INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Gali Potensi Pajak Ekonomi Digital, Telkom Berkomitmen Bantu DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Agustus 2020 | 07:30 WIB
Gali Potensi Pajak Ekonomi Digital, Telkom Berkomitmen Bantu DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah berbincang usai penandatanganan nota kesepahaman integrasi data perpajakan, Senin (10/8/2020). (foto: Telkom)

JAKARTA, DDTCNews – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) berkomitmen membantu Ditjen Pajak (DJP) untuk menggali potensi pajak atas transaksi ekonomi digital.

Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah mengapresiasi adanya kerja sama integrasi data perpajakan yang telah dijalin dengan DJP. Kerja sama yang terus diperkuat sejak 2018 silam ini diyakini akan menguntungkan baik untuk Telkom maupun DJP.

“Integrasi data perpajakan ini akan meningkatkan proses akurasi dengan data transaksi yang lebih real time. Kami berharap integrasi ini akan meningkatkan kinerja Telkom,” katanya dalam acara penandatangan nota kesepahaman integrasi data perpajakan, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Telkom, sambung Ririek, juga sangat terbuka untuk peningkatan kerja sama dengan DJP bukan hanya pada tataran integrasi data perpajakan korporasi. Menurutnya, proses bisnis yang dilakukan Telkom juga berpotensi untuk dimanfaatkan DJP dalam mengamankan penerimaan.

Saat ini, Telkom mulai memasuki bisnis berbasis pelayanan digital dan pengolahan data dengan basis kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI). Hal ini diyakini akan sangat berguna untuk mendukung kerja DJP dalam mengamankan penerimaan, terutama di tengah berkembangnya ekonomi digital.

Ririek memberi contoh pada saat ini, tengah terjadi kelesuan dalam dunia periklanan di Indonesia. Pasalnya, porsi pertumbuhan iklan kini bergeser ke ranah digital dengan Google sebagai pemain utamanya. Ririek menyebutkan Telkom siap membantu DJP untuk menggali potensi pajak dari kegiatan ekonomi digital.

Baca Juga:
DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

"Sekarang banyak kegiatan ekonomi dilakukan secara digital. Kami siap dukung DJP agar bisa men-tracing hal ini," paparnya. Simak pula artikel ‘DJP Dapat Akses Data Keuangan dan Transaksi Telkom dengan Pihak Ketiga’.

Seperti diketahui, integrasi data perpajakan DJP dengan Telkom sudah terjalin sejak 2018. Pada saat itu, integrasi dilakukan dengan e-Faktur host-to-host dan kemudian berlanjut dengan keterlibatan Telkom bersama Pertamina dan PLN melakukan uji coba unifikasi SPT masa PPh.

Adapun unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Simak kamus ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2020 | 19:05 WIB

Integrasi data perpajakan yang dijalin DJP dengan PT Telkom Indonesia tentunya akan mempermudah dalam hal menggali potensi pajak dan pengawasan transaksi digital.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP