BEA METERAI

Gagal Unggah Saat Pembubuhan e-Meterai? DJP: Kuota Bisa Balik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2022 | 14:10 WIB
Gagal Unggah Saat Pembubuhan e-Meterai? DJP: Kuota Bisa Balik

Ilustrasi. (https://e-meterai.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan kuota e-meterai bisa kembali ketika terjadi kegagalan saat pembubuhan.

Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengatakan gagal unggah saat pembubuhan meterai bisa terjadi karena jaringan yang kurang stabil, terlalu lama tidak digunakan setelah login, atau server e-meterai sedang dalam perbaikan.

“Yang perlu dilakukan adalah keluar dari laman portal e-meterai dengan melakukan logout. Kemudian, memastikan kembali jaringan internet aman dan barulah bisa melakukan login kembali,” tulis DJP dalam unggahan tersebut, dikutip pada Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dalam unggahan tersebut, DJP menjabarkan cara pengembalian kuota e-meterai. Pertama, pengecekan kembali dokumen yang gagal dibubuhkan melalui Riwayat Pembubuhan. DJP mengatakan akan muncul semua riwayat pembubuhan meterai elektronik yang sudah dilakukan.

“Mulai nama file, jenis file, nomor dokumen, tanggal dokumen, nomor seri pembubuhan, waktu pembubuhan, dan juga status pembubuhan,” tulis DJP.

Kedua, pengecekan status pembubuhan. Apabila status berhasil maka pembubuhan meterai telah sukses dilakukan. Namun, apabila status refund maka hal ini yang akan dilaporkan untuk melakukan pengembalian kuota e-meterai.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Ketiga, pengambilan tangkapan layar (screenshot). Tangkapan layar dilakukan pada riwayat pembubuhan untuk data pendukung laporan pengembalian kuota.

Keempat, permintaan pengembalian kuota. Permintaan dengan melaporkan lewat nomor Whatsapp +62 811 980 9600. Nomor ini merupakan layanan helpdesk Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Dalam pelaporan tersebut, perlu disampaikan data-data berupa nama, nomor ponsel terdaftar, alamat surat elektronik (email) terdaftar, kendala (dengan penjabaran kendala secara detail), dan jenis akun (personal/enterprise/wholesale).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

“Setelah diisi, petugas helpdesk akan membalas chat dan menginformasikan tiket pelaporan yang kemudian diteruskan ke tim terkait,” imbuh DJP.

Kelima, balasan dari petugas. Balasan ini akan berisi informasi penyesuaian kuota e-meterai yang hilang disebabkan gagal unggah saat pembubuhan. Keenam, pengecekan ulang kuota e-meterai, pengecekan dilakukan dengan login di laman web https://e-meterai.co.id. (Fikri/kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja