Gedung BPK.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat Kemendagri masih belum memiliki peraturan ataupun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang lengkap mengenai potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Potensi PAD yang dimaksud, antara lain klasifikasi pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) berdasarkan bentuk basis PDRD dan tata cara pendataan; pencatatan; dan pelaporan data basis PDRD untuk setiap jenis PDRD.
"Selain itu, pola pembinaan Kemendagri kepada pemda bersifat umum dan belum difokuskan kepada pemda yang belum optimal kinerjanya dalam administrasi perpajakan," tulis BPK pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II/2021, dikutip pada Rabu (25/5/2022).
Dengan kondisi tersebut, lanjut BPK, mengakibatkan Kemendagri tidak memiliki basis data dan nilai potensi PDRD yang lengkap, baik potensi secara nasional maupun potensi per pemda. Kemendagri pun tidak dapat menilai kebutuhan pemda dalam meningkatkan PDRD.
Oleh karena itu, BPK merekomendasikan Kemendagri untuk bisa berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Kemendagri juga perlu menetapkan peraturan dan NSPK mengenai pemetaan potensi riil bagi pemda atas semua jenis PDRD berdasarkan pada bentuk basis PDRD.
Peraturan atau NSPK mengenai petunjuk teknis tata cara pendataan, pencatatan, dan pelaporan data basis PDRD untuk setiap jenis PDRD juga perlu segera ditetapkan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.