KOTA GORONTALO

Gandeng Bank, 40 Alat Perekam Pajak Bakal Dipasang Tahun Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 November 2020 | 10:32 WIB
Gandeng Bank, 40 Alat Perekam Pajak Bakal Dipasang Tahun Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

GORONTALO, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Pemkot Gorontalo mulai menerapkan teknologi informasi berupa electronic payment operation system (e-pos) atau alat perekam transaksi pajak.

Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan e-pos berfungsi untuk merekam transaksi pajak di setiap restoran yang ada di Kota Gorontalo. Sebagai langkah awal, pemkot menargetkan 40 e-pos dipasang tahun ini.

“Tahun depan akan diupayakan seluruh restoran yang ada di Kota Gorontalo sudah memiliki e-pos guna memudahkan transaksi pajak,” kata Marten Taha, dikutip Selasa (10/11/2020)

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Penerapan e-pos, sambung Marten, merupakan wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Pasalnya, e-pos dipantau langsung oleh KPK. Marten menyebut penerapan e-pos juga dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak maupun pemungut pajak

Marten menyatakan penerapan e-pos merupakan hasil kerja sama dari Pemkot Gorontalo dengan Bank Sulutgo. Dia menjelaskan e-pos akan diberlakukan di lingkungan usaha sektor restoran, rumah makan dan kafe.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo ini menuturkan banyak keuntungan yang diperoleh dari penerapan e-pos. Keuntungan tersebut di antaranya seperti mengurangi intensitas tatap muka antara pemungut dan wajib pajak serta mempercepat transaksi.

“Melalui e-pos Pemkot Gorontalo bisa langsung dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pun para pelaku usaha lainya,” tutur Marten, seperti dilansir gopos.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra