BERITA PAJAK HARI INI

Gali Potensi Pajak 3 Sektor Industri Pengolahan, Ini Pertimbangan DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 Maret 2021 | 08:00 WIB
Gali Potensi Pajak 3 Sektor Industri Pengolahan, Ini Pertimbangan DJP

Ilustrasi. Seorang tenaga kesehatan menjemur sepatu APD usai dicuci di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, Selasa (2/3/2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Selain mengawasi penerimaan wajib pajak high wealth individual (HWI) dan pelaku ekonomi digital, Ditjen Pajak (DJP) akan menggali potensi 3 sektor industri pengolahan. Langkah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (9/3/2021).

Dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2020, otoritas menyatakan akan melakukan penggalian potensi penerimaan pajak sektoral dalam skala nasional dan regional pada tahun ini. Untuk skala nasioal, penggalian diarahkan pada 3 sektor industri pengolahan.

Pertama, industri makanan dan minuman, termasuk produk sawit, produk makanan kesehatan (sarang burung walet), serta produk pakan ternak. Kedua, industri farmasi. Ketiga, industri alat kesehatan, seperti alat pelindung diri (APD), masker, dan alat olahraga (sepeda).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

“Penggalian dapat dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan pemanfaatan data,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor.

Selain mengenai penggalian potensi penerimaan pajak, ada pula bahasan tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Kemudian, ada bahasan terkait dengan ketentuan pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) dalam faktur pajak.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Cari Tambahan Penerimaan, Negara ini Rombak Regulasi Pajak Warisan
  • Beberapa Pertimbangan

Ada beberapa pertimbangan yang membuat DJP memilih 3 sektor industri pengolahan sebagai sasaran penggalian potensi. Pertama, mempertimbangkan referensi dari beberapa literatur ekonomi tentang faktor Industri yang tidak terdampak atau terdampak positif Covid-19.

Kedua, mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain memiliki kontribusi produk domestik bruto (PDB) lebih dari 50%, memiliki nilai potensi dan tax gap tax gap yang cukup signifikan, serta memiliki ability to pay yang tinggi. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Lapor SPT Lebih Awal

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan jajaran pejabat Kemenkeu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi secara online melalui e-filing kemarin, Senin (8/3/2021).

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

"Terutama dalam situasi Covid ini, saya berharap untuk bisa menggunakan SPT elektronik secara lebih banyak dan lebih awal, untuk menghindari jammed di hari-hari terakhir atau jam-jam terakhir," katanya. Simak pula 'Ini 3 Alasan Mengapa Wajib Pajak Perlu Lapor SPT Lebih Awal'. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)

  • Mayoritas Pelaporan SPT Secara Elektronik

Berdasarkan pada data DJP, hingga Senin (8/3/2021) pagi, jumlah SPT yang masuk sebanyak 5,15 juta. Jika dibandingkan dengan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 5,98 juta SPT, ada penurunan sekitar 13,9%.

Dari jumlah SPT Tahunan yang sudah masuk, hanya sebanyak 194.836 atau sekitar 4% yang disampaikan secara manual. Mayoritas atau sekitar 96% disampaikan secara elektronik melalui e-filing ASP, e-filing DJP, e-form, dan e-SPT. Porsi ini tidak banyak berubah dari periode yang sama tahun lalu. Simak ‘Hanya 4% SPT Tahunan yang Dilaporkan Secara Manual’. (DDTCNews/Kontan/Bisnis Indonesia)’.

Baca Juga:
Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo
  • Keuntungan Transaksi Cryptocurrency

DJP mengimbau wajib pajak yang menjadi investor cryptocurrency, seperti Bitcoin, untuk melaporkan keuntungan yang diperoleh pada SPT Tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP tetap berpegang Pasal 4 UU PPh yang mendefinisikan penghasilan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak yang dapat dipakai untuk konsumsi ataupun menambah kekayaan wajib pajak dengan nama dan bentuk apapun.

“Dengan demikian, bila keuntungan dari cryptocurrency masuk dalam definisi tersebut berarti merupakan objek pajak dan harus dilaporkan pada SPT Tahunan,” ujar Neilmaldrin. (DDTCNews)

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari
  • Faktur Pajak

Berdasarkan pada ketentuan Pasal 72 PMK 18/2021, dalam faktur pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang paling sedikit memuat 7 hal.

Salah satunya adalah identitas pembeli BKP atau penerima JKP. Jika pembeli BKP atau penerima JKP adalah subjek pajak dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, identitasnya adalah nama, alamat, dan NPWP atau NIK.

“Nomor induk kependudukan … mempunyai kedudukan yang sama dengan NPWP dalam rangka pembuatan faktur pajak dan pengkreditan pajak masukan,” bunyi penggalan Pasal 72 ayat (2) PMK 18/2021. Simak selengkapnya ‘Ketentuan PMK 18/2021, Keterangan Ini Harus Ada dalam Faktur Pajak’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

09 Maret 2021 | 22:25 WIB

Pembahasan mengenai crypto currency menjadi sangat menarik saat ini, secara PPh itu adalah objek karena menambah kemampuan ekonomis, tetapi yang menjadi permasalahan bagaimana cara men-detect hal tersebut... karena itu suatu sistem pengawasan harus dibentuk untuk mengawasi transaksi-transaksi seperti ini

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi