berbasis QR code, tanpa menggunakan mesin EDC,” imbuh I Nyoman Sudharma.

Baca Juga:
Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

Dia pun menyadari tahap awal pelaksanaan tidak akan berjalan mulus. Pergeseran pembayaran dari tunai ke sistem nontunai tetap memerlukan adaptasi baik dari pengelola pasar maupun pedagang.

Namun, dia memastikan dengan penggunaan teknologi, pengawasan terhadap pedagang akan lebih mudah. Pengawas bisa mendeteksi perpindahan pemilik kios antarpedagang yang sukar diketahui oleh pengelola.

“Selama ini, ketika ada perpindahan pemilik, tidak terdokumentasi dengan baik. Sekarang semua terdokumentasi. Sistem ini bisa menjadi alat bantu pengelolaan pasar ke depan, sehingga lebih mempermudah PD pasar dalam menghitung potensi pengembangannya,” jelasnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 27 Oktober 2024 | 13:00 WIB PROVINSI BALI

DPRD Minta Target Setoran Pungutan Turis Dinaikkan Jadi Rp990 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Sabtu, 27 Juli 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Bakal Perluas Cakupan BPDPKS, Begini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?