ADMINISTRASI PAJAK

Gagal Submit SPT Tahunan Badan karena Kendala Server, Ini Solusinya

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2024 | 14:00 WIB
Gagal Submit SPT Tahunan Badan karena Kendala Server, Ini Solusinya

Notifikasi gagal submit SPT Tahunan badan.

JAKARTA, DDTCNews - Menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan badan, yakni 30 April, sejumlah wajib pajak melaporkan adanya kendala saat men-submit SPT melalui e-form. Salah satunya, gagal menyampaikan SPT dengan notifikasi 'Submit SPT Gagal. Terjadi kesalahan pada server'.

Jika menemui kendala di atas, wajib pajak badan bisa menempuh langkah berikut ini. Pertama, save file e-form terlebih dulu, kemudian tutup. Kedua, buka internet options pada komputer, klik Advanced di pojok kanan atas.

"Ketiga, di bagian Setting, scroll ke bawah cari bagian Security. Kemudian centang semua SSL dan TLS," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Keempat, buka kembali e-form dan coba submit SPT kembali. Kelima, pastikan tidak ada kolom yang berwarna merah dan pastikan wajib pajak sudah meng-upload dokumen yang harus dilampirkan.

Keenam, pastikan kembali jaringan internet yang digunakan lancar dan stabil. Wajib pajak juga perlu mencoba secara berkala jika langkah-langkah di atas sudah diikuti tetapi masih juga gagal submit SPT Tahunan.

"Jika menggunakan sistem operasi Windows, kami sarankan untuk dapat menggunakan Windows 10 atau yang terbaru untuk submit e-form," tulis DJP.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Perpanjangan SPT Tahunan Badan

Perlu diketahui, wajib pajak badan bisa juga mengajukan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) apabila membutuhkan.

Perpanjangan dapat diajukan apabila wajib pajak badan tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu. Namun, wajib pajak tetap perlu memperhatikan batas waktu untuk pelaporannya agar tidak dikenai sanksi akibat terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Pasal 3 ayat (4) UU KUP mengatur wajib pajak badan dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan. Perpanjangan ini dapat diajukan apabila wajib pajak tidak bisa menyampaikan SPT Tahunan PPh sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan karena alasan tertentu. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra