KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Gali Potensi Pajak, Fiskus Sisir Objek-Objek Wisata di Kabupaten Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 September 2023 | 18:30 WIB
Gali Potensi Pajak, Fiskus Sisir Objek-Objek Wisata di Kabupaten Ini

Ilustrasi.

BADUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Selatan mengadakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada 14 September 2023.

Dalam kegiatan tersebut, KPP Pratama Badung Selatan menugaskan Muhammad Chairuzman dan Hary Santoso. Adapun KPDL dilaksanakan untuk mencari data potensi pajak yang akurat sehingga dapat ditindaklanjuti dalam rangka ekstensifikasi ataupun intensifikasi.

“Pada dasarnya kegiatan kali ini merupakan salah satu bentuk usaha kami untuk terus meningkatkan kualitas serta kuantitas data yang kami miliki,” kata Chairuz dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (21/9/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam KPDL tersebut, petugas pajak menyasar Kelurahan Kuta yang menjadi sentra pariwisata. Di sana, petugas menyisir wajib pajak, baik yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maupun calon wajib pajak yang belum memiliki NPWP.

Proses pengumpulan data dilaksanakan dengan metode wawancara langsung, memotret harta dan aset, serta melakukan tagging pada lokasi rumah sekaligus tempat usaha dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Petugas pajak juga berhasil melakukan pendataan pada sektor usaha perdagangan eceran makanan dan minuman bukan supermarket, perdagangan baju dan kaos, serta usaha perdagangan elektronik yang semua berhasil ditemui pemiliknya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, Harry menjelaskan bahwa kegiatan tersebut juga menjadi momentum bagi petugas pajak dalam mendapatkan masukan atau mengetahui kendala-kendala yang dialami oleh wajib pajak terkait dengan kewajiban perpajakannya.

“Kami juga berusaha mendengarkan semaksimal mungkin saran dan keluhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan yang dihadapinya. Apa yang disampaikan akan menjadi bekal yang membantu kami dalam meningkatkan pelayanan pada masa depan,” tuturnya.

Harry menambahkan bahwa KPDL akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai upaya memperbarui data perpajakan pada sistem basis data milik DJP. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra