KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Gali Potensi Pajak Daerah, BPK Bilang Kemendagri Perlu Tetapkan NSPK

Muhamad Wildan | Rabu, 25 Mei 2022 | 11:00 WIB
Gali Potensi Pajak Daerah, BPK Bilang Kemendagri Perlu Tetapkan NSPK

Gedung BPK.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Kemendagri masih belum memiliki peraturan ataupun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang lengkap mengenai potensi pendapatan asli daerah (PAD).

Potensi PAD yang dimaksud, antara lain klasifikasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) berdasarkan bentuk basis PDRD dan tata cara pendataan; pencatatan; dan pelaporan data basis PDRD untuk setiap jenis PDRD.

"Selain itu, pola pembinaan Kemendagri kepada pemda bersifat umum dan belum difokuskan kepada pemda yang belum optimal kinerjanya dalam administrasi perpajakan," tulis BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, dikutip pada Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Dengan kondisi tersebut, lanjut BPK, mengakibatkan Kemendagri tidak memiliki basis data dan nilai potensi PDRD yang lengkap, baik potensi secara nasional maupun potensi per pemda. Kemendagri pun tidak dapat menilai kebutuhan pemda dalam meningkatkan PDRD.

Oleh karena itu, BPK merekomendasikan Kemendagri untuk bisa berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Kemendagri juga perlu menetapkan peraturan dan NSPK mengenai pemetaan potensi riil bagi pemda atas semua jenis PDRD berdasarkan pada bentuk basis PDRD.

Peraturan atau NSPK mengenai petunjuk teknis tata cara pendataan, pencatatan, dan pelaporan data basis PDRD untuk setiap jenis PDRD juga perlu segera ditetapkan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?