BEA METERAI

Gagal Unggah Saat Pembubuhan e-Meterai? DJP: Kuota Bisa Balik

Redaksi DDTCNews | Rabu, 23 November 2022 | 14:10 WIB
Gagal Unggah Saat Pembubuhan e-Meterai? DJP: Kuota Bisa Balik

Ilustrasi. (https://e-meterai.co.id)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memastikan kuota e-meterai bisa kembali ketika terjadi kegagalan saat pembubuhan.

Melalui sebuah unggahan di Instagram, DJP mengatakan gagal unggah saat pembubuhan meterai bisa terjadi karena jaringan yang kurang stabil, terlalu lama tidak digunakan setelah login, atau server e-meterai sedang dalam perbaikan.

“Yang perlu dilakukan adalah keluar dari laman portal e-meterai dengan melakukan logout. Kemudian, memastikan kembali jaringan internet aman dan barulah bisa melakukan login kembali,” tulis DJP dalam unggahan tersebut, dikutip pada Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dalam unggahan tersebut, DJP menjabarkan cara pengembalian kuota e-meterai. Pertama, pengecekan kembali dokumen yang gagal dibubuhkan melalui Riwayat Pembubuhan. DJP mengatakan akan muncul semua riwayat pembubuhan meterai elektronik yang sudah dilakukan.

“Mulai nama file, jenis file, nomor dokumen, tanggal dokumen, nomor seri pembubuhan, waktu pembubuhan, dan juga status pembubuhan,” tulis DJP.

Kedua, pengecekan status pembubuhan. Apabila status berhasil maka pembubuhan meterai telah sukses dilakukan. Namun, apabila status refund maka hal ini yang akan dilaporkan untuk melakukan pengembalian kuota e-meterai.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Ketiga, pengambilan tangkapan layar (screenshot). Tangkapan layar dilakukan pada riwayat pembubuhan untuk data pendukung laporan pengembalian kuota.

Keempat, permintaan pengembalian kuota. Permintaan dengan melaporkan lewat nomor Whatsapp +62 811 980 9600. Nomor ini merupakan layanan helpdesk Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).

Dalam pelaporan tersebut, perlu disampaikan data-data berupa nama, nomor ponsel terdaftar, alamat surat elektronik (email) terdaftar, kendala (dengan penjabaran kendala secara detail), dan jenis akun (personal/enterprise/wholesale).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Setelah diisi, petugas helpdesk akan membalas chat dan menginformasikan tiket pelaporan yang kemudian diteruskan ke tim terkait,” imbuh DJP.

Kelima, balasan dari petugas. Balasan ini akan berisi informasi penyesuaian kuota e-meterai yang hilang disebabkan gagal unggah saat pembubuhan. Keenam, pengecekan ulang kuota e-meterai, pengecekan dilakukan dengan login di laman web https://e-meterai.co.id. (Fikri/kaw)

View this post on Instagram

A post shared by Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakri)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?