KP2KP BINTUHAN

Gali Potensi, Petugas Pajak Wawancarai Pemilik Toko Alat Pertanian

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 April 2023 | 16:30 WIB
Gali Potensi, Petugas Pajak Wawancarai Pemilik Toko Alat Pertanian

Petugas dari KP2KP Bintuhan saat berkunjung salah satu tempat usaha wajib pajak. (foto: DJP)

KAUR, DDTCNews - Petugas pajak kini mulai aktif kembali turun ke lapangan. KP2KP Bintuhan di Bengkulu misalnya, belum lama ini menerjunkan timnya untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Petugas pajak berkunjung ke sejumlah lokasi usaha wajib pajak untuk menjaring data atau informasi baru, termasuk tentang potensi pajak yang belum dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Petugas mendatangi tempat usaha berupa jual beli alat pertanian di Kecamatan Kaur Selatan. Petugas melakukan pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan wawancara," sebut KP2KP Bintuhan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Seluruh data yang diperoleh dari hasil pengamatan dan wawancara kemudian dituangkan dalam formulir KPDL oleh petugas pajak. Tak cuma itu, petugas juga memberikan edukasi perpajakan terkait hak dan kewajiban yang perlu dijalankan oleh pemilik usaha.

Ada 2 topik edukasi perpajakan yang disampaikan oleh petugas, yakni mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP oleh wajib pajak.

Proses KPDL biasanya menyasar wilayah dengan kegiatan ekonomi yang cukup tinggi. Dalam kesempatan ini, KP2KP Bintuhan memilih Kecamatan Kaur Selatan karena memiliki jumlah penduduk yang padat dan aktivitas ekonominya tertinggi di Kabupaten Kaur.

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Melalui KPDL, KP2KP Bintuhan juga berharap kualitas dan validitas data perpajakan DJP bisa meningkat sehingga dapat berdampak positif terhadap penerimaan pajak jangka panjang. Selain itu, kepatuhan wajib pajak juga diharapkan bisa terdongkrak.

Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN