KP2KP BINTUHAN

Gali Potensi, Petugas Pajak Wawancarai Pemilik Toko Alat Pertanian

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 April 2023 | 16:30 WIB
Gali Potensi, Petugas Pajak Wawancarai Pemilik Toko Alat Pertanian

Petugas dari KP2KP Bintuhan saat berkunjung salah satu tempat usaha wajib pajak. (foto: DJP)

KAUR, DDTCNews - Petugas pajak kini mulai aktif kembali turun ke lapangan. KP2KP Bintuhan di Bengkulu misalnya, belum lama ini menerjunkan timnya untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Petugas pajak berkunjung ke sejumlah lokasi usaha wajib pajak untuk menjaring data atau informasi baru, termasuk tentang potensi pajak yang belum dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Petugas mendatangi tempat usaha berupa jual beli alat pertanian di Kecamatan Kaur Selatan. Petugas melakukan pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan wawancara," sebut KP2KP Bintuhan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Seluruh data yang diperoleh dari hasil pengamatan dan wawancara kemudian dituangkan dalam formulir KPDL oleh petugas pajak. Tak cuma itu, petugas juga memberikan edukasi perpajakan terkait hak dan kewajiban yang perlu dijalankan oleh pemilik usaha.

Ada 2 topik edukasi perpajakan yang disampaikan oleh petugas, yakni mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP oleh wajib pajak.

Proses KPDL biasanya menyasar wilayah dengan kegiatan ekonomi yang cukup tinggi. Dalam kesempatan ini, KP2KP Bintuhan memilih Kecamatan Kaur Selatan karena memiliki jumlah penduduk yang padat dan aktivitas ekonominya tertinggi di Kabupaten Kaur.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Melalui KPDL, KP2KP Bintuhan juga berharap kualitas dan validitas data perpajakan DJP bisa meningkat sehingga dapat berdampak positif terhadap penerimaan pajak jangka panjang. Selain itu, kepatuhan wajib pajak juga diharapkan bisa terdongkrak.

Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?