BERITA PAJAK HARI INI

Gagasan IMF Soal Pajak Internasional Berisiko Dimentahkan?

Redaksi DDTCNews | Jumat, 29 Maret 2019 | 08:24 WIB
Gagasan IMF Soal Pajak Internasional Berisiko Dimentahkan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pendekatan yang disodorkan International Monetary Fund (IMF) untuk mendapatkan pajak yang adil dari perusahaan multinasional menjadi sorotan beberapa media nasional pada hari ini, Jumat (29/3/2019).

Managing Director IMF Christine Lagarde mengatakan arsitektur pajak perusahaan internasional yang berlaku sekarang sudah ketinggalan zaman. Dia meminta agar seluruh pemangku kepentingan di dunia mulai memikirkan kembali sistem yang lebih mencerminkan perubahan ekonomi global.

“Dengan memikirkan kembali sistem yang ada dan mengatasi akar penyebab kelemahannya, semua negara dapat memperoleh manfaat, termasuk negara-negara berpenghasilan rendah,” katanya.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dia menegaskan selama ini aturan pajak internasional lebih banyak didominasi untuk kepentingan negara maju. Akibatnya, kepentingan negara-negara berpenghasilan rendah tidak pernah masuk menjadi pertimbangan yang disorot selama perumusan kebijakan.

Selain itu, beberapa media nasional juga menyoroti topik terkait kawasan berikat. Pasalnya, pengajuan izin kawasan berikat (KB) selalu ada setiap harinya. Bahkan, menurut data Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), beberapa Kantor Wilayah DJBC minimal menyetujui satu permohonan.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya
  • Kehilangan 1,3% PDB

Managing Director IMF Christine Lagarde memaparkan dengan sistem pajak korporasi internasional yang ada hingga saat ini, ada sekitar US$200 miliar pendapatan negara-negara non-OECD yang hilang per tahunnya. Ini karena perusahaan telah menggeser laba ke wilayah-wilayah dengan tarif pajak rendah.

“Nilai tersebut setara dengan 1,3% dari produk domestik bruto (PDB),” katanya.

Negara-negara tersebut, sambung Lagarde, membutuhkan tempat. Platform untuk kolaborasi terkait pajak (Collaboration on Tax) dinilai dapat membantu menyelesaikan persoalan ini. Kolaborasi itu, sebutnya, antara IMF, Bank Dunia, OECD, dan PBB.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju
  • Gagasan Berisiko Mentah

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menilai gagasan IMF sebenarnya sedikit revolusioner. Gagasan tersebut, lanjutnya, memang akan memberi kepastian setiap negara mendapatkan penerimaan dari pajak. Namun, dia melihat gagasan itu akan sulit diwujudkan dalam tataran global.

Menurutnya, upaya yang luar biasa sangat dibutuhkan untuk merumuskan langkah-langkah agar gagasan itu bisa terwujud. Apalagi, jika sudah masuk dalam lingkup global, ada berbagai jaringan politik yang bisa membuat gagasan ini mentah lagi.

“Karena ya itu, ini perdebatan lingkupnya global,” kata Bawono.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak
  • Jateng Mendominasi

Permohonan izin Kawasan Berikat (KB) terus bertambah. Total izin KB yang sudah terbit hingga akhir Februari 2019 tercatat untuk 1.382 perusahaan. Sebagian besar tambahan izin KB berasal dari kanwil Jawa Tengah (Jateng), terutama dari Kabupaten Boyolali dan Semarang. Perusahaan umumnya bergerak di industri garmen dan sepatu.

  • Aliran Uang Gelap

Berdasarkan studi dari Prakarsa, ada aliran uang gelap (illicit financial flow) sekitar US$142,07 miliar dalam kurun 1989—2017. Aliran ini ada dalam transaksi ekspor komoditas unggulan Indonesia, seperti batu bara, tembaga, sawit, kopi, dan karet.

  • BI Intervensi Rupiah

Bank Indonesia (BI) menegaskan telah turun ke pasar surat utang untuk mengawal stabilitas nilai tukar yang mengalami gejolak karena sentimen perlambatan ekonomi global. Tidak hanya turun ke pasar SBN, BI juga aktif melalukan transaksi DNDF dan menjalankan intervensi di pasar spot valas secara terukur. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses