ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Validasi NIK-NPWP di DJP Online? Coba Ikuti Cara Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 September 2022 | 13:30 WIB
Gagal Validasi NIK-NPWP di DJP Online? Coba Ikuti Cara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak perlu melakukan validasi atas data pribadinya melalui DJP Online agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) bisa dimanfaatkan sebagau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sayangnya, pada beberapa kasus wajib pajak menemui kendala dalam proses validasi ini. Misalnya, laman DJP Online yang tidak merespons (loading terus-menerus).

Menanggapi kondisi ini, Ditjen Pajak (DJP) memberikan beberapa tips yang bisa diikuti oleh wajib pajak yang ingin memvalidasi NIK dan NPWP-nya. Pertama, coba lakukan clear, cache, & cookies pada browser. Kedua, coba gunakan private/incognito window/tab. Ketiga, refresh halaman DJP Online. Keempat, klik Rekam/Edit Formulir.

"Jika muncul notifikasi NIK tidak valid atau terdapat data yang tidak sesuai, wajib pajak dapat konfirmasi ke Dukcapil setempat terlebih dulu atas data kependudukannya," cuit akun @kring_pajak, dikutip Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Perlu diketahui, data sumber NIK yang dipakai DJP berasal dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Jika data NIK tersebut ada kesalahan maka proses validasi pun tidak bisa dilakukan. Satu-satunya solusi adalah dengan melakukan perbaikan melalui Dinas Dukcapil setempat.

"Jika sudah konfirmasi ke Dukcapil dan sesuai namun masih gagal, silakan melakukan konsultasi ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal ya," cuit DJP lagi.

Dalam proses validasi nanti, petugas KPP juga bisa menghubungi wajib pajak untuk melakukan klarifikasi atas alamat, klasifikasi lapangan usaha, nomor telepon, dan data lainnya. Komunikasi bisa dilakukan melalui chat pajak.go.id, email, atau saluran telepon.

Nantinya pada 1 Januari 2024, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan yang diselenggarakan oleh DJP maupun layanan atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?