PRESIDENSI G-20 INDONESIA

G-20 Gelar Tax Symposium, Bahas Kebijakan Pajak Pascakonsensus Global

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Juli 2022 | 16:00 WIB
G-20 Gelar Tax Symposium, Bahas Kebijakan Pajak Pascakonsensus Global

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Forum G-20 di bawah presidensi Indonesia akan menyelenggarakan Ministerial Tax Symposium pada 14 Juli 2022.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan pertemuan level menteri tersebut akan membahas beragam tantangan penerimaan pajak pada masa yang akan datang dan desain kebijakan setelah diterapkannya Pilar 1: Unified Approach serta Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

"Bagaimana model untuk tax policy dalam landscape perpajakan internasional yang sudah berubah terutama akibat penerapan Pilar 1 dan Pilar 2," ujar Mekar, Selasa (12/7/2022).

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Dalam simposium tersebut tidak terdapat pembahasan secara khusus mengenai dampak solusi 2 pilar terhadap kebijakan dan insentif pajak yang diberikan oleh negara berkembang.

Meski demikian, Mekar mengatakan Indonesia telah meminta OECD menyampaikan laporan mengenai hal tersebut. "Indonesia sebagai Presiden G-20 memang meminta OECD menyiapkan 2 report dan framework terhadap isu-isu ini," ujar Mekar.

Untuk diketahui, melalui Pilar 1 yurisdiksi pasar bakal mendapatkan hak pemajakan atas penghasilan yang diperoleh korporasi multinasional meski perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran fisik di yurisdiksi pasar.

Baca Juga:
Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Yurisdiksi pasar mendapatkan hak pemajakan atas 25% dari residual profit yang diterima perusahaan internasional yang tercakup pada Pilar 1. Korporasi multinasional yang tercakup pada Pilar 1 ialah perusahaan dengan pendapatan global di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10%.

Adapun melalui Pilar 2 negara-negara telah bersepakat untuk menerapkan pajak korporasi minimum global dengan tarif sebesar 15%. Korporasi multinasional dengan penerimaan di atas EUR750 juta per tahun wajib membayar pajak dengan tarif minimum sebesar 15% di manapun perusahaan beroperasi.

Bila tarif pajak efektif perusahaan multinasional pada suatu yurisdiksi tak mencapai 15%, top-up tax berhak dikenakan oleh yurisdiksi tempat korporasi multinasional bermarkas. Pengenaan top-up tax dilakukan berdasarkan income inclusion rule (IIR). (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:17 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Penerapan Pilar 1 Amount A Butuh Aturan yang Berkepastian Hukum Tinggi

Rabu, 09 Oktober 2024 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Menginterpretasikan Laba Usaha dalam P3B (Tax Treaty), Baca Buku Ini

Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN