KP2KP SINJAI

Gali Potensi Baru, Petugas Pajak Sisir UMKM yang Berdagang di Pasar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 18 Maret 2022 | 16:11 WIB
Gali Potensi Baru, Petugas Pajak Sisir UMKM yang Berdagang di Pasar

Petugas dari KP2KP Sinjai saat berkunjung ke salah satu wajib pajak di Pasar Lagora, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

SINJAI, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya berupaya memperbarui data terkait wajib pajak. KP2KP Sinjai di Sulawesi Selatan misalnya, melakukan penyisiran lapangan dengan sasarannya adalah pelaku UMKM di Pasar Lagora, Sinjai Tengah.

Kegiatan penyisiran lapangan tersebut dilakukan untuk menambah dan mencocokkan data perpajakan yang dimiliki wajib pajak pelaku UMKM. Petugas KP2KP Sinjai Nurlina menyampaikan kegiatan penyisiran lapangan juga disisipi dengan penyampaian edukasi dan sosialisasi kewajiban perpajakan UMKM.

"Penyisiran ini memang bertujuan untuk menambah jumlah data perpajakan KP2KP Sinjai dan KPP Pratama Bulukumba. Lebih dari itu, penyisiran ini juga merupakan sarana bagi pegawai pajak untuk mengetahui apa saja kendala yang dialami para pelaku UMKM," kata Nurlina, dikutip dari keterangan pers DJP, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

KP2KP Sinjai, Nurlina menambahkan, juga mencatat masih banyak pelaku UMKM di Kabupaten Sinjai yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik. Karenanya, penyisiran lapangan ini sekaligus menjadi upaya jemput bola yang dilakukan petugas pajak untuk meningkatkan kepatuhan.

Nurlina berharap upaya sosialisasi yang dilakukan secara one on one ini bisa menumbuhkan kesadaran wajib pajak UMKM di Pasar Lagora dalam menjalankan setiap kewajiban perpajakan.

"KP2KP Sinjai mengharapkan kegiatan penyisiran lapangan di Kompleks Pasar Lagora ini dapat meningkatkan kepatuhan para pelaku UMKM atau pedagang dalam menjalankan setiap kewajiban perpajakannya. Selain itu, KP2KP Sinjai juga menyampaikan terima kasih kepada para pelaku UMKM yang sudah kooperatif selama pelaksanaan penyisiran lapangan kali ini," ungkap Nurlina.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Kegiatan penyuluhan lapangan memang menjadi salah satu tugas KP2KP. Setidaknya terdapat 7 fungsi yang diselenggarakan KP2KP. Pertama, melakukan pelayanan dan penyuluhan pajak. Kedua, menjadi tempat pendaftaran WP dan/atau pengukuhan PKP. Ketiga, memberikan bimbingan dan konsultasi teknis perpajakan.

Keempat, melakukan pengamatan, pembuatan, dan pemutakhiran profil potensi perpajakan. Kelima, melakukan pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan WP tertentu. Keenam, memberikan dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi KPP Pratama. Ketujuh, melaksanakan administrasi kantor. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 10:30 WIB KP2KP SINJAI

Pemda Adakan Pengadaan Lahan, Fiskus Beberkan Aspek Perpajakannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?