INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Gali Potensi Pajak Ekonomi Digital, Telkom Berkomitmen Bantu DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Agustus 2020 | 07:30 WIB
Gali Potensi Pajak Ekonomi Digital, Telkom Berkomitmen Bantu DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah berbincang usai penandatanganan nota kesepahaman integrasi data perpajakan, Senin (10/8/2020). (foto: Telkom)

JAKARTA, DDTCNews – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) berkomitmen membantu Ditjen Pajak (DJP) untuk menggali potensi pajak atas transaksi ekonomi digital.

Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah mengapresiasi adanya kerja sama integrasi data perpajakan yang telah dijalin dengan DJP. Kerja sama yang terus diperkuat sejak 2018 silam ini diyakini akan menguntungkan baik untuk Telkom maupun DJP.

“Integrasi data perpajakan ini akan meningkatkan proses akurasi dengan data transaksi yang lebih real time. Kami berharap integrasi ini akan meningkatkan kinerja Telkom,” katanya dalam acara penandatangan nota kesepahaman integrasi data perpajakan, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Telkom, sambung Ririek, juga sangat terbuka untuk peningkatan kerja sama dengan DJP bukan hanya pada tataran integrasi data perpajakan korporasi. Menurutnya, proses bisnis yang dilakukan Telkom juga berpotensi untuk dimanfaatkan DJP dalam mengamankan penerimaan.

Saat ini, Telkom mulai memasuki bisnis berbasis pelayanan digital dan pengolahan data dengan basis kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI). Hal ini diyakini akan sangat berguna untuk mendukung kerja DJP dalam mengamankan penerimaan, terutama di tengah berkembangnya ekonomi digital.

Ririek memberi contoh pada saat ini, tengah terjadi kelesuan dalam dunia periklanan di Indonesia. Pasalnya, porsi pertumbuhan iklan kini bergeser ke ranah digital dengan Google sebagai pemain utamanya. Ririek menyebutkan Telkom siap membantu DJP untuk menggali potensi pajak dari kegiatan ekonomi digital.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Sekarang banyak kegiatan ekonomi dilakukan secara digital. Kami siap dukung DJP agar bisa men-tracing hal ini," paparnya. Simak pula artikel ‘DJP Dapat Akses Data Keuangan dan Transaksi Telkom dengan Pihak Ketiga’.

Seperti diketahui, integrasi data perpajakan DJP dengan Telkom sudah terjalin sejak 2018. Pada saat itu, integrasi dilakukan dengan e-Faktur host-to-host dan kemudian berlanjut dengan keterlibatan Telkom bersama Pertamina dan PLN melakukan uji coba unifikasi SPT masa PPh.

Adapun unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Simak kamus ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2020 | 19:05 WIB

Integrasi data perpajakan yang dijalin DJP dengan PT Telkom Indonesia tentunya akan mempermudah dalam hal menggali potensi pajak dan pengawasan transaksi digital.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?