KOTA GORONTALO

Gandeng Bank, 40 Alat Perekam Pajak Bakal Dipasang Tahun Ini

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 10 November 2020 | 10:32 WIB
Gandeng Bank, 40 Alat Perekam Pajak Bakal Dipasang Tahun Ini

Ilustrasi. (DDTCNews)

GORONTALO, DDTCNews – Guna mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, Pemkot Gorontalo mulai menerapkan teknologi informasi berupa electronic payment operation system (e-pos) atau alat perekam transaksi pajak.

Wali Kota Gorontalo Marten Taha mengatakan e-pos berfungsi untuk merekam transaksi pajak di setiap restoran yang ada di Kota Gorontalo. Sebagai langkah awal, pemkot menargetkan 40 e-pos dipasang tahun ini.

“Tahun depan akan diupayakan seluruh restoran yang ada di Kota Gorontalo sudah memiliki e-pos guna memudahkan transaksi pajak,” kata Marten Taha, dikutip Selasa (10/11/2020)

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Penerapan e-pos, sambung Marten, merupakan wujud transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Pasalnya, e-pos dipantau langsung oleh KPK. Marten menyebut penerapan e-pos juga dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak maupun pemungut pajak

Marten menyatakan penerapan e-pos merupakan hasil kerja sama dari Pemkot Gorontalo dengan Bank Sulutgo. Dia menjelaskan e-pos akan diberlakukan di lingkungan usaha sektor restoran, rumah makan dan kafe.

Mantan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo ini menuturkan banyak keuntungan yang diperoleh dari penerapan e-pos. Keuntungan tersebut di antaranya seperti mengurangi intensitas tatap muka antara pemungut dan wajib pajak serta mempercepat transaksi.

“Melalui e-pos Pemkot Gorontalo bisa langsung dapat menghitung jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan atau pun para pelaku usaha lainya,” tutur Marten, seperti dilansir gopos.id. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global