KPP PRATAMA TABANAN

Gali Data Lapangan, AR Sampaikan SP2DK ke Alamat Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Mei 2022 | 17:00 WIB
Gali Data Lapangan, AR Sampaikan SP2DK ke Alamat Wajib Pajak

Petugas KPP Pratama Tabanan saat berkunjung ke salah satu alamat wajib pajak. (foto: DJP)

TABANAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan, Bali melakukan kunjungan alias visit ke alamat wajib pajak. Melalui kegiatan ini account representative KPP Pratama Tabanan menyampaikan secara langsung Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada seorang wajib pajak orang pribadi.

AR KPP Pratama Tabanan Ni Luh Putu Laksmi menyampaikan kunjungan lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas SP2DK yang diterbitkan instansinya. Petugas pun memanfaatkan momentum ini untuk meminta keterangan dan mencocokkan data wajib pajak yang ada dalam sistem informasi Ditjen Pajak (DJP).

"Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan pengenalan wilayah dan penguasaan wilayah wajib pajak agar didapatkan data lapangan dan bisa melihat bagaimana kegiatan usaha wajib pajak yang sebenarnya," tambah Ni Luh Putu Wida Handayani.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Dalam kunjungan kali ini, wajib pajak memberikan respons yang positif. Wajib pajak juga diketahui cukup kooperatif memberikan informasi dan data terkait kewajiban perpajakannya.

"Dalam kegiatan kunjungan ini wajib pajak dapat bekerja sama dengan baik dan memberikan informasi atas data yang dibutuhkan kepada kami," tutup Wida Handayani.

Sebagai pengingat, wajib pajak perlu merespons SP2DK yang diberikan oleh KPP.

Baca Juga:
Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

Jika pada laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, wajib pajak bersangkutan berpotensi diperiksa oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Terhadap simpulan seperti dimaksud pada huruf b) ... angka (4) [wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK]…, direkomendasikan pengusulan pemeriksaan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022.

Pemeriksaan atas wajib pajak yang tidak memberikan penjelasan atas SP2DK bisa berupa pemeriksaan tujuan lain, pemeriksaan khusus berdasarkan data konkret, pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko meliputi 1 atau beberapa jenis pajak, atau pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko meliputi seluruh jenis pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tempat Tinggal Berubah, Apakah Harus Pindah KPP Terdaftar?

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari