KEBIJAKAN CUKAI

Gandeng Bea Cukai, Kemenperin Optimalkan Serapan Tembakau Lokal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 07:00 WIB
Gandeng Bea Cukai, Kemenperin Optimalkan Serapan Tembakau Lokal

Petani menjemur tembakau jenis kasturi di Lapangan Pakusari, Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/9/2021). ANTARA FOTO/Seno/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya meningkatkan serapan tembakau saat panen raya. Kementerian Perindustrian menggandeng sejumlah stakeholder terkait, termasuk Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu serta para pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) untuk menyusun strategi.

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menjelaskan bahwa seluruh pihak yang bersinggungan dengan IHT perlu duduk bersama untuk mengatasi permasalahan penyerapan tembakau yang terjadi setiap panen raya.

"Ke depannya diharapkan solusi yang dihasilkan dapat mengantisipasi terjadinya gejolak dari para petani yang selama ini terus berulang setiap tahun," kata Putu, dikutip dari keterangan pers, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Salah satu solusi yang disiapkan pemerintah untuk menggenjot serapan tembakau lokal adalah penerapan sistem resi gudang. Langkah ini juga diyakini dapat memantau ketersediaan bahan baku di gudang perusahaan IHT serta menjaga kestabilan harga tembakau.

"Selain itu, kami juga sudah menginisiasi program substitusi impor dan mendorong ekspor produk IHT. Hal ini akan berdampak baik pada perekonomian nasional," kata Putu.

Operasional sektor industri hasil tembakau, imbuh Putu, berperan strategis pada program pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, ketersediaan bahan baku tembakau yang berkualitas penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor IHT.

Tembakau sendiri merupakan bahan baku IHT seperti rokok kretek, rokok putih, cerutu, klobot, tembakau iris, snuf, cerutek hingga stick dan liquid rokok elektrik. Status pengusahaan lahan tembakau, ujar Putu, didominasi perkebunan rakyat sebesar 99,96%. Sisanya merupakan perkebunan besar swasta dan perkebunan besar negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Harga Eceran Rokok Naik Tapi Tarif Cukai Tetap Bisa Atasi Downtrading

BERITA PILIHAN
Senin, 10 Februari 2025 | 07:30 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

Seruan Rakyat ke Pemerintah: Gunakan Uang Pajak Kita dengan Bijak

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:30 WIB PMK 11/2025

Kemenkeu Terbitkan PMK Omnibus, Tarif PPN Rokok Tetap 9,9 Persen

Minggu, 09 Februari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Pemprov Mulai Mendata ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan Bermotor

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pemeriksaan Pajak Daerah?

Minggu, 09 Februari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Anak Mulai 10 Februari 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 115/2024

PMK 115/2024, Kemenkeu Atur Tugas dan Wewenang Juru Sita Bea dan Cukai

Minggu, 09 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 11/2025

Formula Penghitungan PPN LPG Bersubsidi Direvisi, Begini Perinciannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan