INTEGRASI DATA PERPAJAKAN

Gali Potensi Pajak Ekonomi Digital, Telkom Berkomitmen Bantu DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Agustus 2020 | 07:30 WIB
Gali Potensi Pajak Ekonomi Digital, Telkom Berkomitmen Bantu DJP

Dirjen Pajak Suryo Utomo dan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah berbincang usai penandatanganan nota kesepahaman integrasi data perpajakan, Senin (10/8/2020). (foto: Telkom)

JAKARTA, DDTCNews – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) berkomitmen membantu Ditjen Pajak (DJP) untuk menggali potensi pajak atas transaksi ekonomi digital.

Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah mengapresiasi adanya kerja sama integrasi data perpajakan yang telah dijalin dengan DJP. Kerja sama yang terus diperkuat sejak 2018 silam ini diyakini akan menguntungkan baik untuk Telkom maupun DJP.

“Integrasi data perpajakan ini akan meningkatkan proses akurasi dengan data transaksi yang lebih real time. Kami berharap integrasi ini akan meningkatkan kinerja Telkom,” katanya dalam acara penandatangan nota kesepahaman integrasi data perpajakan, Senin (10/8/2020).

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Telkom, sambung Ririek, juga sangat terbuka untuk peningkatan kerja sama dengan DJP bukan hanya pada tataran integrasi data perpajakan korporasi. Menurutnya, proses bisnis yang dilakukan Telkom juga berpotensi untuk dimanfaatkan DJP dalam mengamankan penerimaan.

Saat ini, Telkom mulai memasuki bisnis berbasis pelayanan digital dan pengolahan data dengan basis kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI). Hal ini diyakini akan sangat berguna untuk mendukung kerja DJP dalam mengamankan penerimaan, terutama di tengah berkembangnya ekonomi digital.

Ririek memberi contoh pada saat ini, tengah terjadi kelesuan dalam dunia periklanan di Indonesia. Pasalnya, porsi pertumbuhan iklan kini bergeser ke ranah digital dengan Google sebagai pemain utamanya. Ririek menyebutkan Telkom siap membantu DJP untuk menggali potensi pajak dari kegiatan ekonomi digital.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

"Sekarang banyak kegiatan ekonomi dilakukan secara digital. Kami siap dukung DJP agar bisa men-tracing hal ini," paparnya. Simak pula artikel ‘DJP Dapat Akses Data Keuangan dan Transaksi Telkom dengan Pihak Ketiga’.

Seperti diketahui, integrasi data perpajakan DJP dengan Telkom sudah terjalin sejak 2018. Pada saat itu, integrasi dilakukan dengan e-Faktur host-to-host dan kemudian berlanjut dengan keterlibatan Telkom bersama Pertamina dan PLN melakukan uji coba unifikasi SPT masa PPh.

Adapun unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Simak kamus ‘Sebenarnya, Apa Itu Unifikasi SPT Masa PPh?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

11 Agustus 2020 | 19:05 WIB

Integrasi data perpajakan yang dijalin DJP dengan PT Telkom Indonesia tentunya akan mempermudah dalam hal menggali potensi pajak dan pengawasan transaksi digital.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahun Baru, PTKP Baru? Catatan bagi yang Baru Menikah atau Punya Anak

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru