KEBIJAKAN PAJAK

Gaji di Bawah PTKP Bisa Kena PPh 21 Saat Terima THR, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Kamis, 04 April 2024 | 12:30 WIB
Gaji di Bawah PTKP Bisa Kena PPh 21 Saat Terima THR, Ini Kata DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pegawai yang penghasilannya tidak mencapai ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) berpotensi dipotong PPh Pasal 21 pada bulan diterimanya THR. Hal ini merupakan implikasi dari penerapan tarif efektif rata-rata (TER).

Sebagaimana diatur dalam PP 58/2023 dan PMK 168/2023, PPh Pasal 21 bulanan dikenakan sesuai dengan penghasilan bruto yang diterima dalam sebulan. Bila pegawai berstatus TK/0, TK/1, atau K/0 menerima penghasilan bruto di atas Rp5,4 juta maka akan dipotong PPh Pasal 21.

"Kalau di TER yang sekarang, tarifnya itu 0% untuk [penghasilan] sampai dengan Rp5,4 juta. Ketika THR muncul, menjadi naik [penghasilan brutonya] sehingga [berpotensi] dikenai tarif," kata Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama, dikutip pada Kamis (4/4/2024).

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat

Bila pegawai berstatus TK/2, TK/3, K/1, atau K/2, penghasilan bruto akan terpotong PPh Pasal 21 jika penghasilannya telah melampaui Rp6,2 juta. Apabila pegawai berstatus K/3, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan bila penghasilan bruto pada bulan bersangkutan melebihi Rp6,6 juta.

Besaran PPh Pasal 21 yang dipotong akan tercantum dalam bukti potong 1721-VIII yang diberikan oleh pemberi kerja kepada pegawai.

Pada Desember, apabila penghasilan pegawai tetap dalam setahun benar-benar berada di bawah PTKP maka kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut harus dikembalikan oleh pemberi kerja kepada pegawai tetap.

Baca Juga:
Negara Ini Bebaskan Pajak untuk Pengusaha Beromzet hingga Rp1 Miliar

Jumlah kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 nantinya akan tercantum dalam bukti potong 1721-A1 pada Angka 23 PPh Pasal 21 Kurang Bayar/Lebih Bayar Masa Pajak Terakhir.

Kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong harus dikembalikan kepada pegawai tetap bersamaan dengan pemberian bukti potong 1721-A1 paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Artinya, kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 harus dikembalikan pada Januari. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra