KTT G-20

G20 Ungkap Negara Berkembang Hadapi Tantangan Rumit Kumpulkan Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 16 September 2023 | 14:41 WIB
G20 Ungkap Negara Berkembang Hadapi Tantangan Rumit Kumpulkan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap menempati kursinya saat akan mengikuti rapat paripurna ke-4 DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satu butir penting dari G-20 New Delhi Leaders’ Declaration adalah mengenai perpajakan internasional.

Sri Mulyani mengatakan semua negara membutuhkan penerimaan negara dari pajak untuk membiayai kebutuhan negaranya. Sayangnya, tantangan pengumpulan pajak yang dihadapi negara berkembang biasanya lebih rumit.

"Negara berkembang menghadapi tantangan rumit dalam mengumpulkan penerimaan pajak karena lemahnya kapasitas institusi (kompetensi teknis dan profesionalitas) dan ancaman korupsi. Sementara, kebutuhan pembangunan sangat besar," katanya melalui Instagram @smindrawati, dikutip pada Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan semua negara membutuhkan pajak untuk membiayai kebutuhan negaranya seperti membangun infrastruktur, pendidikan, kesehatan, kekuatan militer untuk pertahanan keamanan, serta menjelajah ruang angkasa.

Menurutnya, globalisasi dan ekonomi digital membuat perusahaan beroperasi tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini menimbulkan kompleksitas dan tantangan pemungutan pajak antarnegara yang adil dan efektif.

Dia menyebut semua negara berjuang mencegah terjadinya erosi basis pajak akibat praktik penghindaran pajak (tax avoidance dan tax evasion). Di tengah tantangan tersebut, persaingan antarnegara dengan menurunkan tarif pajak bahkan hingga 0% bahkan telah menimbulkan dampak race to the bottom yang makin menggerus basis pajak.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Deklarasi G20 Leaders di India lantas menyatakan pentingnya membangun sistem perpajakan internasional yang adil, berkelanjutan, dan modern sesuai kebutuhan perkembangan ekonomi di abad ke-21 ini. Penyelesaian dan pelaksanaan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pun menjadi sangat penting walaupun masih sulit disepakati.

Para menteri keuangan negara anggota G-20 menyatakan akan berjuang dan bersaing untuk menjaga kepentingan menjaga penerimaan pajak negaranya masing-masing, tetapi pada saat yang sama harus bekerja sama untuk mencegah penghindaran pajak global.

Menurut Sri Mulyani, Indonesia tidak boleh lengah dan harus menguasai diplomasi perpajakan internasional secara kompeten dan piawai dalam negosiasi. Secara bersamaan, Indonesia juga harus membangun institusi pajak yang handal, dipercaya, profesional dan bersih dari korupsi.

"Kerja sama dan sekaligus persaingan dunia ini harus kita kelola dan menangkan. Kuasai ilmu, isu, dan paham politik global untuk menjaga kepentingan negeri kita," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra