INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Gandeng 3 BUMN Lagi, DJP Dapat Data untuk Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 November 2020 | 16:16 WIB
Gandeng 3 BUMN Lagi, DJP Dapat Data untuk Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambah daftar badan usaha milik negara (BUMN) yang menjalin kerja sama integrasi data perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan integrasi data perpajakan dengan BUMN sejatinya merupakan skema kerja sama multifungsi. Menurutnya, baik DJP maupun perusahaan pelat merah sama-sama diuntungkan dengan adanya kerja sama ini.

“Integrasi data perpajakan ini tidak hanya memberikan makna dan manfaat untuk DJP tapi juga untuk wajib pajak BUMN," katanya, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Untuk BUMN, sambung Suryo, kerja sama ini menjadi pondasi untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi kegiatan bisnis. Kolaborasi ini menjadi cara DJP untuk memudahkan administrasi pajak BUMN dengan basis teknologi informasi.

Menurutnya, BUMN sering kali dihadapkan pada beban administrasi yang tidak perlu saat melakukan kewajiban pajaknya. Melalui integrasi data perpajakan, Suryo mengharapkan kesalahan administrasi bisa dihilangkan karena otoritas telah mendapatkan data secara langsung atau real time saat perusahaan melakukan transaksi.

"Dengan kolaborasi ini minimal bisa tekan ongkos perusahaan untuk patuh,” terangnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sementara itu, dari sisi otoritas, dengan adanya integrasi data ini akan menambah koleksi data otoritas pajak. Suryo menjelaskan terdapat 2 kegunaan dari data yang didapat DJP melalui skema integrasi data perpajakan dengan BUMN.

Pertama, otoritas bisa menekan potensi terjadinya sengketa atau penerbitan sanksi administrasi bagi perusahaan pelat merah saat menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak. Kedua, basis data tersebut menjadi modal DJP dalam melakukan pengawasan kepada rekanan bisnis BUMN.

Suryo menyebut program integrasi data menjadi langkah strategis DJP dalam urusan menguji kepatuhan pajak pelaku usaha BUMN dan rekanan bisnisnya. Pasalnya, jika bisa menjaring seluruh BUMN ikut serta dalam program integrasi data maka otoritas akan mendapatkan potret kegiatan ekonomi BUMN yang menyumbang 40% dari total produk domestik bruto (PDB) nasional.

Baca Juga:
Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

"Dengan semakin bertambahnya BUMN yang bergabung dalam integrasi data maka ini akan menjadi PR [pekerjaan rumah] DJP, bagaimana kami melakukan tugas dalam mengelola data dan informasi dalam rangka uji kepatuhan wajib pajak," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kali ini, DJP menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan PT Pelindo I (Persero), PT Pelindo II (Persero), dan PT Pelindo IV (Persero). Simak artikel ‘Integrasi Data Perpajakan, Giliran 3 BUMN Ini yang Digandeng DJP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN