KPP PRATAMA TABANAN

Gali Data Lapangan, AR Sampaikan SP2DK ke Alamat Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 20 Mei 2022 | 17:00 WIB
Gali Data Lapangan, AR Sampaikan SP2DK ke Alamat Wajib Pajak

Petugas KPP Pratama Tabanan saat berkunjung ke salah satu alamat wajib pajak. (foto: DJP)

TABANAN, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan, Bali melakukan kunjungan alias visit ke alamat wajib pajak. Melalui kegiatan ini account representative KPP Pratama Tabanan menyampaikan secara langsung Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada seorang wajib pajak orang pribadi.

AR KPP Pratama Tabanan Ni Luh Putu Laksmi menyampaikan kunjungan lapangan dilakukan sebagai tindak lanjut atas SP2DK yang diterbitkan instansinya. Petugas pun memanfaatkan momentum ini untuk meminta keterangan dan mencocokkan data wajib pajak yang ada dalam sistem informasi Ditjen Pajak (DJP).

"Selain itu kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan pengenalan wilayah dan penguasaan wilayah wajib pajak agar didapatkan data lapangan dan bisa melihat bagaimana kegiatan usaha wajib pajak yang sebenarnya," tambah Ni Luh Putu Wida Handayani.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Dalam kunjungan kali ini, wajib pajak memberikan respons yang positif. Wajib pajak juga diketahui cukup kooperatif memberikan informasi dan data terkait kewajiban perpajakannya.

"Dalam kegiatan kunjungan ini wajib pajak dapat bekerja sama dengan baik dan memberikan informasi atas data yang dibutuhkan kepada kami," tutup Wida Handayani.

Sebagai pengingat, wajib pajak perlu merespons SP2DK yang diberikan oleh KPP.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Jika pada laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) disimpulkan wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK, wajib pajak bersangkutan berpotensi diperiksa oleh Ditjen Pajak (DJP).

"Terhadap simpulan seperti dimaksud pada huruf b) ... angka (4) [wajib pajak tidak memberikan penjelasan atas SP2DK]…, direkomendasikan pengusulan pemeriksaan," bunyi Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022.

Pemeriksaan atas wajib pajak yang tidak memberikan penjelasan atas SP2DK bisa berupa pemeriksaan tujuan lain, pemeriksaan khusus berdasarkan data konkret, pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko meliputi 1 atau beberapa jenis pajak, atau pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko meliputi seluruh jenis pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?