BERITA PAJAK HARI INI

Gagasan IMF Soal Pajak Internasional Berisiko Dimentahkan?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 08:24 WIB
Gagasan IMF Soal Pajak Internasional Berisiko Dimentahkan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pendekatan yang disodorkan International Monetary Fund (IMF) untuk mendapatkan pajak yang adil dari perusahaan multinasional menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (29/3/2019).

Managing Director IMF Christine Lagarde mengatakan arsitektur pajak perusahaan internasional yang berlaku sekarang sudah ketinggalan zaman. Dia meminta agar seluruh pemangku kepentingan di dunia mulai memikirkan kembali sistem yang lebih mencerminkan perubahan ekonomi global.

“Dengan memikirkan kembali sistem yang ada dan mengatasi akar penyebab kelemahannya, semua negara dapat memperoleh manfaat, termasuk negara-negara berpenghasilan rendah,” katanya.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dia menegaskan selama ini aturan pajak internasional lebih banyak didominasi untuk kepentingan negara maju. Akibatnya, kepentingan negara-negara berpenghasilan rendah tidak pernah masuk menjadi pertimbangan yang disorot selama perumusan kebijakan.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti topik terkait kawasan berikat. Pasalnya, pengajuan izin kawasan berikat (KB) selalu ada setiap harinya. Bahkan, menurut data Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), beberapa Kantor Wilayah DJBC minimal menyetujui satu permohonan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat
  • Kehilangan 1,3% PDB

Managing Director IMF Christine Lagarde memaparkan dengan sistem pajak korporasi internasional yang ada hingga saat ini, ada sekitar US$200 miliar pendapatan negara-negara non-OECD yang hilang per tahunnya. Ini karena perusahaan telah menggeser laba ke wilayah-wilayah dengan tarif pajak rendah.

“Nilai tersebut setara dengan 1,3% dari produk domestik bruto (PDB),” katanya.

Negara-negara tersebut, sambung Lagarde, membutuhkan tempat. Platform untuk kolaborasi terkait pajak (Collaboration on Tax) dinilai dapat membantu menyelesaikan persoalan ini. Kolaborasi itu, sebutnya, antara IMF, Bank Dunia, OECD, dan PBB.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri
  • Gagasan Berisiko Mentah

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menilai gagasan IMF sebenarnya sedikit revolusioner. Gagasan tersebut, lanjutnya, memang akan memberi kepastian setiap negara mendapatkan penerimaan dari pajak. Namun, dia melihat gagasan itu akan sulit diwujudkan dalam tataran global.

Menurutnya, upaya yang luar biasa sangat dibutuhkan untuk merumuskan langkah-langkah agar gagasan itu bisa terwujud. Apalagi, jika sudah masuk dalam lingkup global, ada berbagai jaringan politik yang bisa membuat gagasan ini mentah lagi.

“Karena ya itu, ini perdebatan lingkupnya global,” kata Bawono.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak
  • Jateng Mendominasi

Permohonan izin Kawasan Berikat (KB) terus bertambah. Total izin KB yang sudah terbit hingga akhir Februari 2019 tercatat untuk 1.382 perusahaan. Sebagian besar tambahan izin KB berasal dari kanwil Jawa Tengah (Jateng), terutama dari Kabupaten Boyolali dan Semarang. Perusahaan umumnya bergerak di industri garmen dan sepatu.

  • Aliran Uang Gelap

Berdasarkan studi dari Prakarsa, ada aliran uang gelap (illicit financial flow) sekitar US$142,07 miliar dalam kurun 1989—2017. Aliran ini ada dalam transaksi ekspor komoditas unggulan Indonesia, seperti batu bara, tembaga, sawit, kopi, dan karet.

  • BI Intervensi Rupiah

Bank Indonesia (BI) menegaskan telah turun ke pasar surat utang untuk mengawal stabilitas nilai tukar yang mengalami gejolak karena sentimen perlambatan ekonomi global. Tidak hanya turun ke pasar SBN, BI juga aktif melalukan transaksi DNDF dan menjalankan intervensi di pasar spot valas secara terukur. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?