ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Validasi NIK-NPWP di DJP Online? Coba Ikuti Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2022 | 13:30 WIB
Gagal Validasi NIK-NPWP di DJP Online? Coba Ikuti Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu melakukan validasi atas data pribadinya melalui DJP Online agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa dimanfaatkan sebagau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sayangnya, pada beberapa kasus wajib pajak menemui kendala dalam proses validasi ini. Misalnya, laman DJP Online yang tidak merespons (loading terus-menerus).

Menanggapi kondisi ini, Ditjen Pajak (DJP) memberikan beberapa tips yang bisa diikuti oleh wajib pajak yang ingin memvalidasi NIK dan NPWP-nya. Pertama, coba lakukan clear, cache, & cookies pada browser. Kedua, coba gunakan private/incognito window/tab. Ketiga, refresh halaman DJP Online. Keempat, klik Rekam/Edit Formulir.

"Jika muncul notifikasi NIK tidak valid atau terdapat data yang tidak sesuai, wajib pajak dapat konfirmasi ke Dukcapil setempat terlebih dulu atas data kependudukannya," cuit akun @kring_pajak, dikutip Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Perlu diketahui, data sumber NIK yang dipakai DJP berasal dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Jika data NIK tersebut ada kesalahan maka proses validasi pun tidak bisa dilakukan. Satu-satunya solusi adalah dengan melakukan perbaikan melalui Dinas Dukcapil setempat.

"Jika sudah konfirmasi ke Dukcapil dan sesuai namun masih gagal, silakan melakukan konsultasi ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal ya," cuit DJP lagi.

Dalam proses validasi nanti, petugas KPP juga bisa menghubungi wajib pajak untuk melakukan klarifikasi atas alamat, klasifikasi lapangan usaha, nomor telepon, dan data lainnya. Komunikasi bisa dilakukan melalui chat pajak.go.id, email, atau saluran telepon.

Nantinya pada 1 Januari 2024, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan yang diselenggarakan oleh DJP maupun layanan atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Jumat, 07 Februari 2025 | 12:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Tak Kunjung Dapat Kode Verifikasi DJP Online, WP Datangi Kantor Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Manfaat Coretax DJP bagi WP terkait Bukti Potong Pajak Penghasilan

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!