KABUPATEN PANGANDARAN

Gali Potensi Penerimaan, Pemkab Kejar Wajib Pajak Baru

Redaksi DDTCNews | Jumat, 05 Februari 2021 | 17:15 WIB
Gali Potensi Penerimaan, Pemkab Kejar Wajib Pajak Baru

Ilustrasi. (DDTCNews)

PANGANDARAN, DDTCNews – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat menyebutkan tingkat kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak parkir masih rendah sehingga potensi tambahan penerimaan masih terbuka luas.

Kasubid Pendataan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jumsa mengatakan tingkat kepatuhan untuk pajak parkir masih rendah. Menurutnya, upaya sosialisasi akan terus digencarkan agar pelaku usaha bersedia mendaftarkan diri sebagai wajib pajak daerah.

Namun demikian, pandemi Covid-19 menjadi kendala dalam menggenjot kepatuhan pajak parkir. Jumsa menuturkan proses mendaftarkan diri pelaku usaha terhambat karena adanya pembatasan pertemuan langsung tatap muka pada tahun lalu.

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

"Kami tetap melakukan sosialisasi dan beberapa waktu lalu ada penambahan wajib pajak," katanya, dikutip Jumat (5/2/2021).

Jumrah menjelaskan potensi besar penerimaan pajak parkir sudah terlihat pada tahun lalu. Dia mengatakan realisasi pajak parkir mampu melampaui target sebesar Rp32 juta tahun lalu dengan realisasi sebesar Rp37,8 juta.

Tahun lalu, wajib pajak daerah pajak parkir sebanyak 44 pelaku usaha dari 63 objek parkir. Sementara itu, hitung-hitungan Pemkab Pangandaran masih ada sekitar 20 pelaku usaha yang memenuhi syarat sebagai wajib pajak daerah tapi belum mendaftarkan diri.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

"Sementara potensi pajak parkir yang belum terdaftar ada sekitar 20-an," ujar Jumrah

Dia menyebutkan sektor jasa perparkiran tidak hanya sebatas pada pungutan pajak. Komponen retribusi juga menjadi bagian dari sumber penerimaan daerah dari kegiatan bisnis jasa parkir kendaraan yang berpotensi untuk digarap.

"Untuk retribusi parkir itu khusus pada penerimaan dari lokasi parkir di objek wisata. Sementara potensi pajak parkir itu ada di area parkir milik pribadi, badan usaha dan lokasi parkir sekitar sekolah," tuturnya seperti dilansir radartasikmalaya.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI