INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Gandeng 3 BUMN Lagi, DJP Dapat Data untuk Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 November 2020 | 16:16 WIB
Gandeng 3 BUMN Lagi, DJP Dapat Data untuk Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambah daftar badan usaha milik negara (BUMN) yang menjalin kerja sama integrasi data perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan integrasi data perpajakan dengan BUMN sejatinya merupakan skema kerja sama multifungsi. Menurutnya, baik DJP maupun perusahaan pelat merah sama-sama diuntungkan dengan adanya kerja sama ini.

“Integrasi data perpajakan ini tidak hanya memberikan makna dan manfaat untuk DJP tapi juga untuk wajib pajak BUMN," katanya, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Untuk BUMN, sambung Suryo, kerja sama ini menjadi pondasi untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi kegiatan bisnis. Kolaborasi ini menjadi cara DJP untuk memudahkan administrasi pajak BUMN dengan basis teknologi informasi.

Menurutnya, BUMN sering kali dihadapkan pada beban administrasi yang tidak perlu saat melakukan kewajiban pajaknya. Melalui integrasi data perpajakan, Suryo mengharapkan kesalahan administrasi bisa dihilangkan karena otoritas telah mendapatkan data secara langsung atau real time saat perusahaan melakukan transaksi.

"Dengan kolaborasi ini minimal bisa tekan ongkos perusahaan untuk patuh,” terangnya.

Baca Juga:
Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Sementara itu, dari sisi otoritas, dengan adanya integrasi data ini akan menambah koleksi data otoritas pajak. Suryo menjelaskan terdapat 2 kegunaan dari data yang didapat DJP melalui skema integrasi data perpajakan dengan BUMN.

Pertama, otoritas bisa menekan potensi terjadinya sengketa atau penerbitan sanksi administrasi bagi perusahaan pelat merah saat menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak. Kedua, basis data tersebut menjadi modal DJP dalam melakukan pengawasan kepada rekanan bisnis BUMN.

Suryo menyebut program integrasi data menjadi langkah strategis DJP dalam urusan menguji kepatuhan pajak pelaku usaha BUMN dan rekanan bisnisnya. Pasalnya, jika bisa menjaring seluruh BUMN ikut serta dalam program integrasi data maka otoritas akan mendapatkan potret kegiatan ekonomi BUMN yang menyumbang 40% dari total produk domestik bruto (PDB) nasional.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

"Dengan semakin bertambahnya BUMN yang bergabung dalam integrasi data maka ini akan menjadi PR [pekerjaan rumah] DJP, bagaimana kami melakukan tugas dalam mengelola data dan informasi dalam rangka uji kepatuhan wajib pajak," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kali ini, DJP menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan PT Pelindo I (Persero), PT Pelindo II (Persero), dan PT Pelindo IV (Persero). Simak artikel ‘Integrasi Data Perpajakan, Giliran 3 BUMN Ini yang Digandeng DJP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan