PRESIDENSI G-20 INDONESIA

G-20 Sepakati Aturan Perpajakan Dua Pilar OECD Dijalankan Mulai 2023

Redaksi DDTCNews | Minggu, 27 Februari 2022 | 06:00 WIB
G-20 Sepakati Aturan Perpajakan Dua Pilar OECD Dijalankan Mulai 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/POOL/rwa.

JAKARTA, DDTCNews – Forum G20 menyepakati dua pilar perpajakan internasional untuk dimulai pada 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dua pilar prinsip perpajakan internasional mengenai perpajakan di sektor digital dan global minimum taxation telah disepakati dan akan dilaksanakan pada 2023.

“Pilar pertama dan kedua bisa disepakati dan dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada tahun 2023,” katanya, dikutip pada Minggu (27/2/2022).

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Menkeu menuturkan pembahasan terkait dengan perpajakan internasional dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 mengalami banyak kemajuan.

Dia menjelaskan pilar I terkait dengan perpajakan di sektor digital menjadi salah satu isu yang sangat menjadi perhatian, baik negara-negara G20 maupun di seluruh dunia.

“Telah disepakati bagaimana mekanisme perpajakan, terutama menyangkut sektor digital yang bergerak secara internasional atau global,” tutur Sri Mulyani.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Untuk diketahui, Pilar 2 OECD mengatur global minimum taxation yang ditujukan untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara. Perusahaan tersebut dipandang memiliki potensi melakukan penghindaran pajak (tax avoidance) dan penggelapan pajak (tax evasion).

Sri Mulyani mengungkapkan setelah kedua pilar tersebut disepakati dan dilaksanakan pada 2023. Selanjutnya, akan ada monitoring untuk pelaksanaannya.

Dalam melaksanakan kedua pilar tersebut, lanjut menkeu, besar kemungkinan terdapat banyak negara yang membutuhkan bantuan technical assistance, baik mulai dari membuat aturan hukum, maupun dari sisi kapasitas dari otoritas pajak masing-masing negara.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

“Untuk itu, G20 juga menyepakati adanya dukungan untuk kapasitas penambahan atau peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan untuk mengimplementasikan dua pilar itu secara sesuai dengan kesepakatan waktu,” ujarnya.

Di sisi lain, G20 juga akan membuat berbagai langkah, seperti simposium pada level menteri, untuk membahas capacity building dan pelaksanaan dari dua pilar secara konsisten. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?