INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Gandeng 3 BUMN Lagi, DJP Dapat Data untuk Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 November 2020 | 16:16 WIB
Gandeng 3 BUMN Lagi, DJP Dapat Data untuk Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Dirjen Pajak Suryo Utomo. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambah daftar badan usaha milik negara (BUMN) yang menjalin kerja sama integrasi data perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan integrasi data perpajakan dengan BUMN sejatinya merupakan skema kerja sama multifungsi. Menurutnya, baik DJP maupun perusahaan pelat merah sama-sama diuntungkan dengan adanya kerja sama ini.

“Integrasi data perpajakan ini tidak hanya memberikan makna dan manfaat untuk DJP tapi juga untuk wajib pajak BUMN," katanya, Selasa (10/11/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Untuk BUMN, sambung Suryo, kerja sama ini menjadi pondasi untuk meningkatkan kepatuhan dan transparansi kegiatan bisnis. Kolaborasi ini menjadi cara DJP untuk memudahkan administrasi pajak BUMN dengan basis teknologi informasi.

Menurutnya, BUMN sering kali dihadapkan pada beban administrasi yang tidak perlu saat melakukan kewajiban pajaknya. Melalui integrasi data perpajakan, Suryo mengharapkan kesalahan administrasi bisa dihilangkan karena otoritas telah mendapatkan data secara langsung atau real time saat perusahaan melakukan transaksi.

"Dengan kolaborasi ini minimal bisa tekan ongkos perusahaan untuk patuh,” terangnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, dari sisi otoritas, dengan adanya integrasi data ini akan menambah koleksi data otoritas pajak. Suryo menjelaskan terdapat 2 kegunaan dari data yang didapat DJP melalui skema integrasi data perpajakan dengan BUMN.

Pertama, otoritas bisa menekan potensi terjadinya sengketa atau penerbitan sanksi administrasi bagi perusahaan pelat merah saat menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak. Kedua, basis data tersebut menjadi modal DJP dalam melakukan pengawasan kepada rekanan bisnis BUMN.

Suryo menyebut program integrasi data menjadi langkah strategis DJP dalam urusan menguji kepatuhan pajak pelaku usaha BUMN dan rekanan bisnisnya. Pasalnya, jika bisa menjaring seluruh BUMN ikut serta dalam program integrasi data maka otoritas akan mendapatkan potret kegiatan ekonomi BUMN yang menyumbang 40% dari total produk domestik bruto (PDB) nasional.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

"Dengan semakin bertambahnya BUMN yang bergabung dalam integrasi data maka ini akan menjadi PR [pekerjaan rumah] DJP, bagaimana kami melakukan tugas dalam mengelola data dan informasi dalam rangka uji kepatuhan wajib pajak," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kali ini, DJP menjalin kerja sama integrasi data perpajakan dengan PT Pelindo I (Persero), PT Pelindo II (Persero), dan PT Pelindo IV (Persero). Simak artikel ‘Integrasi Data Perpajakan, Giliran 3 BUMN Ini yang Digandeng DJP’. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?