TAIWAN

Gaji Karyawan Rp9,6 Juta per Bulan Bebas Pajak

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 April 2017 | 11:15 WIB
Gaji Karyawan Rp9,6 Juta per Bulan Bebas Pajak

TAIPEI, DDTCNews – Baru-baru ini Kementerian Keuangan Taiwan memutuskan mulai tahun ini wajib pajak dengan penghasilan NT$22.000 atau sekitar Rp9,6 juta per bulan akan dibebaskan dari pembayaran pajak penghasilan (PPh) orang pribadi.

Berdasarkan pernyataan dari Kementerian Keuangan Taiwan pembebasan pajak penghasilan tersebut diberikan lantaran semakin banyaknya jumlah pekerja kerah putih di Taiwan yang mayoritas hanya menerima penghasilan sebesar NT$22.000 per bulan.

“Penghasilan yang tergolong rendah tersebut dinilai hampir tidak cukup untuk menutupi pengeluaran mereka apalagi menghemat uang untuk melakukan investasi di masa depan,” ungkap pernyataan dari Kementerian Keuangan Taiwan, Minggu (16/4).

Baca Juga:
AS Mulai Bahas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dengan Taiwan

Adapun untuk pengurangan bagi wajib pajak orang pribadi akan tetap sama tahun ini, yaitu pengurangan standar untuk wajib pajak orang pribadi sebesar NT$90.000 atau Rp39,5 juta, pembebasan pajak bagi warga asing sebesar NT$88.000 atau Rp38,7 juta dan pengurangan pajak atas gaji sebesar NT$128.000 atau Rp56,3 juta.

Kementerian Keuangan menambahkan ambang batas akan diajukan bagi wajib pajak yang berpenghasilan tahunan sebesar NT$300.000 atau sekitar Rp132 juta pada 2016 dan memiliki tanggungan keluarga.

“Banyak warga yang mengeluh lantaran penghasilan yang diterimanya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, khususnya untuk membiayai tempat tinggal. Saat ini, harga sewa tempat tinggal rata-rata sebesar NT$10.000, jumlah tersebut hampir separuh dari gaji yang mereka terima,” ungkap pernyataan Kementerian Keuangan Taiwan.

Baca Juga:
RI Kenakan Lagi BMAD Produk Canai Lantaian Asal China, Korea, Taiwan

Di bawah peraturan baru ini, nantinya orang asing yang telah berada di Taiwan selama lebih dari 183 hari, namun berpenghasilan kurang dari NT$22.000 per bulan juga akan memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan pajak sesuai dengan peraturan Perpajakan.

Kebijakan yang diusung oleh pemerintah Taiwan ini, seperti dilansir dalam taiwannews.com, bertujuan untuk mendorong perusahaan agar membayar gaji bulanan sebesar NT$22.000 kepada pekerja dengan status lulusan baru dari universitas. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan