INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Gali Potensi Pajak Ekonomi Digital, Telkom Berkomitmen Bantu DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Agustus 2020 | 07:30 WIB
Gali Potensi Pajak Ekonomi Digital, Telkom Berkomitmen Bantu DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah berbincang usai penandatanganan nota kesepahaman integrasi data perpajakan, Senin (10/8/2020). (foto: Telkom)

JAKARTA, DDTCNews – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) berkomitmen membantu Ditjen Pajak (DJP) untuk menggali potensi pajak atas transaksi ekonomi digital.

Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah mengapresiasi adanya kerja sama integrasi data perpajakan yang telah dijalin dengan DJP. Kerja sama yang terus diperkuat sejak 2018 silam ini diyakini akan menguntungkan baik untuk Telkom maupun DJP.

“Integrasi data perpajakan ini akan meningkatkan proses akurasi dengan data transaksi yang lebih real time. Kami berharap integrasi ini akan meningkatkan kinerja Telkom,” katanya dalam acara penandatangan nota kesepahaman integrasi data perpajakan, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Telkom, sambung Ririek, juga sangat terbuka untuk peningkatan kerja sama dengan DJP bukan hanya pada tataran integrasi data perpajakan korporasi. Menurutnya, proses bisnis yang dilakukan Telkom juga berpotensi untuk dimanfaatkan DJP dalam mengamankan penerimaan.

Saat ini, Telkom mulai memasuki bisnis berbasis pelayanan digital dan pengolahan data dengan basis kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI). Hal ini diyakini akan sangat berguna untuk mendukung kerja DJP dalam mengamankan penerimaan, terutama di tengah berkembangnya ekonomi digital.

Ririek memberi contoh pada saat ini, tengah terjadi kelesuan dalam dunia periklanan di Indonesia. Pasalnya, porsi pertumbuhan iklan kini bergeser ke ranah digital dengan Google sebagai pemain utamanya. Ririek menyebutkan Telkom siap membantu DJP untuk menggali potensi pajak dari kegiatan ekonomi digital.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

"Sekarang banyak kegiatan ekonomi dilakukan secara digital. Kami siap dukung DJP agar bisa men-tracing hal ini," paparnya. Simak pula artikel ‘DJP Dapat Akses Data Keuangan dan Transaksi Telkom dengan Pihak Ketiga’.

Seperti diketahui, integrasi data perpajakan DJP dengan Telkom sudah terjalin sejak 2018. Pada saat itu, integrasi dilakukan dengan e-Faktur host-to-host dan kemudian berlanjut dengan keterlibatan Telkom bersama Pertamina dan PLN melakukan uji coba unifikasi SPT masa PPh.

Adapun unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Simak kamus ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2020 | 19:05 WIB

Integrasi data perpajakan yang dijalin DJP dengan PT Telkom Indonesia tentunya akan mempermudah dalam hal menggali potensi pajak dan pengawasan transaksi digital.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN