KEBIJAKAN CUKAI

Gandeng Bea Cukai, Kemenperin Optimalkan Serapan Tembakau Lokal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 22 September 2021 | 07:00 WIB
Gandeng Bea Cukai, Kemenperin Optimalkan Serapan Tembakau Lokal

Petani menjemur tembakau jenis kasturi di Lapangan Pakusari, Jember, Jawa Timur, Sabtu (11/9/2021). ANTARA FOTO/Seno/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah berupaya meningkatkan serapan tembakau saat panen raya. Kementerian Perindustrian menggandeng sejumlah stakeholder terkait, termasuk Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu serta para pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) untuk menyusun strategi.

Plt. Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menjelaskan bahwa seluruh pihak yang bersinggungan dengan IHT perlu duduk bersama untuk mengatasi permasalahan penyerapan tembakau yang terjadi setiap panen raya.

"Ke depannya diharapkan solusi yang dihasilkan dapat mengantisipasi terjadinya gejolak dari para petani yang selama ini terus berulang setiap tahun," kata Putu, dikutip dari keterangan pers, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Salah satu solusi yang disiapkan pemerintah untuk menggenjot serapan tembakau lokal adalah penerapan sistem resi gudang. Langkah ini juga diyakini dapat memantau ketersediaan bahan baku di gudang perusahaan IHT serta menjaga kestabilan harga tembakau.

"Selain itu, kami juga sudah menginisiasi program substitusi impor dan mendorong ekspor produk IHT. Hal ini akan berdampak baik pada perekonomian nasional," kata Putu.

Operasional sektor industri hasil tembakau, imbuh Putu, berperan strategis pada program pemulihan ekonomi nasional. Untuk itu, ketersediaan bahan baku tembakau yang berkualitas penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sektor IHT.

Tembakau sendiri merupakan bahan baku IHT seperti rokok kretek, rokok putih, cerutu, klobot, tembakau iris, snuf, cerutek hingga stick dan liquid rokok elektrik. Status pengusahaan lahan tembakau, ujar Putu, didominasi perkebunan rakyat sebesar 99,96%. Sisanya merupakan perkebunan besar swasta dan perkebunan besar negara. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 07:30 WIB BEA CUKAI KUDUS

Bea Cukai Gerebek Gudang di Jepara, Ternyata Jadi Pabrik Rokok Ilegal

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Tak Naik, Begini Strategi DJBC Kejar Target 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

HJE Rokok Naik pada 2025, Pengusaha Sudah Pesan Jutaan Pita Cukai Baru

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?