KP2KP BINTUHAN

Gali Potensi, Petugas Pajak Wawancarai Pemilik Toko Alat Pertanian

Redaksi DDTCNews | Jumat, 14 April 2023 | 16:30 WIB
Gali Potensi, Petugas Pajak Wawancarai Pemilik Toko Alat Pertanian

Petugas dari KP2KP Bintuhan saat berkunjung salah satu tempat usaha wajib pajak. (foto: DJP)

KAUR, DDTCNews - Petugas pajak kini mulai aktif kembali turun ke lapangan. KP2KP Bintuhan di Bengkulu misalnya, belum lama ini menerjunkan timnya untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL).

Petugas pajak berkunjung ke sejumlah lokasi usaha wajib pajak untuk menjaring data atau informasi baru, termasuk tentang potensi pajak yang belum dimiliki oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Petugas mendatangi tempat usaha berupa jual beli alat pertanian di Kecamatan Kaur Selatan. Petugas melakukan pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan wawancara," sebut KP2KP Bintuhan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Jumat (14/4/2023).

Baca Juga:
Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Seluruh data yang diperoleh dari hasil pengamatan dan wawancara kemudian dituangkan dalam formulir KPDL oleh petugas pajak. Tak cuma itu, petugas juga memberikan edukasi perpajakan terkait hak dan kewajiban yang perlu dijalankan oleh pemilik usaha.

Ada 2 topik edukasi perpajakan yang disampaikan oleh petugas, yakni mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP oleh wajib pajak.

Proses KPDL biasanya menyasar wilayah dengan kegiatan ekonomi yang cukup tinggi. Dalam kesempatan ini, KP2KP Bintuhan memilih Kecamatan Kaur Selatan karena memiliki jumlah penduduk yang padat dan aktivitas ekonominya tertinggi di Kabupaten Kaur.

Baca Juga:
NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Melalui KPDL, KP2KP Bintuhan juga berharap kualitas dan validitas data perpajakan DJP bisa meningkat sehingga dapat berdampak positif terhadap penerimaan pajak jangka panjang. Selain itu, kepatuhan wajib pajak juga diharapkan bisa terdongkrak.

Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha