KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Gagalnya Penerapan Pilar 1 Beri Jalan Indonesia Terapkan Pajak Digital

Muhamad Wildan | Kamis, 17 November 2022 | 17:30 WIB
Gagalnya Penerapan Pilar 1 Beri Jalan Indonesia Terapkan Pajak Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kegagalan tercapainya kesepakatan atas Pilar 1: Unified Approach bakal membuka ruang bagi negara-negara termasuk Indonesia untuk menerapkan pajak digital atau digital services tax (DST) secara unilateral.

Analis Kebijakan Perpajakan Internasional BKF Melani Dewi Astuti mengatakan bila setiap yurisdiksi satu per satu menerapkan DST secara unilateral sesuai dengan versinya masing-masing, akan terdapat potensi timbulnya retaliasi dari AS.

"Kalau negara apply satu per satu unilateral measures, ada risiko AS akan melakukan retaliasi. Kondisi Indonesia saat ini surplus [dagang] dengan AS. Kalau ada retaliation tax itu Indonesia yang rugi. Itu kita pertimbangkan, tetapi untuk saat ini kita menunggu Pilar 1," ujar Melani Analis Kebijakan Perpajakan Internasional BKF Melani Dewi Astuti, dikutip Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Bila suatu saat Indonesia perlu menerapkan pajak digital karena Pilar 1 tak kunjung bisa diimplementasikan, Melani mengatakan Indonesia perlu mengenakan pajak digital berdasarkan undang-undang baru.

Perpu 1/2020 yang ditetapkan melalui UU 2/2020 hanya berlaku saat pandemi. Dengan demikian, pajak transaksi elektronik (PTE) pada Perpu 1/2020 tak bisa dikenakan bila pandemi telah usai.

"Saat ini belum ada keppres yang menyatakan pandemi berakhir. Kalau ada keppres itu maka UU 2/2020 tidak berlaku lagi, termasuk substansinya. Kalau begitu kita harus berpikir ulang bagaimana kalau Pilar 1 tidak mencapai critical mass kita mesti memikirkan PTE baru di undang-undang baru," ujar Melani.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Adapun perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Untuk menerapkan Pilar 1, yurisdiksi-yurisdiksi harus menandatangani multilateral convention (MLC) atas Pilar 1. OECD sendiri menargetkan MLC bisa ditandatangani pada semester I/2023 dan berlaku (entry into force) pada 2024.

Baca Juga:
Pemerintah Kaji Bentuk Insentif Pajak yang Sejalan dengan Pilar 2

Walau demikian, perlu dicatat bahwa Pilar 1 baru bisa diimplementasikan bila critical mass of jurisdiction sudah meratifikasi MLC. Menurut OECD, critical mass of jurisdiction turut mencakup yurisdiksi domisili tempat mayoritas perusahaan multinasional bermarkas.

Dengan demikian, nasib dari implementasi Pilar 1 sangat bergantung pada sikap AS ke depan. Kalaupun Pemerintah AS berkomitmen untuk meratifikasi Pilar 1, pemerintah masih perlu mendapatkan persetujuan dari Kongres AS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Senin, 07 Oktober 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Hingga September, Setoran Pajak Sektor Digital Tembus Rp28,91 Triliun

Jumat, 04 Oktober 2024 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Kaji Bentuk Insentif Pajak yang Sejalan dengan Pilar 2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja