BERITA PAJAK HARI INI

Gali Potensi Pajak, DJP Optimalkan Penggunaan Data Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Juni 2021 | 08:07 WIB
Gali Potensi Pajak, DJP Optimalkan Penggunaan Data Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan terus berupaya mengoptimalkan pemanfaatan data yang didapat dari skema automatic exchange of information (AEoI). Upaya tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (11/6/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas akan mengoptimalkan pemanfaatan data yang diperoleh dari skema AEoI. Data tersebut akan digunakan untuk penggalian potensi, baik melalui upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi.

“Dengan AEoI, DJP akan menjadi data oriented dan data driven institution sehingga penerimaan negara akan semakin optimal nantinya,” ujar Neilmaldrin.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Sebelumnya, DJP mengumumkan sudah terdapat 108 yurisdiksi partisipan dan 87 yurisdiksi tujuan pelaporan dalam kerangka AEoI. Daftar baru yurisdiksi partisipan dan tujuan pelaporan AEoI tersebut tertuang dalam PENG-02/PJ/2021. Simak ‘DJP Rilis Daftar Yurisdiksi Partisipan AEoI Terbaru’.

Selain pemanfaatan data AEoI, ada pula bahasan tentang pengurangan pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) dalam revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Ada pula bahasan mengenai reorganisasi instansi vertikal DJP.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP
  • Pembenahan Sistem Informasi dan SDM

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas akan terus melakukan pembenahan sistem informasi dan sumber daya manusia (SDM). Harapannya, penggunaan data dari skema AEoI makin efektif.

“Dan signifikan dalam membantu upaya penggalian potensi perpajakan,” katanya.

Dalam rapat mengenai KEM-PPKF 2022 dengan Komisi XI DPR awal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku akan memaksimalkan penggunaan data informasi keuangan untuk meningkatkan penerimaan pajak. Simak ‘Ini Hasil Rapat Panja Penerimaan yang Harus Ditindaklanjuti Pemerintah’. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP
  • Pengecualian PPN

Melalui revisi UU KUP, pemerintah berencana menghapus beberapa kelompok barang dan jasa dalam Pasal 4A UU PPN yang selama ini dikecualikan dari pengenaan PPN.

Dalam materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja mengenai pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR, pemerintah berencana memperluas basis pajak.

Perluasan basis pajak salah satunya dilakukan melalui pengenaan PPN multitarif. Termasuk di dalamnya adalah pengurangan pengecualian atau fasilitas yang mendistorsi sistem PPN. Simak Fokus ‘Menata Ulang Pengecualian dan Fasilitas PPN’. (Kontan/DDTCNews)

Baca Juga:
Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
  • Draf Revisi UU KUP

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai beredarnya draf revisi UU KUP sebelum dibahas resmi dengan Komisi XI DPR. Dia mengaku belum bisa menjelaskan secara komprehensif karena dokumen tersebut belum disampaikan dan dibacakan dalam Paripurna DPR.

“Kami tidak dalam posisi untuk menjelaskan secara keseluruhan arsitektur dari perpajakan kita, yang keluar [kemudian] sepotong-sepotong dan di-blow up seolah-olah sesuatu yang tak mempertimbangan situasi hari ini. Padahal saat ini fokus kami itu pemulihan ekonomi," tuturnya. Simak ‘Ini Penjelasan Sri Mulyani Soal Beredarnya Draf RUU KUP’. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Tetap Awasi WP Strategis

Selain pengawasan berbasis kewilayahan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama juga tetap akan menjalankan pengawasan terhadap wajib pajak strategis.

Baca Juga:
Kanwil DJP Jakbar Kukuhkan 172 Relawan Pajak 2025

Kasubbag Organisasi Sekretariat Ditjen Pajak (DJP) Handhung Dwi Nugroho mengatakan setiap KPP Pratama memiliki 5 hingga 6 seksi pengawasan. Dari jumlah tersebut, seksi pengawasan I mengemban tugas untuk menjaga kepatuhan wajib pajak strategis pada KPP masing-masing.

"Kalau di KPP Pratama ada seksi pengawasan I yang dikhususkan untuk wajib pajak strategis. Untuk seksi pengawasan II hingga VI ini adalah menjalankan tugas penguasaan kewilayahan," ujar Dwi. Simak ‘KPP Pratama Tetap Awasi Wajib Pajak Strategis’. (DDTCNews)

  • Belanja Perpajakan

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu mengestimasi belanja perpajakan (tax expenditure) sepanjang 2020 akan berkisar 1,5%-1,6% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga:
Ada yang Ngaku-Ngaku Kring Pajak di X/Twitter, Blok Saja Akunnya

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengaku masih menghitung estimasi belanja perpajakan 2020 dan akan melaporkannya pada September atau Oktober mendatang. Namun, dia menilai besaran belanja perpajakan tersebut akan relatif sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Kami akan terus memantau. Estimasi kami sejauh ini, belanja perpajakan untuk 2020 relatif kurang lebih di sekitar 1,5%-1,6% PDB juga," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • Pajak Minimum Global

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menilai upaya pencapaian konsensus mengenai perpajakan global makin dekat setelah negara-negara G7 sepakat mengenai tarif pajak minimum global setidaknya 15%.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Febrio mengatakan kesepakatan G7 mengenai tarif pajak minimum sejalan dengan langkah Indonesia dalam melakukan reformasi perpajakan. Menurutnya, sistem perpajakan akan makin sesuai dengan struktur perekonomian masyarakat jika kesepakatan global tercapai.

"Kami melihat di beberapa hari terakhir, bagaimana G7, nanti G20 dan global, cenderung akan menetapkan yang namanya minimum tax. Inilah yang akan membuat kita semakin in line memajaki sesuai perkembangan ekonomi kita dan perkembangan global," katanya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

17 Juni 2021 | 06:57 WIB

Semakin berkembanganya sistem teknologi dan informasi tentu akan memudahkan manusia dalam segala hal. AEoI merupakan bentuk perkembangan teknologi dan informasi dalam bidang perpajakan. Dengan adanya pemanfaatan data yang diperoleh dari penggunaan skema AEoI, diharapkan dapat meningkatkan penggalian potensi dna juga mengoptimalkan penerimaan pajak.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:00 WIB KP2KP KUTACANE

Petugas Pajak Ingatkan Masyarakat, Daftar NPWP Kini Lewat Coretax DJP

Selasa, 28 Januari 2025 | 12:30 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan Masih di DJP Online, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP