ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT Tahunan Badan karena Kendala Server, Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2024 | 14:00 WIB
Gagal Submit SPT Tahunan Badan karena Kendala Server, Ini Solusinya

Notifikasi gagal submit SPT Tahunan badan.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan, yakni 30 April, sejumlah wajib pajak melaporkan adanya kendala saat men-submit SPT melalui e-form. Salah satunya, gagal menyampaikan SPT dengan notifikasi 'Submit SPT Gagal. Terjadi kesalahan pada server'.

Jika menemui kendala di atas, wajib pajak badan bisa menempuh langkah berikut ini. Pertama, save file e-form terlebih dulu, kemudian tutup. Kedua, buka internet options pada komputer, klik Advanced di pojok kanan atas.

"Ketiga, di bagian Setting, scroll ke bawah cari bagian Security. Kemudian centang semua SSL dan TLS," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Keempat, buka kembali e-form dan coba submit SPT kembali. Kelima, pastikan tidak ada kolom yang berwarna merah dan pastikan wajib pajak sudah meng-upload dokumen yang harus dilampirkan.

Keenam, pastikan kembali jaringan internet yang digunakan lancar dan stabil. Wajib pajak juga perlu mencoba secara berkala jika langkah-langkah di atas sudah diikuti tetapi masih juga gagal submit SPT Tahunan.

"Jika menggunakan sistem operasi Windows, kami sarankan untuk dapat menggunakan Windows 10 atau yang terbaru untuk submit e-form," tulis DJP.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Perpanjangan SPT Tahunan Badan

Perlu diketahui, wajib pajak badan bisa juga mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) apabila membutuhkan.

Perpanjangan dapat diajukan apabila wajib pajak badan tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu. Namun, wajib pajak tetap perlu memperhatikan batas waktu untuk pelaporannya agar tidak dikenai sanksi akibat terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Pasal 3 ayat (4) UU KUP mengatur wajib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan. Perpanjangan ini dapat diajukan apabila wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan SKB Hibah dari Orang Tua ke Anak, Harus Pakai Akun Coretax

Selasa, 28 Januari 2025 | 14:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ayo Ingat Lagi! Enam Solusi untuk Wajib Pajak yang Lupa EFIN

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor