KEBIJAKAN CUKAI

Gandeng Bea Cukai, Kemenperin Optimalkan Serapan Tembakau Lokal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 07:00 WIB
Gandeng Bea Cukai, Kemenperin Optimalkan Serapan Tembakau Lokal

Petani menjemur tembakau jenis kasturi di Lapangan Pakusari, Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/9/2021). ANTARA FOTO/Seno/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya meningkatkan serapan tembakau saat panen raya. Kementerian Perindustrian menggandeng sejumlah stakeholder terkait, termasuk Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu serta para pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) untuk menyusun strategi.

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menjelaskan bahwa seluruh pihak yang bersinggungan dengan IHT perlu duduk bersama untuk mengatasi permasalahan penyerapan tembakau yang terjadi setiap panen raya.

"Ke depannya diharapkan solusi yang dihasilkan dapat mengantisipasi terjadinya gejolak dari para petani yang selama ini terus berulang setiap tahun," kata Putu, dikutip dari keterangan pers, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Salah satu solusi yang disiapkan pemerintah untuk menggenjot serapan tembakau lokal adalah penerapan sistem resi gudang. Langkah ini juga diyakini dapat memantau ketersediaan bahan baku di gudang perusahaan IHT serta menjaga kestabilan harga tembakau.

"Selain itu, kami juga sudah menginisiasi program substitusi impor dan mendorong ekspor produk IHT. Hal ini akan berdampak baik pada perekonomian nasional," kata Putu.

Operasional sektor industri hasil tembakau, imbuh Putu, berperan strategis pada program pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, ketersediaan bahan baku tembakau yang berkualitas penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor IHT.

Tembakau sendiri merupakan bahan baku IHT seperti rokok kretek, rokok putih, cerutu, klobot, tembakau iris, snuf, cerutek hingga stick dan liquid rokok elektrik. Status pengusahaan lahan tembakau, ujar Putu, didominasi perkebunan rakyat sebesar 99,96%. Sisanya merupakan perkebunan besar swasta dan perkebunan besar negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kebijakan Cukai Rokok dalam 10 Tahun Pemerintahan Jokowi

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:00 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

Bangun Sentra Industri Hasil Tembakau, Bea Cukai Gandeng Pemda

Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Kejar-kejaran di Pantura, Bea Cukai Cegat Mobil Pembawa Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN