KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Gagalnya Penerapan Pilar 1 Beri Jalan Indonesia Terapkan Pajak Digital

Muhamad Wildan | Kamis, 17 November 2022 | 17:30 WIB
Gagalnya Penerapan Pilar 1 Beri Jalan Indonesia Terapkan Pajak Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kegagalan tercapainya kesepakatan atas Pilar 1: Unified Approach bakal membuka ruang bagi negara-negara termasuk Indonesia untuk menerapkan pajak digital atau digital services tax (DST) secara unilateral.

Analis Kebijakan Perpajakan Internasional BKF Melani Dewi Astuti mengatakan bila setiap yurisdiksi satu per satu menerapkan DST secara unilateral sesuai dengan versinya masing-masing, akan terdapat potensi timbulnya retaliasi dari AS.

"Kalau negara apply satu per satu unilateral measures, ada risiko AS akan melakukan retaliasi. Kondisi Indonesia saat ini surplus [dagang] dengan AS. Kalau ada retaliation tax itu Indonesia yang rugi. Itu kita pertimbangkan, tetapi untuk saat ini kita menunggu Pilar 1," ujar Melani Analis Kebijakan Perpajakan Internasional BKF Melani Dewi Astuti, dikutip Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Bila suatu saat Indonesia perlu menerapkan pajak digital karena Pilar 1 tak kunjung bisa diimplementasikan, Melani mengatakan Indonesia perlu mengenakan pajak digital berdasarkan undang-undang baru.

Perpu 1/2020 yang ditetapkan melalui UU 2/2020 hanya berlaku saat pandemi. Dengan demikian, pajak transaksi elektronik (PTE) pada Perpu 1/2020 tak bisa dikenakan bila pandemi telah usai.

"Saat ini belum ada keppres yang menyatakan pandemi berakhir. Kalau ada keppres itu maka UU 2/2020 tidak berlaku lagi, termasuk substansinya. Kalau begitu kita harus berpikir ulang bagaimana kalau Pilar 1 tidak mencapai critical mass kita mesti memikirkan PTE baru di undang-undang baru," ujar Melani.

Baca Juga:
Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Adapun perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Untuk menerapkan Pilar 1, yurisdiksi-yurisdiksi harus menandatangani multilateral convention (MLC) atas Pilar 1. OECD sendiri menargetkan MLC bisa ditandatangani pada semester I/2023 dan berlaku (entry into force) pada 2024.

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, Ruang untuk Beri Insentif Makin Terbatas

Walau demikian, perlu dicatat bahwa Pilar 1 baru bisa diimplementasikan bila critical mass of jurisdiction sudah meratifikasi MLC. Menurut OECD, critical mass of jurisdiction turut mencakup yurisdiksi domisili tempat mayoritas perusahaan multinasional bermarkas.

Dengan demikian, nasib dari implementasi Pilar 1 sangat bergantung pada sikap AS ke depan. Kalaupun Pemerintah AS berkomitmen untuk meratifikasi Pilar 1, pemerintah masih perlu mendapatkan persetujuan dari Kongres AS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Selasa, 19 November 2024 | 18:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Sudah Kumpulkan Pajak Sektor Digital Hingga Rp29,97 Triliun

Sabtu, 16 November 2024 | 18:00 WIB UNIVERSITAS PADJADJARAN

Ada Pajak Minimum Global, Ruang untuk Beri Insentif Makin Terbatas

Sabtu, 16 November 2024 | 16:45 WIB UNIVERSITAS PADJADJARAN

Ditolak AS, Negara-negara Diperkirakan Tak Bakal Adopsi UTPR

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra