KABUPATEN PANGANDARAN

Gali Potensi Penerimaan, Pemkab Kejar Wajib Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Februari 2021 | 17:15 WIB
Gali Potensi Penerimaan, Pemkab Kejar Wajib Pajak Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

PANGANDARAN, DDTCNews – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat menyebutkan tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak parkir masih rendah sehingga potensi tambahan penerimaan masih terbuka luas.

Kasubid Pendataan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jumsa mengatakan tingkat kepatuhan untuk pajak parkir masih rendah. Menurutnya, upaya sosialisasi akan terus digencarkan agar pelaku usaha bersedia mendaftarkan diri sebagai wajib pajak daerah.

Namun demikian, pandemi Covid-19 menjadi kendala dalam menggenjot kepatuhan pajak parkir. Jumsa menuturkan proses mendaftarkan diri pelaku usaha terhambat karena adanya pembatasan pertemuan langsung tatap muka pada tahun lalu.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

"Kami tetap melakukan sosialisasi dan beberapa waktu lalu ada penambahan wajib pajak," katanya, dikutip Jumat (5/2/2021).

Jumrah menjelaskan potensi besar penerimaan pajak parkir sudah terlihat pada tahun lalu. Dia mengatakan realisasi pajak parkir mampu melampaui target sebesar Rp32 juta tahun lalu dengan realisasi sebesar Rp37,8 juta.

Tahun lalu, wajib pajak daerah pajak parkir sebanyak 44 pelaku usaha dari 63 objek parkir. Sementara itu, hitung-hitungan Pemkab Pangandaran masih ada sekitar 20 pelaku usaha yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak daerah tapi belum mendaftarkan diri.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

"Sementara potensi pajak parkir yang belum terdaftar ada sekitar 20-an," ujar Jumrah

Dia menyebutkan sektor jasa perparkiran tidak hanya sebatas pada pungutan pajak. Komponen retribusi juga menjadi bagian dari sumber penerimaan daerah dari kegiatan bisnis jasa parkir kendaraan yang berpotensi untuk digarap.

"Untuk retribusi parkir itu khusus pada penerimaan dari lokasi parkir di objek wisata. Sementara potensi pajak parkir itu ada di area parkir milik pribadi, badan usaha dan lokasi parkir sekitar sekolah," tuturnya seperti dilansir radartasikmalaya.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra