KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Gagalnya Penerapan Pilar 1 Beri Jalan Indonesia Terapkan Pajak Digital

Muhamad Wildan | Kamis, 17 November 2022 | 17:30 WIB
Gagalnya Penerapan Pilar 1 Beri Jalan Indonesia Terapkan Pajak Digital

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kegagalan tercapainya kesepakatan atas Pilar 1: Unified Approach bakal membuka ruang bagi negara-negara termasuk Indonesia untuk menerapkan pajak digital atau digital services tax (DST) secara unilateral.

Analis Kebijakan Perpajakan Internasional BKF Melani Dewi Astuti mengatakan bila setiap yurisdiksi satu per satu menerapkan DST secara unilateral sesuai dengan versinya masing-masing, akan terdapat potensi timbulnya retaliasi dari AS.

"Kalau negara apply satu per satu unilateral measures, ada risiko AS akan melakukan retaliasi. Kondisi Indonesia saat ini surplus [dagang] dengan AS. Kalau ada retaliation tax itu Indonesia yang rugi. Itu kita pertimbangkan, tetapi untuk saat ini kita menunggu Pilar 1," ujar Melani Analis Kebijakan Perpajakan Internasional BKF Melani Dewi Astuti, dikutip Kamis (17/11/2022).

Baca Juga:
Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Bila suatu saat Indonesia perlu menerapkan pajak digital karena Pilar 1 tak kunjung bisa diimplementasikan, Melani mengatakan Indonesia perlu mengenakan pajak digital berdasarkan undang-undang baru.

Perpu 1/2020 yang ditetapkan melalui UU 2/2020 hanya berlaku saat pandemi. Dengan demikian, pajak transaksi elektronik (PTE) pada Perpu 1/2020 tak bisa dikenakan bila pandemi telah usai.

"Saat ini belum ada keppres yang menyatakan pandemi berakhir. Kalau ada keppres itu maka UU 2/2020 tidak berlaku lagi, termasuk substansinya. Kalau begitu kita harus berpikir ulang bagaimana kalau Pilar 1 tidak mencapai critical mass kita mesti memikirkan PTE baru di undang-undang baru," ujar Melani.

Baca Juga:
Presiden Trump Nyatakan Solusi 2 Pilar dari OECD Tak Berlaku Bagi AS

Untuk diketahui, Pilar 1 akan menjadi landasan dari realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar atas penghasilan yang diperoleh perusahaan multinasional meski perusahaan tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima oleh korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1. Adapun perusahaan multinasional yang tercakup pada Pilar 1 adalah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Untuk menerapkan Pilar 1, yurisdiksi-yurisdiksi harus menandatangani multilateral convention (MLC) atas Pilar 1. OECD sendiri menargetkan MLC bisa ditandatangani pada semester I/2023 dan berlaku (entry into force) pada 2024.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Walau demikian, perlu dicatat bahwa Pilar 1 baru bisa diimplementasikan bila critical mass of jurisdiction sudah meratifikasi MLC. Menurut OECD, critical mass of jurisdiction turut mencakup yurisdiksi domisili tempat mayoritas perusahaan multinasional bermarkas.

Dengan demikian, nasib dari implementasi Pilar 1 sangat bergantung pada sikap AS ke depan. Kalaupun Pemerintah AS berkomitmen untuk meratifikasi Pilar 1, pemerintah masih perlu mendapatkan persetujuan dari Kongres AS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 21 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Nyatakan Solusi 2 Pilar dari OECD Tak Berlaku Bagi AS

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Integrasikan Pengawasan WP, Coretax Perlu Terhubung ke Semua Instansi

Selasa, 04 Februari 2025 | 12:00 WIB PMK 81/2024

PMK 81/2024 Ubah Aturan Penyetoran PPh PHTB oleh Instansi Pemerintah

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Rekening dalam Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 11:00 WIB PMK 136/2024

Mengawal Pajak Minimum Global Sejak Awal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:30 WIB KABUPATEN SLEMAN

Ada Kenaikan NJOP, Pemda Pastikan Tidak Berlaku Massal

Selasa, 04 Februari 2025 | 10:00 WIB APBN 2025

Prabowo Instruksikan Penghematan, Kemenkeu Siap Efisiensi Anggaran

Selasa, 04 Februari 2025 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Airlangga Minta Ada Perlakuan Khusus Bagi PKP Consumer Goods